| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1584 atas nama Rudiansya,S.H.,M.H dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
- Menyatakan bahwa tanah beserta tanaman tumbuhan di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik penggugat.
- Menghukum tergugat untuk menganti rugi kerugian Meteril Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini.
SUBSIDIER:
Jika pengadilan atau Hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |