Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
5.MUH. AGUNG, S.H., M.H.
Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-129/P.6.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
5MUH. AGUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu

 

-----Bahwa ia terdakwa, Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan SPBU Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengadilinya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di depan SPBU Sarjo Kecamatan, Sarjo, Kabupaten, Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tersangka sedang duduk di sepeda motornya menunggu Ikbal yang telah memesan sabu kepada tersangka, tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulbar mengamankannya sambil melakukan penggeledahan dengan menemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok surya di kantong depan sebelah kiri celana yang digunaskan tersangka yang berisi 2 (dua) sachet plastic klip yang berisi kristal bening yang di duga sabu, setelah itu petugas tersebut menanyakan dari mana memperoleh sabu itu, sehingga terdakwa menjawabnya yaitu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba ada WhatsApp dari Iqbal dengan menggunaka nomor handphone 081543314079 yang masuk di nomor handphone terdakwa nomor 081256765945, yang mengatakan “bisa kamu ambilkan saya” lalu terdakwa menjawabnya “tidak bisa ka ini malam capekka kurasa, kalau kamu mau besok saja” lalu dijawab oleh Iqbal “iya pale Om” maka pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00, wita, ada lagi Whatsaap Iqbal yang mengatakan  kepada terdakwa “di mana ki Om” maka terdakwa menjawabnya saya (terdakwa) lagi di rumah ini” lalu Iqbal menjawabnya “bisakah diambilkan 2 piring (dua gram)  sehingga terdakwa menjawabnya “saya (terdakwa) tanyak dulu temannku pale” lalu dijawab oleh Iqbal “ohhh iyee” setelah itu terdakwa menelepon Isman yang beralamat di Desa Surumana Kabupaten Donggala, dengan mengatakan “ada temanku mau ambil 2 piring tapi satu dulu yang mau dibayar” dan dijawab oleh Isman “yang penting pastiji uangnya” lalu terdakwa menjawabnya “kalo tidak pasti saya kasi 1 saja” dan dijawab oleh Isman kirim mi uang mu” sehingga terdakwa memintak kepada Iqbal untuk mengirim uangnya melalui aplikasi Dana milik terdakwa, tidak lama kemudian Iqbal mengirim uang sebanyak Rp.1.200.000,- melalui aplikasi Dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Isman yang beralamat di Desa Surumana Kabupaten Donggala dan langsung bertemu dengan isteri Isman, maka terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.1.200.000,- yang diterima oleh isteri Isman, lalu isteri Isman memberikan 2 (dua) sachet sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanselanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya, setelah terdakwa sampai kembali ke rumahnya maka terdakwa menyisihkan sebagian untuk dikomsumsinya sendiri dan selanjutnya terdakwa memasukkan dalam sebuah pembungkus rokok Surya dan langsung menelepon Iqbal bahw a sudah ada barang sebanyak 2 piring dan ambil di depan SPBU, setelah itu terdakwa ke depan SPBU dengan menggunakan sepeda motor Jufiter Z warna hitam putih, setelah terdakwa sampai di depan SPBU langsung memarkir sepeda motornya sambil duduk diatas sepeda motornya menunggu Iqbal, tiba-tiba datang petugas mengamankannya, setelah petugas tersebut mendengar keterangan terdakwa sehingga petugas tersebut membawa pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) sachet kecil tersebut yang diambil oleh terdakwa dari 2 (dua) sachet tersebut yang disimpan oleh terdakwa di kantong celananya yang sedang tergantung, setelah itu petugas menanyakan apakah ada surat isin untuk menguasai atau mengkomsumsi sabu, dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, sehingga petugas tersebut membawa terdakwa bersama dengan barang buktinya berrupa 2 (dua) sachet sedang yang berisi sabu, 1 (satu) buah sachet kecil yang berisi sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna crem dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jufiter Z warna hitam putih di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik pada pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makassar No. LAB. 3772/NNF/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 87111389 selaku Plt. KASUBBID Narkobapor pada Laboratorium Forensik Polri, Apt Eka Agustiani, S.Si, Inspektur Polisi Dua, NRP. 96081358 Pamin Narkoba Subbid Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) sachet berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,9971 gram diberi nomor barang bukti 8771/2025/NNF.
  2. 1 (satu) sachet berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1324 gram diberi nomor barang bukti 8772/2025/NNF

 

  1. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 8773/2025/NNF.

     Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistikdisimpulkan bahwa :

  1. 8771/2025/NNF, 8772/2025/NNF, 8773/2025/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

  ----Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

-----Bahwa ia terdakwa, Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan permufakatan jahat, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di depan SPBU Sarjo Kecamatan, Sarjo, Kabupaten, Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tersangka sedang duduk di sepeda motornya menunggu Ikbal yang telah memesan sabu kepada tersangka, tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulbar mengamankannya sambil melakukan penggeledahan dengan menemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok surya di kantong depan sebelah kiri celana yang digunaskan tersangka yang berisi 2 (dua) sachet plastic klip yang berisi kristal bening yang di duga sabu, setelah itu petugas tersebut menanyakan dari mana memperoleh sabu itu, sehingga terdakwa menjawabnya yaitu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba ada WhatsApp dari Iqbal dengan menggunaka nomor handphone 081543314079 yang masuk di nomor handphone terdakwa nomor 081256765945, yang mengatakan “bisa kamu ambilkan saya” lalu terdakwa menjawabnya “tidak bisa ka ini malam capekka kurasa, kalau kamu mau besok saja” lalu dijawab oleh Iqbal “iya pale Om” maka pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00, wita, ada lagi Whatsaap Iqbal yang mengatakan  kepada terdakwa “di mana ki Om” maka terdakwa menjawabnya saya (terdakwa) lagi di rumah ini” lalu Iqbal menjawabnya “bisakah diambilkan 2 piring (dua gram)  sehingga terdakwa menjawabnya “saya (terdakwa) tanyak dulu temannku pale” lalu dijawab oleh Iqbal “ohhh iyee” setelah itu terdakwa menelepon Isman yang beralamat di Desa Surumana Kabupaten Donggala, dengan mengatakan “ada temanku mau ambil 2 piring tapi satu dulu yang mau dibayar” dan dijawab oleh Isman “yang penting pastiji uangnya” lalu terdakwa menjawabnya “kalo tidak pasti saya kasi 1 saja” dan dijawab oleh Isman kirim mi uang mu” sehingga terdakwa memintak kepada Iqbal untuk mengirim uangnya melalui aplikasi Dana milik terdakwa, tidak lama kemudian Iqbal mengirim uang sebanyak Rp.1.200.000,- melalui aplikasi Dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Isman yang beralamat di Desa Surumana Kabupaten Donggala dan langsung bertemu dengan isteri Isman, maka terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.1.200.000,- yang diterima oleh isteri Isman, lalu isteri Isman memberikan 2 (dua) sachet sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanselanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya, setelah terdakwa sampai kembali ke rumahnya maka terdakwa menyisihkan sebagian untuk dikomsumsinya sendiri dan selanjutnya terdakwa memasukkan dalam sebuah pembungkus rokok Surya dan langsung menelepon Iqbal bahw a sudah ada barang sebanyak 2 piring dan ambil di depan SPBU, setelah itu terdakwa ke depan SPBU dengan menggunakan sepeda motor Jufiter Z warna hitam putih, setelah terdakwa sampai di depan SPBU langsung memarkir sepeda motornya sambil duduk diatas sepeda motornya menunggu Iqbal, tiba-tiba datang petugas mengamankannya, setelah petugas tersebut mendengar keterangan terdakwa sehingga petugas tersebut membawa pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) sachet kecil tersebut yang diambil oleh terdakwa dari 2 (dua) sachet tersebut yang disimpan oleh terdakwa di kantong celananya yang sedang tergantung, setelah itu petugas menanyakan apakah ada surat isin untuk menguasai atau mengkomsumsi sabu, dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, sehingga petugas tersebut membawa terdakwa bersama dengan barang buktinya berrupa 2 (dua) sachet sedang yang berisi sabu, 1 (satu) buah sachet kecil yang berisi sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna crem dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jufiter Z warna hitam putih di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik pada pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makassar No. LAB. 3772/NNF/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 87111389 selaku Plt. KASUBBID Narkobapor pada Laboratorium Forensik Polri, Apt Eka Agustiani, S.Si, Inspektur Polisi Dua, NRP. 96081358 Pamin Narkoba Subbid Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) sachet berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,9971 gram diberi nomor barang bukti 8771/2025/NNF.
  2. 1 (satu) sachet berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1324 gram diberi nomor barang bukti 8772/2025/NNF
  3. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 8773/2025/NNF.

     Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistikdisimpulkan bahwa :

  1. 8771/2025/NNF, 8772/2025/NNF, 8773/2025/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

  ----Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

 Atau

Ketiga :

 

-----Bahwa ia terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di depan SPBU Sarjo Kecamatan, Sarjo, Kabupaten, Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tersangka sedang duduk di sepeda motornya menunggu Ikbal yang telah memesan sabu kepada tersangka, tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulbar mengamankannya sambil melakukan penggeledahan dengan menemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok surya di kantong depan sebelah kiri celana yang digunaskan tersangka yang berisi 2 (dua) sachet plastic klip yang berisi kristal bening yang di duga sabu, setelah itu petugas tersebut menanyakan dari mana memperoleh sabu itu, sehingga terdakwa menjawabnya yaitu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba ada WhatsApp dari Iqbal dengan menggunaka nomor handphone 081543314079 yang masuk di nomor handphone terdakwa nomor 081256765945, yang mengatakan “bisa kamu ambilkan saya” lalu terdakwa menjawabnya “tidak bisa ka ini malam capekka kurasa, kalau kamu mau besok saja” lalu dijawab oleh Iqbal “iya pale Om” maka pada keesokan harinya Senin tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00, wita, ada lagi Whatsaap Iqbal yang mengatakan  kepada terdakwa “di mana ki Om” maka terdakwa menjawabnya saya (terdakwa) lagi di rumah ini” lalu Iqbal menjawabnya “bisakah diambilkan 2 piring (dua gram)  sehingga terdakwa menjawabnya “saya (terdakwa) tanyak dulu temannku pale” lalu dijawab oleh Iqbal “ohhh iyee” setelah itu terdakwa menelepon Isman yang beralamat di Desa Surumana Kabupaten Donggala, dengan mengatakan “ada temanku mau ambil 2 piring tapi satu dulu yang mau dibayar” dan dijawab oleh Isman “yang penting pastiji uangnya” lalu terdakwa menjawabnya “kalo tidak pasti saya kasi 1 saja” dan dijawab oleh Isman kirim mi uang mu” sehingga terdakwa memintak kepada Iqbal untuk mengirim uangnya melalui aplikasi Dana milik terdakwa, tidak lama kemudian Iqbal mengirim uang sebanyak Rp.1.200.000,- melalui aplikasi Dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah Isman yang beralamat di Desa Surumana Kabupaten Donggala dan langsung bertemu dengan isteri Isman, maka terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.1.200.000,- yang diterima oleh isteri Isman, lalu isteri Isman memberikan 2 (dua) sachet sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanselanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya, setelah terdakwa sampai kembali ke rumahnya maka terdakwa menyisihkan sebagian untuk dikomsumsinya sendiri dan selanjutnya terdakwa memasukkan dalam sebuah pembungkus rokok Surya dan langsung menelepon Iqbal bahw a sudah ada barang sebanyak 2 piring dan ambil di depan SPBU, setelah itu terdakwa ke depan SPBU dengan menggunakan sepeda motor Jufiter Z warna hitam putih, setelah terdakwa sampai di depan SPBU langsung memarkir sepeda motornya sambil duduk diatas sepeda motornya menunggu Iqbal, tiba-tiba datang petugas mengamankannya, setelah petugas tersebut mendengar keterangan terdakwa sehingga petugas tersebut membawa pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) sachet kecil tersebut yang diambil oleh terdakwa dari 2 (dua) sachet tersebut yang disimpan oleh terdakwa di kantong celananya yang sedang tergantung di dalam kamarnya yang akan di komsumsi sendiri di rumahnya setelah terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet tersebut kepada Iqbal sebagai pemesan sabu tersebut, setelah itu petugas menanyakan apakah ada surat isin untuk menguasai atau mengkomsumsi sabu, dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, sehingga petugas tersebut membawa terdakwa bersama dengan barang buktinya berrupa 2 (dua) sachet sedang yang berisi sabu, 1 (satu) buah sachet kecil yang berisi sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna crem dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jufiter Z warna hitam putih di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik pada pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makassar No. LAB. 3772/NNF/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 87111389 selaku Plt. KASUBBID Narkobapor pada Laboratorium Forensik Polri, Apt Eka Agustiani, S.Si, Inspektur Polisi Dua, NRP. 96081358 Pamin Narkoba Subbid Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  1. 2 (dua) sachet berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,9971 gram diberi nomor barang bukti 8771/2025/NNF.
  2. 1 (satu) sachet berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1324 gram diberi nomor barang bukti 8772/2025/NNF
  3. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 8773/2025/NNF.

     Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Irwan Alias Iwan Bin Alm. Sahama

 

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 8771/2025/NNF, 8772/2025/NNF, 8773/2025/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

----- Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya