Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2017/PN Pky BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH MUH. SAKIR Alias SAKIR Bin ABDUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2017/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan BP.TPR/01/II/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SAKIR Alias SAKIR Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 02.00 wita terdakwa MUH. SAKIR Alias SAKIR Bin ABDUL KARIM, MUH. AMRI Alias ACO Bin ABD. RAHMAN (Diversi) dan PADLI Alias A’LI Bin M. YUNUS (Diversi) telah melakukan pencurian ringan di Afdeling Hotel Blok 29 PT. Pasangkayu Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara dengan kronoligis kejadian yaitu pada hari  Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekira pukul 20.30 wita MUH. AMRI bersama dengan FADLI dan SAKIR dengan menggunakan mobil  Pick up pergi mengambil buah kelapa sawit milik masyarakat yang berada di TPH masyarakat yang letaknya di perbatasan kebun PT. Pasangkayu yaitu di Afd. Hotel dan kebun milik masyarakat, yang mana saat pergi mengambil buah kelapa sawit milik masyarakat tersebut lewat di jalan Afd. Hotel blok 29 PT. Pasangkayu dan kemudin setelah mengangkut buah kelapa sawit milik masyarakat MUH. AMRI dan FADLI dan SAKIR kembali lewat di jalan Afd. Hotel blok 29 tersebut untuk pulang ke Pakawa, yang mana saat itu MUH. AMRI yang mengemudi mobil dan saat dijalan tepatnya di jalan blok 29 tersebut MUH. AMRI melihat ada buah di TPH dalam blok 29 sehingga MUH. AMRI mengatakan kepada FADLI dan SAKIR “kita ambil ini atau bagaimana” sambil mobil jalan, lalu SAKIR mengatakan “bisa” lalu FADLI juga mengatakan “kalau masih ada besok malam nanti kembali dari pabrik baru kita ambil”, setelah itu MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR kembali ke Pakawa di rumah MUH. AMRI, setelah itu FADLI dan SAKIR berboncengan menggunakan motor milik FADLI pulang ke rumahnya masing-masing untuk makan, dan saat itu MUH. AMRI juga makan di rumahnya, pada pukul 23.00 wita FADLI dan SAKIR datang kembali di rumah MUH. AMRI karena memang FADLI dan SAKIR sering bermalam di rumah MUH. AMRI dan juga tempat nongkrong, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekira pukul 16.00 wita MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR pergi ke pabrik PT. Pasangkayu untuk membawa buah kelapa sawit milik masyarakat yang telah di angkutnya dan tiba di pabrik pada pukul 17.00 wita, lalu kemudian buah milik masyarakat tersebut di bongkar di pabrik PT. Pasangkayu, sekira pukul 17.30 wita MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR meninggalkan pabrik dan kembali ke Pakawa di rumah MUH. AMRI dan kemudian FADLI istirahat dan langsung tidur sedangkan MUH. AMRI dan SAKIR masih menonton di Laptop, sekira pukul 01.30 wita dini hari MUH. AMRI membangunkan FADLI lalu FADLI mengatakan “kenapa kamu kasi bangun saya” lalu FADLI mengatakan “kita mau ambil yang kemarin” sehingga FADLI bangun setelah itu MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR berangkat menuju ke Afd. Hotel Blok 29 PT. Pasangkayu dengan menggunakan mobil Pick up yang mana saat itu MUH. AMRI yang membawa mobil,  kemudian sekira pukul 02.00 wita dini hari MUH. AMRI…/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- 2 -

 

serta FADLI dan SAKIR tiba di Afd. Hotel blok 29 tersebut kemudian MUH. AMRI memutar balik mobil ke arah jalan keluar blok 29 dan memposisikan mobil dekat jembatan penyemberangan ke dalam blok setelah itu MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR langsung mengambil buah yang berada di dalam blok 29 dengan cara FADLI dan SAKIR mengangkat buah kelapa sawit yang berada di TPH dalam blok 29 dengan menggunakan tombak lalu di naikkan ke mobil dengan berulang kali, sedangkan MUH. AMRI bertugas untuk menyenter/menerangi jalan masuk ke dalam blok dan juga mengangkat buah ke atas mobil dengan menggunakan tangan kosong dan MUH. AMRI sempat mengambil tombak yang di pakai oleh FADLI dan mengangkat buah menggunakan tombak ke atas mobil, dan FADLI istirahat, yang mana pada saat mengangkat buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba MUH. AMRI melihat ada orang yang mendekat ke arah dimana MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR mengambil buah kelapa sawit tersebut, sehingga MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR langsung masuk ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan blok 29 tersebut kemudian pulang ke Pakawa di rumah MUH. AMRI, dan setelah sampai dirumah MUH. AMRI kemudian MUH. AMRI memarkir mobil yang memuat buah kelapa sawit tersebut didekat rumahnya dan kemudian menutup buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan terpal agar  tidak terlihat oleh orang lain, setelah itu MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR pergi ke rumah FADLI untuk tidur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 13.00 wita, MUH. AMRI dan SAKIR bangun kemudian ke rumah SUHARMAN karena orang tua FADLI mengatakan kepada MUH. AMRI bahwa ada anaknya SUHARMAN datang untuk memanggil MUH. AMRI dan SAKIR, sehingga MUH. AMRI dan SAKIR langsung rumahnya SUHARMAN, kemudian setelah sampai di rumah SUHERMAN, kemudian SUHARMAN mengatakan kepada MUH. AMRI “kamu dicari brimob” lalu MUH. AMRI mengatakan “kenapa” lalu SUHARMAN bertanya lagi “kamu ambil buah di Perusahaan” namun MUH. AMRI hanya diam karena MUH. AMRI sudah mengerti maksud pertanyaan dari SUHARMAN, lalu SUHARMAN menyuruh MUH. AMRI dan SAKIR untuk makan, sehingga MUH. AMRI makan namun SAKIR tidak ikut makan, setelah makan SUHARMAN menyuruh MUH. AMRI dan SAKIR naik ke lantai dua rumah SUHARMAN karena bapak MUH. AMRI datang ke rumah SUHARMAN takutnya MUH. AMRI dipukul oleh bapaknya sendiri dan kemudian setelah bapak MUH. AMRI pulang SAKIR turun ke lantai bawah, tidak lama kemudian datang satpam dan brimob ke rumah SUHARMAN untuk mencari MUH. AMRI dan SAKIR, sehingga saat itu SAKIR dibawa oleh satpam dan Brimob, tidak lama kemudian datang lagi seorang satpam yaitu Pak JHON untuk mencari MUH. AMRI, lalu satpam tersebut bertanya kepada SUHARMAN mengenai keberadaan MUH. AMRI, sehingga SUHARMAN menyuruh MUH. AMRI turun dari lantai dua rumahnya tersebut, lalu MUH. AMRI dibawa oleh satpam yaitu Pak JHON ke tempat MUH. AMRI mencuri buah kelapa sawit di Blok 29 Afd. Hotel PT. Pasangkayu untuk menunjukkan letak buah yang MUH. AMRI curi dan kemudian setelah sampai di tempat MUH. AMRI mencuri buah tersebut MUH. AMRI sudah mendapati FADLI dan SAKIR sudah berada di tempat MUH. AMRI mencuri buah bersama dengan satpam yaitu Pak HAKIM dan anggota brimob, lalu MUH. AMRI di interogasi oleh anggota Brimob sehingga MUH. AMRI mengakui bahwa MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR yang mengambil  buah kelapa sawit di blok 29 Afd. Hotel tersebut dengan menggunakan mobil pickup milik SUHARMAN, Setelah itu MUH. AMRI serta FADLI dan SAKIR di bahwa ke mes petugas keamanan PT. Pasangkayu dan selanjutnya dibawah ke Polsek Pasangkayu untuk diproses hukum lebih lanjut. -----------

 

c. Pasal yang didakwakan :

 

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya