Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
3.Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
3.Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
4.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
5.Muh. Aqib Razak, S.H.
6.Lionard Kanter, S.H., M.H.
1.ARI BIN ALM. NAHI
2.IKRAM ALIAS AINU BIN LAESA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-422/P.6.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
3Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
4Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
5Muh. Aqib Razak, S.H.
6Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI BIN ALM. NAHI[Penahanan]
2IKRAM ALIAS AINU BIN LAESA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASDAR,SHARI BIN ALM. NAHI
2ASDAR,SHIKRAM ALIAS AINU BIN LAESA
Anak Korban
Dakwaan

-

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARI Bin Alm. NAHI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa IKRAM Alias AINU Bin LAESA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Afdeling India PT. Pasangkayu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sasuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 15:30 Wita Terdakwa I berangkat menuju kerumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Sulu Desa Karya Bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu untuk mengajak Terdakwa II pergi mengambil buah kelapa sawit di Afdeling India PT. Pasangkayu. Setibanya Terdakwa I didepan rumah Terdakwa II, Terdakwa I langsung menelpon Terdakwa II dengan berkata “NDA CAPEKKO?” lalu Terdakwa II menjawab “NDAJI” kemudian Terdakwa I berkata “MUATKI BUAH” kemudian Terdakwa II langsung keluar rumah dan naik ke atas mobil dan langsung berangkat bersama Terdakwa I ke wilayah Perusahaan PT. Pasangkayu untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Afdeling India wilayah PT. Pasangkayu yang terdapat Pos Kehutanan dan melihat sudah ada buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan yang sudah ditumpuk sebanyak 2 (dua) tumpukan yang telah di panen oleh Saksi Maulid dan Rizky (yang telah jadi Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berhenti dan memarkir mobil lalu turun dari mobil untuk menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke atas mobil Pick Up milik Terdakwa I. Setelah buah kelapa sawit selesai dinaikkan ke atas mobil Pick Up milik Terdakwa I, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju ke penimbangan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Blok 2 Afdeling India PT. Pasangkayu, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Sekuriti patroli PT. Pasangkayu bersama Anggota Kepolisian sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti dan ditanya oleh beberapa orang tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama mobil Pick Up Milik Terdakwa I yang berisi buah kelapa sawit dibawa ke Mess Perusahaan PT. Pasangkayu kemudian selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pasangkayu.  
  • Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 81 (delapan puluh satu) tandan dengan berat 1.850 kg (seribu delapan ratus lima puluh kilo gram) dengan cara menaikkan buah kelapa sawit menggunakan tombak ke atas bak mobil pick up merk Suzuki Carry berwarna silver dengan nomor polisi DC 8596 XG.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dibawah ke penimbangan guna dijual untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari PT. Pasangkayu untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi Afdeling India wilayah PT. Pasangkayu. 
  • Bahwa PT. Pasangkayu memliki Sertipikat Tanda Bukti Hak dengan nomor 31.02.00.00.2.00011 yang mempunyai status hak kepemilikan tanah berupa Sertifkat Hak Guna Usaha dengan nama Pemegang Hak adalah PT. Pasangkayu.
  • Bahwa jumlah kerugian yang di Alami oleh PT. Pasangkayu adalah sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Tandan buah sawit dengan berat keseluruhan 1.850 Kg (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh Kilo Gram) dengan total harga senilai Rp. 3.589.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Semblan Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa tersebut diatas seagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.  --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARI Bin Alm. NAHI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa IKRAM Alias AINU Bin LAESA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Afdeling India PT. Pasangkayu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuaatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 15:30 Wita Terdakwa I berangkat menuju kerumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Sulu Desa Karya Bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu untuk mengajak Terdakwa II pergi mengambil buah kelapa sawit di Afdeling India PT. Pasangkayu. Setibanya Terdakwa I didepan rumah Terdakwa II, Terdakwa I langsung menelpon Terdakwa II dengan berkata “NDA CAPEKKO?” lalu Terdakwa II menjawab “NDAJI” kemudian Terdakwa I berkata “MUATKI BUAH” kemudian Terdakwa II langsung keluar rumah dan naik ke atas mobil dan langsung berangkat bersama Terdakwa I ke wilayah Perusahaan PT. Pasangkayu untuk mengambil buah kelapa sawit. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Afdeling India wilayah PT. Pasangkayu yang terdapat Pos Kehutanan dan melihat sudah ada buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan yang sudah ditumpuk sebanyak 2 (dua) tumpukan yang telah di panen oleh Saksi Maulid dan Rizky (yang telah jadi Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berhenti dan memarkir mobil lalu turun dari mobil untuk menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke atas mobil Pick Up milik Terdakwa I. Setelah buah kelapa sawit selesai dinaikkan ke atas mobil Pick Up milik Terdakwa I, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju ke penimbangan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di Blok 2 Afdeling India PT. Pasangkayu, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Sekuriti patroli PT. Pasangkayu bersama Anggota Kepolisian sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti dan ditanya oleh beberapa orang tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama mobil Pick Up Milik Terdakwa I yang berisi buah kelapa sawit dibawa ke Mess Perusahaan PT. Pasangkayu kemudian selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pasangkayu.  
  • Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 81 (delapan puluh satu) tandan dengan berat 1.850 kg (seribu delapan ratus lima puluh kilo gram) dengan cara menaikkan buah kelapa sawit menggunakan tombak ke atas bak mobil pick up merk Suzuki Carry berwarna silver dengan nomor polisi DC 8596 XG.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dibawah ke penimbangan guna dijual untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari PT. Pasangkayu untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi Afdeling India wilayah PT. Pasangkayu.
  • Bahwa Terdakwa I sudah 4 (Empat) kali mengambil buah kelapa sawit diwilayah PT. Pasangkayu tersebut, diantaranya;
  • Pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa I sudah lupa yang pastinya di pada Bulan Desember 2023 sekira Pukul 09:00 wita di area PT. Pasangkayu yang terdapat pos kehutanan, dimana pada saat itu Terdakwa I memuat buah sebanyak 900 Kg (Sembilan Ratus Kilo Gram);
  • Kedua pada hari dan tanggal Terdakwa I sudah lupa yang pastinya di pada Bulan Desember 2023 sekira Pukul 13:00 wita di area PT. Pasangkayu yang terdapat pos kehutanan dimana pada saat itu tersangka memuat buah sebanyak 1.300 Kg (Seribu Tiga Ratus Kilo Gram);
  • Ketiga pada hari dan tanggal yang Terdakwa I sudah lupa yang pastinya di pada Bulan Desember 2023 sekira Pukul 11:00 wita di area PT. Pasangkayu yang terdapat pos kehutanan dimana pada saat itu Terdakwa I memuat buah sebanyak 1.100 Kg (Seribu Seratus Kilo Gram);
  • Terakhir pada hari senin tanggal 08 Januari sekira Pukul 16:00 wita di area PT. Pasangkayu yang terdapat pos kehutanan dimana pada saat itu Terdakwa I memuat buah sebanyak 1.850 Kg (Seribu delapan Ratus Lima Puluh Kilo Gram).
  • Bahwa Terdakwa II sudah 2 (Dua) kali mengambil buah kelapa sawit diwilayah PT. Pasangkayu tersebut, diantaranya;
  • Pertama yaitu Terdakwa II yang tidak ingat lagi waktu pastinya dan hanya menginnat pada tahun 2023 di Afdeling India PT. Pasangkayu;
  • Kedua pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WITA di Afdeling India PT. Pasangkayu;
  • Bahwa PT. Pasangkayu memliki Sertipikat Tanda Bukti Hak dengan nomor 31.02.00.00.2.00011 yang mempunyai status hak kepemilikan tanah berupa Sertifkat Hak Guna Usaha dengan nama Pemegang Hak adalah PT. Pasangkayu.
  • Bahwa Kerugian yang di Alami oleh PT. Pasangkayu adalah sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Tandan buah sawit dengan berat keseluruhan 1.850 Kg (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh Kilo Gram) dengan total harga senilai Rp. 3.589.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Semblan Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa tersebut diatas seagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.  -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya