Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang benar dan ber I’tikad baik;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak, atas tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menyuruh Para Penggugat menandatangani slip di Bank Mandiri KCP Pasangkayu yang tidak lain adalah slip transfer uang dari rekening Para Penggugat yang di tujukan ke rekening milik Tergugat I ;---------------------
- Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pergugat, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sejumlah Rp.1.629.059.501,00 ( Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dapat dirincikan untuk masing-masing Para Penggugat adalah sebagai berikut :
- Penggugat I; Rp. 810.715.500 (Depalam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Penggugat II; Rp. 383.718.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
- Penggugat III; Rp. 184.706.000 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah),
- Penggugat IV; Rp. 113.720.000 (Seratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Penggugat V; Rp. 136.200.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Para Penggugat sebagaimana dalam posita secara tanggung renteng dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I; Rp. 810.715.500 (Depalam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Penggugat II; Rp. 383.718.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
- Penggugat III; Rp. 184.706.000 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah),
- Penggugat IV; Rp. 113.720.000 (Seratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Penggugat V; Rp. 136.200.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan terhadap asset milik Para Tergugat;-------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000/hari secara tanggung renteng atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan atau sampai dilaksanakannya eksekusi;---------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.------------------ |