Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Pky HEMSI Alias FRANS KEPALA KEPOLISIAN RESORT MAMUJU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Pky
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HEMSI Alias FRANS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MAMUJU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah sebagaimana dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/55/X/2017/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2017;

 

  1. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/45//X/2017/Reskrim tanggal 19 Oktober 2017;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui Media Cetak Nasional dan Lokal sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) hari berturut-turut;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 6.000.000 (terbilang : enam juta rupiah);

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Pengadilan Negeri Mamuju Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya