Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2022/PN Pky Jumiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2022/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumiati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, SHJumiati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon yang sebelumnya tercatat dalam data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Provinsi kalimantan Utara bernama  MARNI menjadi JUMIATI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7601-LT-15092022-0021, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 15 September 2022 ;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama JUMIATI sebagai identitas diri pemohon ;
  4. Memerintahkan kepada intansi dan atau pejabat yang berwenang untuk itu agar mencatatkan/mendaftarkan nama pemohon dalam register yang disediakan ;
  5. Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku ;

SUBSIDER:

Apabila Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak