Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Pky Lionard Kanter, S.H., M.H. ASRIADI Alias ASRI Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-247/P.6.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIADI Alias ASRI Bin AMRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MursikASRIADI Alias ASRI Bin AMRAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa ASRIADI Alias ASRI Bin AMRANpada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Ululoka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu telah melakukan “dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa ia terdakwa ASRIADI Alias ASRI Bin AMRAN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya benar pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.40 wita, Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa di Lingkungan Ululoka Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, lalu Terdakwa menuju ke rumah Lelaki ACO (DPO) di Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, dengan tujuan menjual Playstation milik terdakwa untuk Terdakwa gunakan membeli HP atau sabu-sabu tapi Playstation susah laku di Bambaloka lalu Lelaki ACO berkata “dipalumi pasti gampang laku, sekalianmi beli sabu-sabu” lalu Terdakwa pulang kerumah dan menunggu Lelaki ACO untuk menjemput Terdakwa, lalu pada pukul 14.00 wita lelaki ACO datang menjemput Terdakwa di Lingkungan Ululoka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, dan berangkat menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa dan Lelaki ACO tiba di Kota Palu kemudian Terdakwa menuju ke Kos milik sepupu Lelaki ACO untuk beristirahat, setelah itu Terdakwa bersama Lelaki ACO keluar menuju Toko-Toko elektronik untuk menawarkan Plastation milik terdakwa namun tidak ada Toko yang ingin membelinya lalu Terdakwa bersama Lelaki ACO pulang ke kos milik sepupu lelaki ACO, setibanya di kos tersebut terdakwa dan Lelaki ACO memposting Playstation tersebut di Facebook milik Terdakwa dan Facebook Lelaki ACO, kemudian pada pukul 20.30 wita lelaki ACO mengajak Terdakwa dan mengatakan “temanika dulu pergi beli sabu sekalian cari pembeli Playstation mu” lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut lalu Terdakwa bersama Lelaki ACO menuju ke Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dan sesampainya di Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Terdakwa dan Lelaki ACO bertemu dengan Lelaki yang tidak Terdakwa ketahui namanya sedang duduk di Pos Ronda kemudian lelaki ACO mengatakan “mau beli” sambil memberikan uang senilai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu lelaki yang tidak diketahui namanya tersebut memberikan 1 (satu) sachet sedang kepada lelaki ACO lalu kemudian Terdakwa dan lelaki ACO kembali ke Kos milik sepupu lelaki ACO di Kota Palu dan sesampainya di kos tersebut Terdakwa dan lelaki ACO menggunakan sedikit sabu-sabu tersebut yang sebelumnya dibeli oleh lelaki ACO. Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita datang 2 (dua) orang lelaki ke kos milik sepupu lelaki ACO dan berkata “mana itu Playstation, cocokji harganya, sesuai ji barang sama yang di posting” lalu Terdakwa berkata “iya sesuai ji” lalu Terdakwa memberikan Playstation tersebut dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa berkata kepada lelaki ACO “antarka pergi beli sabu, karena tidak saya tau tempatnya” lalu lelaki ACO mengantar Terdakwa menuju ke Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, setibanya di Kayumalue, Terdakwa bertemu dengan lelaki yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang sedang duduk di pos ronda kemudian Terdakwa memberi orang tersebut uang sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan lelaki tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa pulang ke kos milik sepupu lelaki ACO di  Kota Palu  dan sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa bersama lelaki ACO pulang menuju Kelurahan Baras dan sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa tiba di Kelurahan Baras setibanya di Keluarahan Baras Terdakwa berpisah dengan Lelaki ACO dan menuju kerumah lelaki ARIF (DPO) untuk menginap dikarenakan saat itu orang tua Terdakwa menuju ke Kota Mamuju dan istri Terdakwa berada kampung Baru, Desa Bulu Parigi dan Terdakwa tidak memiliki kendaraan menuju Desa Kampung Baru, setibanya di rumah lelaki ARIF (DPO) Terdakwa langsung menuju ke Kamar ARIF dan memindahkan 1 (satu) sachet tersebut ke kedalam 13 (tiga belas) sachet kecil. Pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa berada di rumah Bos dari Terdakwa untuk beristirahat setelah bekerja Mengangkut ikan dari Nelayan dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anggota kepolisian yang tidak Terdakwa ketahui namanya dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas dan bertanya kepada bos dari Terdakwa “yang mana dibilang ASRIADI” lalu bos dari Terdakwa menunjuk Terdakwa sambil mengatakan “itu ASRIADI” lalu anggota kepolisian tersebut mendatangi Terdakwa dan berkata “mana barangmu” lalu Terdakwa menjawab “dibagasi motor” dan Terdakwa langsung menuju kearah motor Terdakwa dan membuka bagasi motor yang Terdakwa gunakan tersebut dan anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sabu-sabu di dalam pembungkus rokok merk surya yang berada di dalam bagasi motor yang Terdakwa gunakan dan anggota kepolisian tersebut kembali melakukan penggeledahan namun tidak menemukan apa-apa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawah kekantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5003/ NNF / X / 2025, pada hari Rabu tanggal 29 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6578 gram diberi nomor barang bukti 11756/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 11755/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ASRIADI Alias ASRI bin AMRAN.

Dengan Kesimpulan:

Barang bukti tersebut adalah nomor barang bukti 11756/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina, dan nomor barang bukti 11755/2025/NNF benar tidak ditemukan bahan narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

-------Bahwa ia terdakwa ASRIADI Alias ASRI Bin AMRANpada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Ululoka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu telah melakukan “dengan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa ASRIADI Alias ASRI Bin AMRAN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya benar pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.40 wita, Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa di Lingkungan Ululoka Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, lalu Terdakwa menuju ke rumah Lelaki ACO (DPO) di Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, dengan tujuan menjual Playstation milik terdakwa untuk Terdakwa gunakan membeli HP atau sabu-sabu tapi Playstation susah laku di Bambaloka lalu Lelaki ACO berkata “dipalumi pasti gampang laku, sekalianmi beli sabu-sabu” lalu Terdakwa pulang kerumah dan menunggu Lelaki ACO untuk menjemput Terdakwa, lalu pada pukul 14.00 wita lelaki ACO datang menjemput Terdakwa di Lingkungan Ululoka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, dan berangkat menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa dan Lelaki ACO tiba di Kota Palu kemudian Terdakwa menuju ke Kos milik sepupu Lelaki ACO untuk beristirahat, setelah itu Terdakwa bersama Lelaki ACO keluar menuju Toko-Toko elektronik untuk menawarkan Plastation milik terdakwa namun tidak ada Toko yang ingin membelinya lalu Terdakwa bersama Lelaki ACO pulang ke kos milik sepupu lelaki ACO, setibanya di kos tersebut terdakwa dan Lelaki ACO memposting Playstation tersebut di Facebook milik Terdakwa dan Facebook Lelaki ACO, kemudian pada pukul 20.30 wita lelaki ACO mengajak Terdakwa dan mengatakan “temanika dulu pergi beli sabu sekalian cari pembeli Playstation mu” lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut lalu Terdakwa bersama Lelaki ACO menuju ke Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dan sesampainya di Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Terdakwa dan Lelaki ACO bertemu dengan Lelaki yang tidak Terdakwa ketahui namanya sedang duduk di Pos Ronda kemudian lelaki ACO mengatakan “mau beli” sambil memberikan uang senilai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu lelaki yang tidak diketahui namanya tersebut memberikan 1 (satu) sachet sedang kepada lelaki ACO lalu kemudian Terdakwa dan lelaki ACO kembali ke Kos milik sepupu lelaki ACO di Kota Palu dan sesampainya di kos tersebut Terdakwa dan lelaki ACO menggunakan sedikit sabu-sabu tersebut yang sebelumnya dibeli oleh lelaki ACO. Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita datang 2 (dua) orang lelaki ke kos milik sepupu lelaki ACO dan berkata “mana itu Playstation, cocokji harganya, sesuai ji barang sama yang di posting” lalu Terdakwa berkata “iya sesuai ji” lalu Terdakwa memberikan Playstation tersebut dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa berkata kepada lelaki ACO “antarka pergi beli sabu, karena tidak saya tau tempatnya” lalu lelaki ACO mengantar Terdakwa menuju ke Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, setibanya di Kayumalue, Terdakwa bertemu dengan lelaki yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang sedang duduk di pos ronda kemudian Terdakwa memberi orang tersebut uang sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan lelaki tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) sachet plastic bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa pulang ke kos milik sepupu lelaki ACO di  Kota Palu  dan sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa bersama lelaki ACO pulang menuju Kelurahan Baras dan sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa tiba di Kelurahan Baras setibanya di Keluarahan Baras Terdakwa berpisah dengan Lelaki ACO dan menuju kerumah lelaki ARIF (DPO) untuk menginap dikarenakan saat itu orang tua Terdakwa menuju ke Kota Mamuju dan istri Terdakwa berada kampung Baru, Desa Bulu Parigi dan Terdakwa tidak memiliki kendaraan menuju Desa Kampung Baru, setibanya di rumah lelaki ARIF (DPO) Terdakwa langsung menuju ke Kamar ARIF dan memindahkan 1 (satu) sachet tersebut ke kedalam 13 (tiga belas) sachet kecil. Pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa berada di rumah Bos dari Terdakwa untuk beristirahat setelah bekerja Mengangkut ikan dari Nelayan dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anggota kepolisian yang tidak Terdakwa ketahui namanya dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas dan bertanya kepada bos dari Terdakwa “yang mana dibilang ASRIADI” lalu bos dari Terdakwa menunjuk Terdakwa sambil mengatakan “itu ASRIADI” lalu anggota kepolisian tersebut mendatangi Terdakwa dan berkata “mana barangmu” lalu Terdakwa menjawab “dibagasi motor” dan Terdakwa langsung menuju kearah motor Terdakwa dan membuka bagasi motor yang Terdakwa gunakan tersebut dan anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sabu-sabu di dalam pembungkus rokok merk surya yang berada di dalam bagasi motor yang Terdakwa gunakan dan anggota kepolisian tersebut kembali melakukan penggeledahan namun tidak menemukan apa-apa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawah kekantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5003/ NNF / X / 2025, pada hari Rabu tanggal 29 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6578 gram diberi nomor barang bukti 11756/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 11755/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ASRIADI Alias ASRI Bin AMRAN.

Dengan Kesimpulan:

Barang bukti tersebut adalah nomor barang bukti 11756/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina, dan nomor barang bukti 11755/2025/NNF benar tidak ditemukan bahan narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya