Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2018/PN Pky BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH RUSDIN DODA Alias PAK RUSDIN Bin OKUDE DODA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2018/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP.TPR/17/IX/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIN DODA Alias PAK RUSDIN Bin OKUDE DODA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Kejadian :

 

-----------Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira pukul 20.00 wita terdakwa sedang berada di belakang rumah terdakwa di Afdeling Eko PT. Mamuang untuk jaga air mengalir dari mesin air melalui pipa air kerumah terdakwa dan sekira pukul 20.30 wita terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa menunggu sekira 10 menit dan sampai pukul 21.00 wita air pun belum ada mengalir dari pipa sehingga terdakwa keluar untuk mengecek pipa air dan terdakwa menemukan ada kerang penutup dipipa dibelakang rumah milik PAK RUSTAM yang jaraknya kurang lebih 36 meter dari rumah terdakwa sehingga terdakwa langsung emosi melihat kerang penutup pipa tersebut yang membuat air tidak mengalir kerumah terdakwa sehingga terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa dan mengambil parang yang berada didapur didekat kompor gas dan kemudian terdakwa menuju ke kerang penutup yang berada dibelakang rumah PAK RUSTAM dan langsung memarangi pipa air tersebut mulai dari belakang rumah PAK RUSTAM sampai ke mesin air yang jaraknya kurang lebih 50 meter dan kemudian pipa air yang telah terdakwa potong tersebut terdakwa kumpulkan dan terdakwa simpan di belakang rumah Ketua Paguyuban atas nama PAK TAMSUL sehingga atas kejadian tersebut pihak Perusahaan PT. Mamuang selaku pemilik fasilitas pipa air kepada karyawan tersebut merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu merusak pipa air yang telah disediakan diperumahan Afdeling Eko PT. Mamuang dengan menggunakan parang sehingga pihak PT. Mamuang mengalami kerugian sebanyak Rp. 217.875,- (dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian panjang pipa keseluruhan yang dipotong adalah 58,1 meter dan dalam 1 batang pipa panjangnya 4 meter dan harga pipa perbatang Rp 15.000,- ( 58,1 m : 4 m = 14,525 m X Rp 15.000,- = Rp. 217.875,- (dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga pihak PT. Mamuang melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pasangkayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga terdakwa dan barang buktinya berupa parang dan pipa air yang dipotonganya tersebut dibawa ke Polsek Pasangkayu. -------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya