Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Pky ALDY SUKMA 1.PENYIDIK BALAI PENEGAKAN HUKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi
2.JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Pky
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDY SUKMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi, S.H.ALDY SUKMA
Tergugat
NoNama
1PENYIDIK BALAI PENEGAKAN HUKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi
2JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI (apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diabaikan):

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tetap menjaga, merawat, dan tidak memindahtangankan, melelang, mengalihkan, ataupun melakukan tindakan hukum apa pun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk SUMITOMO SH210-5 warna kuning dengan Nomor PIN STN210F5H00BH1429 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.

 

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk SUMITOMO SH210-5 warna kuning dengan Nomor PIN STN210F5H00BH1429;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menyebabkan alat berat milik Penggugat dijadikan barang bukti hingga dirampas untuk negara dalam perkara pidana Nomor 84/Pid.Sus/2025/PN Pky adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk SUMITOMO SH210-5 warna kuning dengan Nomor PIN STN210F5H00BH1429 dalam keadaan baik dan utuh;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan alat berat tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
  8. Apabila alat berat tersebut tidak dapat dikembalikan, maka menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar nilai pengganti alat berat tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) atau jumlah lain yang dipandang adil oleh Majelis Hakim;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat;
  11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak