Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
3.Muh. Aqib Razak, S.H.
4.Lionard Kanter, S.H., M.H.
ABDI Z ALIAS ACO BIN ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-506/P.6.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI Z ALIAS ACO BIN ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa Abdi Z Alias Aco Bin Zainuddin (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bukit harapan Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, Lk  ANDOKKONG datang kerumah Terdakwa lalu  mengatakan “ini barang (sabu-sabu) saya titip di kau jual harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per sachet..” Terdakwa jawab “berapa sachet ?” lalu Lk. ANDOKKONG mengatakan “7 (tujuh) sachet..!”, kemudian Lk. ANDOKKONG memberikan Terdakwa 7 (tujuh) paket/sachet Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung menyimpannya di sela-sela tembok kamar Terdakwa. Tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya kerumah Terdakwa dan berkata “ada kita jual barang (shabu-shabu)?”, kemudian Terdakwa mengambilkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket/sachet yang telah Terdakwa simpan di sela-sela tembok kamar Terdakwa dan memberikan kepada orang yang tidak diketahui namanya tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket/sachet Narkotika jenis shabu dan menyimpannya didalam sebuah pipet plastik dan menyelipkannya di sela-sela Kasur didalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket/sachet lagi dan menyelipkannya di bawah sela-sela meja yang berada di depan kamar Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 05.30 Wita datang Saksi Verdy dan Saksi Edison membangunkan Terdakwa dan mengatakan “ada barangmu (sabu-sabu) kau simpan ?” Terdakwa jawab” ada punyanya  ANDOKKONG..!” lalu Saksi Verdy mengatakan “Dimana kau simpan ?” kemudian Terdakwa menunjukkan kepada Saksi Verdy dan Saksi Edison di sela-sela tembok kamar yang Terdakwa simpan sebanyak 4 (empat) paket/sachet, lalu Saksi Verdy mengatakan “mana lagi yang kau simpan ?” kemudian Terdakwa menunjukkan lagi di sela-sela Kasur yang Terdakwa simpan didalam pipet plastik warna putih sebanyak 1 (satu) paket/sachet, lalu Saksi Verdy mengatakan “masih ada kau simpan ?” kemudian Terdakwa menunjukkan lagi 1 (satu) paket/sachet yang ia selipkan di bawah sela-sela meja, kemudian Saksi Verdy mengatakan “coba saya periksa dulu kau..!” lalu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pireks kaca bening dalam kantong bajunya. Setelah itu Saksi Verdy dan Saksi Edison kembali menggeledah rumah dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) di dalam keranjang baju Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor polres Pasangkayu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0676/NNF/II/2024 hari Jumat tanggal 16 Februari 2024. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Dewi, S.Farm, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 6 (Enam) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.4093 gram, diberi nomor barang bukti 1340/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 1341/2024/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1340/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 1341/2024/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor 1340/2024/NNF 0,3481 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1341/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------

 

Atau

Kedua

--------------Bahwa Terdakwa Abdi Z Alias Aco Bin Zainuddin (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun BukIT harapan Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, Lk  ANDOKKONG datang kerumah Terdakwa lalu  mengatakan “ini barang (sabu-sabu) saya titip di kau jual harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per sachet..” Terdakwa jawab “berapa sachet ?” lalu Lk. ANDOKKONG mengatakan “7 (tujuh) sachet..!”, kemudian Lk. ANDOKKONG memberikan Terdakwa 7 (tujuh) paket/sachet Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung menyimpannya di sela-sela tembok kamar Terdakwa. Tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya kerumah Terdakwa dan berkata “ada kita jual barang (shabu-shabu)?”, kemudian Terdakwa mengambilkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket/sachet yang telah Terdakwa simpan di sela-sela tembok kamar Terdakwa dan memberikan kepada orang yang tidak diketahui namanya tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket/sachet Narkotika jenis shabu dan menyimpannya didalam sebuah pipet plastik dan menyelipkannya di sela-sela Kasur didalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket/sachet lagi dan menyelipkannya di bawah sela-sela meja yang berada di depan kamar Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 05.30 Wita datang Saksi Verdy dan Saksi Edison membangunkan Terdakwa dan mengatakan “ada barangmu (sabu-sabu) kau simpan ?” Terdakwa jawab” ada punyanya  ANDOKKONG..!” lalu Saksi Verdy mengatakan “Dimana kau simpan ?” kemudian Terdakwa menunjukkan kepada Saksi Verdy dan Saksi Edison di sela-sela tembok kamar yang Terdakwa simpan sebanyak 4 (empat) paket/sachet, lalu Saksi Verdy mengatakan “mana lagi yang kau simpan ?” kemudian Terdakwa menunjukkan lagi di sela-sela Kasur yang Terdakwa simpan didalam pipet plastik warna putih sebanyak 1 (satu) paket/sachet, lalu Saksi Verdy mengatakan “masih ada kau simpan ?” kemudian Terdakwa menunjukkan lagi 1 (satu) paket/sachet yang ia selipkan di bawah sela-sela meja, kemudian Saksi Verdy mengatakan “coba saya periksa dulu kau..!” lalu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pireks kaca bening dalam kantong bajunya. Setelah itu Saksi Verdy dan Saksi Edison kembali menggeledah rumah dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) di dalam keranjang baju Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor polres Pasangkayu.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak dana tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0676/NNF/II/2024 hari Jumats tanggal 16 Februari 2024. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Dewi, S.Farm, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 6 (Enam) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.4093 gram, diberi nomor barang bukti 1340/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 1341/2024/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1340/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 1341/2024/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor 1340/2024/NNF 0,3481 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1341/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya