Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Pky Haji Andi Baharuddin 1.WARIS BIN ALMARHUM TAHIR GIMA Alias AMBO LIJA
2.Mas'ud bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
3.Abdul Majid bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
4.Mansur bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
5.Taslim bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
6.Hadija binti almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
7.Siti Hawa binti almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji Andi Baharuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN PULINDI, SHHaji Andi Baharuddin
Tergugat
NoNama
1WARIS BIN ALMARHUM TAHIR GIMA Alias AMBO LIJA
2Mas'ud bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
3Abdul Majid bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
4Mansur bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
5Taslim bin almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
6Hadija binti almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
7Siti Hawa binti almarhum Tahir Gima alias Ambo Lija
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai secara tidak sah obyek gugatan milik Penggugat, dan/atau siapa saja yang telah menguasai dan mengalihkan obyek gugatan tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa :
  • Obyek Sengketa berupa lahan kebun sawit luas 2 hektar are dan 1 hektar lahan kosong/peruntukan kebun jagung total luas lebih kurang 30.000 meter persegi (3 Hektar are) dengan panjang diameter sekitar 330 meter persegi dengan lebar bagian utara -------

sekitar 160 meter persegi, lebar bagian Selatan sekitar 100 meter persegi(terdiri dari batas sebelah barat 4 lengkungan dan batas sebelah Timur 3 lengkungan) terletak di Kampung Sinenda Dusun Jono, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (dahulu Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan), sesuai Bukti Surat Tanah (Sporadik) Reg.Nomor : 393.311/08/I/2017/DTK tgl 25 Januari 2017 atas nama Haji Andi Baharuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara             : Tanah/kebun Haji Andi Baharuddin;---------------------------------------
  • SebelahTimur             : Tanah/kebun Haji Gaffar dan Haji Sakir;;--------------------------------
  • Sebelah Selatan         : Tanah/kebun Pak Sukri dan Pak Harun ;---------------------------------
  • Sebelah Barat             : Tanah/kebun Ibu Nurlaela, Pak Harun dan Wildayanto;-------------

beserta seluruh tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya yang ada diatasnya adalah sah milik Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah memperoleh hak darinya atas obyek gugatan, untuk menyerahkan obyek gugatan kepada Penggugat seketika, secara sukarela, dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat apapun setelah putusan;------
  2. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang diurus dan diterbitkan oleh Para Tergugat tanpa izin dari Penggugat adalah tidak sah dan oleh karenanya secara hukum haruslah dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum ;-------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini;-----------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp75.600.000 (Tujuh puluhlima juta enam ratus ribu rupiah) dan Kerugian Im materil sebesar Rp100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat, secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp100.000,(Seratus Ribu Rupiah) perhari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksakannya eksekusi;------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun verset atau upaya hukum lain diatasnya;--------------
  7. Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU  : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain;----------------------------------------------

SUBSIDER :

Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya berdasarkan Kepatutan dan Keadilan;---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak