Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2023/PN Pky 1.Ade Tagor Mauli, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
AMANG J Alias AMANG Bin JAHIDI Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 23/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-235/P.6.14/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Tagor Mauli, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMANG J Alias AMANG Bin JAHIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa AMANG J Alias AMANG Bin Alm JAHIDI (Selanjutnya disebut terdakwa), pada tahun 2012 s/d tahun 2014 yang tanggal dan bulan tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011 s/d tahun 2014, bertempat di Jalan Salobulu Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah “Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dangan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2011 yang tidak diketahui tanggal dan bulannya terdakwa berencana memjual lahan kepada saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE namun pada saat itu lahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan dan bukti kepemilikan lainnya, kemudian pada tahun 2012 terdakwa datang kerumah saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE untuk meminta uang pembayaran lokasi tanah yang saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE beli tersebut kemudian saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE Bersama dengan saksi NURMI meminta kepada terdakwa untuk membuat SPORADIK kemudian terdakwa membuat sekitar 6 (enam) SPORADIK yaitu :
  1. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/3351/11/2002/DA, tanggal tidak ada bulan Februari 2002 atas nama Pemilik NURMI
  2. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/01/2002/DA, tanggal 07 Maret 2002 Atas nama pemilik HARISMAN
  3. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/11/2002/DA, tanggal 07 Maret 2002 atas nama pemilik ISMAIL.
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/11/2002/DA, tanggal 08 Maret 2002 tersebut yakni SPORADIK atas nama terdakwa.
  5. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/337/111/2002/DA, tanggal 5 Maret 2002 atas nama Pemilik LAKODE
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/338/111/2002/DA, tanggal 5 Maret 2002 atas nama Pemilik MUH. ISWAN tersebut yakni SPORADIK milik anak terdakwa namun sekarang SPORADIK.
  • Selanjutnya setelah terdakwa membuat SPORADIK tersebut di atas kemudian terdakwa membawa SPORADIK tersebut ke rumah Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE yang bertempat di Dusun Mardde Desa Makmur Jaya kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu namun SPORADIK tersebut belum ada tanda tangan Kepala Desa sebagai yang mengetahui sehingga Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa "KENAPA KITA KASIH MASUK 2002 DISINI" lalu Terdakwa mengatakan “TENANGMOKO SUDAH BEGITUMI SAJA, KALO MASALAH TAHUN TIDAK MASALAHJI" lalu Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE mengatakan kepada Terdakwa “KALO BISAJI DIPERTANGGUNGJAWABKAN” lalu Terdakwa mengatakan "SAYA TANGGUNG JAWABJI INI" lalu kemudian NURMI, DEWI SURIYANTI, SUHARDI, HARISMAN dan MUH ISWAN menandatangani SPORADIK tersebut lalu Terdakwa membawa SPORADIK untuk di tandatangani sendiri dan di stempel sendiri kemudian Terdakwa kembali datang kerumah Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE membawa SPORADIK tersebut dan sudah ada tanda tangan saksi dan tanda tangan kepala desa serta stempel kepala desa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa yang menjabat pada tahun 2002 yakni saksi H.Andi Enong dan saksi Rifai pada intinya menerangkan bahwa 6 (enam) SPORADIK tersebut telah dibuat seolah-olah asli padahal tanda tangan saksi H. Andi Enong yang tertera dalam SPORADIK tersebut  bukan merupakan tanda tangan asli saksi H. Andi Enong dan stempel yang tertera pada SPORADIK tersebut adalah tidak benar dikarenakan pada tahun 2002 Kabupaten Mamuju Utara belum terbentuk melainkan masih masuk dalam wilayah kabupaten Mamuju dengan nama Kecamatan Pasangkayu.  Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB:789/DTF/II/2022 pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 dibuat oleh Atik Harini,ST,M.Adm.SDA, Angelia Sherly, AMd, dan Risnawati Larodding,S.Farm dengan kesimpulan : “6 (enam) buah tanda tangan atas nama H.Andi Enong bukti QT1 s/d QT6 tersebut pada Bab I.A point 1 s/d point 6 diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama H.Andi Enong Alias H.Andi Enong pembanding (KT)”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat 6 (enam) SPORADIK tersebut di atas mengakibatkan kerugian bagi Saksi H. ANDI ENONG dan saksi RIFAI Alias PAK AMBANG Bin RAUF dikarenakan 6 (enam) SPORADIK tersebut dipergunakan Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE untuk menguasai lahan yang dikuasai oleh Saksi H. ANDI ENONG dan saksi RIFAI Alias PAK AMBANG Bin RAUF dengan bukti penguasaan lahan berupa :
  1. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik H. ANDI ENONG.
  2. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/357/VII/2006/DP, tanggal 27 Juli 2006 Atas nama pemilik ANDI TITO
  3. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/358/VII/2006/DP, tanggal 27 Juli 2006 atas nama pemilik H. MASATI.
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/361/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik ARISA
  5. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/359/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 Atas nama pemilik ANDI TATI
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/342/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik RIFAI
  7. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/503/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 Atas nama pemilik SYAMSUL
  8. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/505/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 atas nama pemilik FAISAL.

----Perbuatan terdakwa AMANG J Alias AMANG Bin Alm JAHIDI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana--

atau

Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa AMANG J Alias AMANG Bin Alm JAHIDI (Selanjutnya disebut terdakwa), pada tahun 2012 s/d tahun 2014 yang tanggal dan bulan tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011 s/d tahun 2014, bertempat di Jalan Salobulu Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah “dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2011 yang tidak diketahui tanggal dan bulannya terdakwa berencana memjual lahan kepada saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE namun pada saat itu lahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan dan bukti kepemilikan lainnya, kemudian pada tahun 2012 terdakwa datang kerumah saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE untuk meminta uang pembayaran lokasi tanah yang saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE beli tersebut kemudian saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE Bersama dengan saksi NURMI meminta kepada terdakwa untuk membuat SPORADIK kemudian terdakwa membuat sekitar 6 (enam) SPORADIK yaitu :
  1. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/3351/11/2002/DA, tanggal tidak ada bulan Februari 2002 atas nama Pemilik NURMI
  2. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/01/2002/DA, tanggal 07 Maret 2002 Atas nama pemilik HARISMAN
  3. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/11/2002/DA, tanggal 07 Maret 2002 atas nama pemilik ISMAIL.
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/11/2002/DA, tanggal 08 Maret 2002 tersebut yakni SPORADIK atas nama terdakwa.
  5. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/337/111/2002/DA, tanggal 5 Maret 2002 atas nama Pemilik LAKODE
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/338/111/2002/DA, tanggal 5 Maret 2002 atas nama Pemilik MUH. ISWAN tersebut yakni SPORADIK milik anak terdakwa namun sekarang SPORADIK.
  • Selanjutnya setelah terdakwa membuat SPORADIK tersebut di atas kemudian terdakwa membawa SPORADIK tersebut ke rumah Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE yang bertempat di Dusun Mardde Desa Makmur Jaya kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu namun SPORADIK tersebut belum ada tanda tangan Kepala Desa sebagai yang mengetahui sehingga Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa "KENAPA KITA KASIH MASUK 2002 DISINI" lalu Terdakwa mengatakan “TENANGMOKO SUDAH BEGITUMI SAJA, KALO MASALAH TAHUN TIDAK MASALAHJI" lalu Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE mengatakan kepada Terdakwa “KALO BISAJI DIPERTANGGUNGJAWABKAN” lalu Terdakwa mengatakan "SAYA TANGGUNG JAWABJI INI" lalu kemudian NURMI, DEWI SURIYANTI, SUHARDI, HARISMAN dan MUH ISWAN menandatangani SPORADIK tersebut lalu Terdakwa membawa SPORADIK tersebut beberapa hari kemudian Terdakwa kembali datang kerumah Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE membawa SPORADIK tersebut dan sudah ada tanda tangan saksi dan tanda tangan kepala desa serta stempel kepala desa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa yang menjabat pada tahun 2002 yakni saksi H.Andi Enong dan saksi Rifai pada intinya menerangkan bahwa 6 (enam) SPORADIK tersebut telah dibuat seolah-olah asli padahal tanda tangan saksi H. Andi Enong yang tertera dalam SPORADIK tersebut  bukan merupakan tanda tangan asli saksi H. Andi Enong dan stempel yang tertera pada SPORADIK tersebut adalah tidak benar dikarenakan pada tahun 2002 Kabupaten Mamuju Utara belum terbentuk melainkan masih masuk dalam wilayah kabupaten Mamuju dengan nama Kecamatan Pasangkayu.  Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB:789/DTF/II/2022 pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 dibuat oleh Atik Harini,ST,M.Adm.SDA, Angelia Sherly, AMd, dan Risnawati Larodding,S.Farm dengan kesimpulan : “6 (enam) buah tanda tangan atas nama H.Andi Enong bukti QT1 s/d QT6 tersebut pada Bab I.A point 1 s/d point 6 diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama H.Andi Enong Alias H.Andi Enong pembanding (KT)”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat 6 (enam) SPORADIK tersebut di atas mengakibatkan kerugian bagi Saksi H. ANDI ENONG dan saksi RIFAI Alias PAK AMBANG Bin RAUF dikarenakan 6 (enam) SPORADIK tersebut dipergunakan Saksi ABDUL KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE untuk menguasai lahan yang dikuasai oleh Saksi H. ANDI ENONG dan saksi RIFAI Alias PAK AMBANG Bin RAUF dengan bukti penguasaan lahan berupa :
  1. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik H. ANDI ENONG.
  2. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/357/VII/2006/DP, tanggal 27 Juli 2006 Atas nama pemilik ANDI TITO
  3. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/358/VII/2006/DP, tanggal 27 Juli 2006 atas nama pemilik H. MASATI.
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/361/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik ARISA
  5. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/359/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 Atas nama pemilik ANDI TATI
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/342/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik RIFAI
  7. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/503/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 Atas nama pemilik SYAMSUL
  8. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/505/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 atas nama pemilik FAISAL.

 

----Perbuatan terdakwa AMANG J Alias AMANG Bin Alm JAHIDI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya