Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Pangerang SB, SH
2.Ade Tagor Mauli, S.H.
Muhammad Ajis A. Alias Ajis Bin Aco Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-152/P.6.14/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Pangerang SB, SH
2Ade Tagor Mauli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ajis A. Alias Ajis Bin Aco[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Muhammad Ajis A.Alias Ajis Bin Aco (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.30 WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Agustus tahun 2022, yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bulu Tambaga Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:-
· Bahwa Benar Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wita, di Dusun Bulu Tambaga Desa Doda Kec. Sarudu Kab. Pasangkayu pada saat itu terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa, kemudian Uya (Daftar Pencarian Orang) datang membangunkan terdakwa dan memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sambil berkata kepada terdakwa ”carikan dulu saya barang (sabu) ini uangku, nanti kita ketemu di tempat biasa saja”, setelah itu Uya langsung meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pun langsung menuju ke rumah Hedar (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah Terdakwa sampai didepan rumah Hedar, Terdakwa langsung memberikan Hedar, uang sebanyak Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)Terdakwa berkata kepada Hedar”terdakwa mau beli (sabu), seratus lima puluh saja” kemudian Hedar, mengambil uang Terdakwa kemudian Hedar berkata kepada Terdakwa”oke sebentar kamu ambil ini (sabu) di bawah pohon kelapa sana, di dalam pembungkus rokok”, setelah itu Hedar langsung meninggalkan Terdakwa dan menuju ke bawah pohon kepala tersebut yang dimana jarak pohon kelapa tersebut berjarak sekira 40 meter dari rumah Hedar dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa menunggu di pinggir jalan di depan rumah Hedar, Selanjutnya Hedar telah kembali dan berkata kepada Terdakwa ”kesana saja kamu ambil itu (sabu) di bawah pohon”, setelah itu Terdakwa pun langsung menuju ke pohon kelapa tersebut dan mengambil 1 (satu) sachet/paket plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam pembungkus rokok dan Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari dalam pembungkus rokok kemudian Terdakwa genggam narkotika jenis sabu-sabu tersebut di tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah Terdakwa sepakati sebelumnya dengan Uya untuk membawa Narkotika jenis sabu-sabu kepada Uya.
· Kemudian sekira pukul 10.30 wita Saksi Verdy melihat terdakwa mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan trans Sulawesi dusun bulu tambaga, kemudian Saksi Verdy mendatangi terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa sambil memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan pada saat itu ada Uya yang berjarak sekitar lima meter dari terdakwa langsung melarikan diri pada saat saksi Verdy mendatangi terdakwa, kemudian Saksi Verdy bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa itu kenapa lari?” Kemudian terdakwa menjawab “uya pak, tidak tahu pak”, kemudian Saksi Verdy menyuruh terdakwa untuk turun dari sepeda motornya, setelah saksi Chaerul Anwar datang, kemudian Saksi Verdy bersama saksi Chaerul Anwar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut Saksi Verdy menemukan 1 (satu) sachet/paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada saat itu ditemukan di bawah kaki kanan terdakwa, kemudian Saksi Verdy bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan ”apa ini, siapa punya?, kemudian terdakwa menjawab ”sabu pak, punyaku, Uya yang pesan pak”, kemudian Saksi Verdy menyuruh saksi Chaerul Anwar untuk melakukan pengejaran atau mencari Uya namun Uya tidak berhasil ditemukan, kemudian Saksi Verdy bersama saksi Chaerul Anwar melanjutkan lagi penggeledahan dan mendapatkan uang sebanyak Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah, ditemukan di dalam saku celana terdakwa, kemudian Saksi Verdy bertanya lagi kepada terdakwa dengan mengatakan ”Uang Apa Ini ? dan terdakwa menjelaskan bahwa uang tersebut adalah sisa keuntungannya dalam membeli diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang dimana sabu tersebut akan diberikan kepada Uya, setelah itu Saksi mencari masyarakat di sekitar yaitu saksi Arjun untuk datang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta dengan semua barang butki yang telah ditemukan, setelah saksi Arjun datang ke tempat kejadian perkara, kemudian saksi Verdy memperlihatkan semua barang bukti yang telah ditemukan dan menjelaskan kepada saksi Arjun bahwa pada hari senin tanggal 29 agustus 2022 sekira pukul 10.30 wita anggota kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan dari penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) sachet/paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di bawah kaki kanan terdakwa, kemudian uang sebanyak Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar ditemukan di dalam saku celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri, kemudian terdakwa pada saat itu mengakui bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah ditemukan tersebut beserta dengan barang bukti lain yang telah ditemukan tersebut adalah miliknya, setelah itu Saksi Verdy bersama saksi Chaerul Anwar langsung mengamankan terdakwa beserta dengan semua barang bukti milik terdakwa yang telah ditemukan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut.
· Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yaitu untuk terdakwa berikan atau bawakan  kepada Uya, dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam membeli dan membawakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Uya, yaitu sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), karena sebelumnya Uya telah memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) sachet/paket plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa sudah pernah sekali menjual atau mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Uya.
· Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Hedar yaitu sudah Tiga kali, satu kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk terdakwa pakai sendiri dan dua kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Hedar untuk terdakwa jual Kepada Uya, dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu yaitu sejak bulan awal bulan agustus 2022 kemudian terdakwa menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu-sabu sejak awal bulan agustus tahun 2022 dan jika dengan maksud dan tujuan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu agar tidak gampang mengantuk dan kuat dalam bekerja.
· Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3524/NNF/IX/2022 Senin tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si, Subono Soekiman dan Hasura Mulyani.Amd yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0822 gram, diberi Nomor barang bukti 8350/2022/NNF, Milik Terdakwa Muhammad Ajis A Alias Ajis Bin Aco
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 8351/2022/NNF Milik terdakwa Muhammad Ajis A Alias Ajis Bin Aco.
- 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 8352/2022/NNF Milik terdakwa Muhammad Ajis A Alias Ajis Bin Aco.
Dengan Kesimpulan:Barang bukti Nomor :8350/2022/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 8351/2022/NNF dan 8352/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 8350/2022/NNF 0,0822 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 8351/2022/NNF dan 8352/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.
· Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muhammad Ajis A.Alias Ajis Bin Aco (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 sekitar Pukul 10.30 WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Agustus tahun 2022, yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bulu Tambaga Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:
· Bahwa berawal Pada hari senin tanggal 29 agustus 2022 sekira pukul 06.30 wita anggota sat res narkoba polres pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika yang akan terjadi dan akan melintas dari jalan trans Sulawesi Dusun bulu tambaga desa doda kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu menuju arah ke kecamatan baras dengan mengendarai sepeda motor, atas informasi tersebut Saksi Verdy bersama saksi Chaerul Anwar langsung menuju ke jalan trans Sulawesi Dusun bulu tambaga desa doda kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu, kemudian Saksi Verdy dan saksi Chaerul Anwar langsung membagi dua titik untuk memantau atau  melakukan lidik, kemudian sekira pukul 10.30 wita Saksi Verdy melihat terdakwa mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang telah kami peroleh berhenti di pinggir jalan trans Sulawesi dusun bulu tambaga, kemudian Saksi Verdy mendatangi terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa sambil memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan pada saat itu ada Uya yang berjarak sekitar lima meter dari terdakwa langsung lari atau melarikan diri pada saat saksi Verdy mendatangi terdakwa, kemudian Saksi Verdy bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa itu kenapa lari?” Kemudian terdakwa menjawab “uya pak, tidak tahu pak”, kemudian Saksi Verdy menyuruh terdakwa untuk turun dari sepeda motornya, setelah saksi Chaerul Anwar datang, kemudian Saksi Verdy bersama saksi Chaerul Anwar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut Saksi Verdy menemukan 1 (satu) sachet/paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada saat itu ditemukan di bawah kaki kanan terdakwa, kemudian Saksi Verdy bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan ”apa ini, siapa punya?, kemudian terdakwa menjawab ”sabu pak, punyaku, Uya yang pesan pak”, kemudian Saksi Verdy menyuruh saksi Chaerul Anwar untuk melakukan pengejaran atau mencari Uya namun Uya tidak berhasil ditemukan, kemudian Saksi Verdy bersama saksi Chaerul Anwar melanjutkan lagi penggeledahan dan mendapatkan uang sebanyak Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah, ditemukan di dalam saku celana terdakwa, kemudian Saksi Verdy bertanya lagi kepada terdakwa dengan mengatakan ”Uang Apa Ini ? dan terdakwa menjelaskan bahwa uang tersebut adalah sisa keuntungannya dalam membeli diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang dimana sabu tersebut akan diberikan kepada Uya, setelah itu Saksi mencari masyarakat di sekitar yaitu saksi Arjun untuk datang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta dengan semua barang butki yang telah ditemukan, setelah saksi Arjun datang ke tempat kejadian perkara, kemudian saksi Verdy memperlihatkan semua barang bukti yang telah ditemukan dan menjelaskan kepada saksi Arjun bahwa pada hari senin tanggal 29 agustus 2022 sekira pukul 10.30 wita anggota kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan dari penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) sachet/paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di bawah kaki kanan terdakwa, kemudian uang sebanyak Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar ditemukan di dalam saku celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri, kemudian terdakwa pada saat itu mengakui bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah ditemukan tersebut beserta dengan barang bukti lain yang telah ditemukan tersebut adalah miliknya, setelah itu Saksi bersama saksi  Chaerul Anwar langsung mengamankan terdakwa beserta dengan semua barang bukti milik terdakwa yang telah ditemukan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut.
· Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3524/NNF/IX/2022 Senin tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si, Subono Soekiman dan Hasura Mulyani.Amd yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0822 gram, diberi Nomor barang bukti 8350/2022/NNF, Milik Terdakwa Muhammad Ajis A Alias Ajis Bin Aco
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 8351/2022/NNF Milik terdakwa Muhammad Ajis A Alias Ajis Bin Aco.
- 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 8352/2022/NNF Milik terdakwa Muhammad Ajis A Alias Ajis Bin Aco.
Dengan Kesimpulan:Barang bukti Nomor :8350/2022/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 8351/2022/NNF dan 8352/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 8350/2022/NNF 0,0822 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 8351/2022/NNF dan 8352/2022/NNF habis untuk pemeriksan.
· Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya