Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Pky 2.Samuel A.T Patandianan, S.H
3.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
4.Lionard Kanter, S.H., M.H.
RAFASIAH ALIAS SIA BINTI SIRAJUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/P.6.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel A.T Patandianan, S.H
2Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFASIAH ALIAS SIA BINTI SIRAJUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

------Bahwa terdakwa RAFASIAH alias SIA Binti SIRAJUDDIN pada hari Senin  tanggal 24 Juli 2023 sekira Pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Dusun Jono Barat, Desa Tikke, Kec. Tikke Raya, Kab. Pasangkayu Prov. Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum”  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika SAKSI KORBAN ARAS RASUL alias ARAS Bin ABD RASUL yang akan membeli nasi kuning di pinggir jalan tempat berjualan Nasi Kuning milik SAKSI MURNI menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan tempat jualan Nasi kuning milik SAKSI MURNI, dimana ada banyak orang pembeli saat itu dan diantaranya ada terdakwa yang juga merupakan Ibu Tiri dari saksi korban, kemudian saksi korban berkata kepada saksi MURNI “Apa di bahas ni Ibu-ibu” dan dijawab oleh saksi MURNI “Biasa Ibu-ibu”, yang kemudian terdakwa yang berada disamping saksi KORBAN langsung menyaut dengan berkata “Mu kira saya kasih habis hartanya orang tua mu, justru kamu yang kasih habis hartanya orang tua mu” dan dijawab oleh saksi korban “Ehh wajar kalau harta orang tua ku belum di bagi juga” sehingga dibalas oleh terdakwa dengan suara keras berkata “Anak Bule, Pegawai bodo kau ini, tidak ada suka ko di kantor, semua keluarga tidak ada yang suka kau, Anak Bule”. (Anak Bule menurut masyarakat Sulawesi artinya Anak Haram atau anak yang terlahir diluar pernikahan) sehingga didengar oleh orang-orang disekitarnya dan akibat perkataan Terdakwa tersebut membuat saksi korban merasa nama baiknya dicemarkan oleh Terdakwa.

 

------Bahwa Perbuatan yang dilakukan Terdakwa Rafasiah Alias Sia Binti Sirajuddin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya