Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Ade Tagor Mauli, S.H
IRMAN YADI Alias IRMAN Bin ZAINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-206/P.6.14/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Ade Tagor Mauli, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAN YADI Alias IRMAN Bin ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa Irman Yadi Alias Irman Bin Zainal (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Afdeling hotel PT. Pasangkayu Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap Ainun Alias Nunung Binti Hadir (Selanjutnya disebut Saksi Korban),Mengadakan Pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan- pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

 

  • Bahwa awalnya pada bulan agustus 2022, bapak terdakwa yaitu saksi ZAINAL pergi ke rumah orang tua saksi ZAITUN untuk membahas mengenai pernikahan terdakwa dengan saksi zaitun dan kesepakatannya akan di laksanakan pada bulan september 2022 kemudian sekitar 1 minggu sebelum menikah dengan saksi ZAITUN terdakwa membuat undangan untuk acara resepsi pernikahan terdakwa yang akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 11 september 2022 di rumah orang tua terdakwa di dusun moi hijrah desa pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Pada tanggal 10 september 2022 sekitar pukul 11.00 wita di laksanakan pernikahan terdakwa dengan saksi ZAITUN di rumah orang tua saksi ZAITUN di Afd. Hotel PT. Pasangkayu kec Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu yang mana terdakwa di nikahkan oleh ayah saksi ZAITUN yang bernama Saksi MUTTAQIN dan yang menjadi saksi dalam pernikahan terdakwa adalah om dari saksi ZAITUN yang bernama saksi JAMIL dan ipar terdakwa bernama saksi LUKMAN dan di hadiri oleh keluarga dan tamu undangan pada waktu itu, kemudian keesokan harinya dilaksanakan resepsi pernikahan di Rumah orang tua terdakwa di dusun moi hijrah desa pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu pada waktu itu.
  • Pada hari sabtu tanggal 10 september 2022 sekitar pukul 12.00 wita saksi korban sedang di rumah di Dusun Salunggaluku II Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, ditelpon oleh saksi SURIANA mengatakan “MENIKAH SUAMI MU DISINI” dan saksi korban bertanya “KENAPA MENIKAH TANPA SEPENGETAHUAN DARI saya, kemudian sekitar jam 13.00 wita saksi SURIANA mengirimkan foto dan vidio saat pernikahan terdakwa dengan saksi ZAITUN serta foto undangan pernikahannya melalui aplikasi Whatsapp, setelah itu saksi korban melaporkan ke kantor KUA Bambalamotu untuk menanyakan apakah ada pendaftar atas nama IRMAN YADI namun diarahkan untuk ke kantor KUA Pasangkayu untuk menanyakan apakah ada pendaftaran atas nama IRMAN YADI. Kemudian pada hari senin tanggal 12 september 2022 saksi korban  dan ibu saksi korban pergi ke rumah saksi SURIANA di PT. Pasangkayu untuk mengambil fisik Undangan pernikahan terdakwa dan saksi ZAITUN, saksi SURIANA mempertanyakan mengenai pernikahan terdakwa ke kantor Desa pakava, yang menikah tanpa izin dari saksi korban Ainun Alias Nunung Binti Hadir
  • Atas kejadian pernikahan tersebut saksi korban melapor ke kantor Polsek Bambalamotu
  • Bahwa terdakwa melakukan pernikahan dengan saksi ZAITUN tidak seizin dari saksi korban AINUN Alias NUNUNG Bin HADIR, pernikahan saksi korban dan terdakwa sah secara hukum karena menikah di kantor KUA Bambalamotu serta terdakwa dan saksi korban masih istri sah dari terdakwa berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 0107 / 012 / X / 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kec Bambalamotu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa Irman Yadi Alias Irman Bin Zainal (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Afdeling hotel PT. Pasangkayu Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap Ainun Alias Nunung Binti Hadir (Selanjutnya disebut Saksi Korban),Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (Overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada bulan agustus 2022, bapak terdakwa yaitu saksi ZAINAL pergi ke rumah orang tua saksi ZAITUN untuk membahas mengenai pernikahan terdakwa dengan saksi zaitun dan kesepakatannya akan di laksanakan pada bulan september 2022 kemudian sekitar 1 minggu sebelum menikah dengan saksi ZAITUN terdakwa membuat undangan untuk acara resepsi pernikahan terdakwa yang akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 11 september 2022 di rumah orang tua terdakwa di dusun moi hijrah desa pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Pada tanggal 10 september 2022 sekitar pukul 11.00 wita di laksanakan pernikahan terdakwa dengan saksi ZAITUN di rumah orang tua saksi ZAITUN di Afd. Hotel PT. Pasangkayu kec Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu yang mana terdakwa di nikahkan oleh ayah saksi ZAITUN yang bernama Saksi MUTTAQIN dan yang menjadi saksi dalam pernikahan terdakwa adalah om dari saksi ZAITUN yang bernama saksi JAMIL dan ipar terdakwa bernama saksi LUKMAN dan di hadiri oleh keluarga dan tamu undangan pada waktu itu, kemudian keesokan harinya dilaksanakan resepsi pernikahan di Rumah orang tua terdakwa di dusun moi hijrah desa pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu pada waktu itu.
  • Pada hari sabtu tanggal 10 september 2022 sekitar pukul 12.00 wita saksi korban sedang di rumah di Dusun Salunggaluku II Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, ditelpon oleh saksi SURIANA mengatakan “MENIKAH SUAMI MU DISINI” dan saksi korban bertanya “KENAPA MENIKAH TANPA SEPENGETAHUAN DARI saya, kemudian sekitar jam 13.00 wita saksi SURIANA mengirimkan foto dan vidio saat pernikahan terdakwa dengan saksi ZAITUN serta foto undangan pernikahannya melalui aplikasi Whatsapp, setelah itu saksi korban melaporkan ke kantor KUA Bambalamotu untuk menanyakan apakah ada pendaftar atas nama IRMAN YADI namun diarahkan untuk ke kantor KUA Pasangkayu untuk menanyakan apakah ada pendaftaran atas nama IRMAN YADI. Kemudian pada hari senin tanggal 12 september 2022 saksi korban  dan ibu saksi korban pergi ke rumah saksi SURIANA di PT. Pasangkayu untuk mengambil fisik Undangan pernikahan terdakwa dan saksi ZAITUN, saksi SURIANA mempertanyakan mengenai pernikahan terdakwa ke kantor Desa pakava, yang menikah tanpa izin dari saksi korban Ainun Alias Nunung Binti Hadir.
  • Atas kejadian pernikahan tersebut saksi korban melapor ke kantor Polsek Bambalamotu
  • Bahwa terdakwa melakukan pernikahan dengan saksi ZAITUN tidak seizin dari saksi korban AINUN Alias NUNUNG Bin HADIR, pernikahan saksi korban dan terdakwa sah secara hukum karena menikah di kantor KUA Bambalamotu serta terdakwa dan saksi korban masih istri sah dari terdakwa berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 0107 / 012 / X / 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kec Bambalamotu.
  • Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi ZAITUN sudah tinggal serumah atau satu tempat tinggal yaitu di rumah orang tua terdakwa di Dusun Moi Hijrah Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
  • Pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar 22.00 wita setelah pesta pernikahan saksi ZAITUN dengan terdakwa selesai, Selanjutnya pada saat saksi ZAITUN beristirahat didalam kamar kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar dan memeluk saksi ZAITUN yang sedang tidur dari belakang sehingga saksi ZAITUN balik badan kemudian terdakwa dan saksi ZAITUN berciuman dan berpelukan setelah itu  terdakwa membuka pakaian yang digunakan saksi ZAITUN setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin kedalam vagina saksi ZAITUN dan melakukan hubungan badan selama kurang lebih 10 menit dan setelah itu terdakwa tidur Bersama.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1a KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya