Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN Pky BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH 1.NENGAH LODRA alias NENGAH Putra dari NYOMAN GUDAT
2.I MADE SUKARTI alias MADE Putri dari I NYOMAN KASE
3.KADE WARTINI alias KADEK putri dari NENGAH LODRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan BP.TPR/03/II/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENGAH LODRA alias NENGAH Putra dari NYOMAN GUDAT[Penahanan]
2I MADE SUKARTI alias MADE Putri dari I NYOMAN KASE[Penahanan]
3KADE WARTINI alias KADEK putri dari NENGAH LODRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017  sekira pukul 11.00 wita telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh terdakwa NENGAH LODRA bersama dengan Istri dan ankanya yaitu terdakwa I MADE SUKARTI  dan terdakawa KADEK WARTINI, adapun barang yang di curi oleh terdakwa yaitu buah berondolan kelapa sawit sebanyak 6 (enam ) karung dengan jumlah tonase yaitu 240 kg di Blok 11 Afd. Hotel PT. Mamuang, adapun cara terdakwa melakukan pencurian buah berondolan kelapa sawit tersebut yaitu awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 10.00 wita terdakwa NENGAH LODRA Bersama dengan istri yaitu Terdakwa I MADE SUKARTI  berangkat dari rumah yang terletak di Desa Polanto Jaya menuju ke blok 11 Afd. Hotel PT. Mamuang untuk mengambil buah berondolan kelapa sawit dengan masing-masing menggunakan sepeda motor, dimana terdakwa NENGAH LODRA menggunakan sepeda motor merk Honda Win warna hitam yang terdapat keranjang pengangkut dibelakangnya dan membawa dua karung beras isi 50 kg, sedangkan terdakwa  I MADE SIKARTI menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam Putih dan membawa dua karung beras yang juga isi 50 kg. saat menuju ke blok 11 Afd. Hotel PT. Mamuang tersebut ban motor terdakwa I MADE SUKARTI kempes namun motor tersebut masih dipakai sampai di blok 11. Sesampai di blok 11 terdakwa NENGAH LODRA menyimpan motornya di bagian sebelah utara blok 11 yang letaknya di dalam blok di bawah pohon coklat. sedangkan terdakwa I MADE SUKARTI menyimpan motornya di bagian selatan blok 11. Dimana saat itu………………………/

 


-2-

terdakwa NENGAH LODRA dan terdakwa I MADE SUKRATI berpisah tempat untuk mengambil buah berondolan di blok 11 tersebut yang dimana terdakwa I MADE SUKARTI memungut berondolan di sebelah selatan blok 11 sedangkan terdakwa NENGAH LODRA di sebelah utara, setelah itu terdakwa NENGAH LODRA mulai memungut buah berondolan kelapa sawit yang berserakan ditanah/dibawa pohon kelapa sawit yang berada di blok 11 tersebut dan dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan tangan, dimana pada saat itu tempat terdakwa NENGAH LODRA memungut buah berondolan, buah kelapa sawitnya sudah di panen oleh karyawan PT. Mamuang dan buahnya sudah di angkut ke TPH namun karyawan PT. Mamuang masih sementara memanen di tempat lain yang berada di sekitar blok 11 tersebut, setelah terdakwa NENGAH LODRA mengisi satu karung buah berondolan yang disara sudah penuh sehingga terdakwa NENGAH LODRA pergi mengambil motor istrinya yaitu yang bannya telah kempes tersebut yang berada di parker di bagian Selatan Blok 11 tersebut untuk dibawa ke rumahn terdakwa yang berada di Desa Polanto Jaya untuk tambah angin, sedangkan satu karung buah berondolan yang telah terdakwa NENGAH LODRA pungut tersebut masih di simpan di dalam blok 11 tempat terdakwa memungut buah. Setelah ban motor sudah ditambah anginnya, kemudian terdakwa NENGAH LODRA kembali ke blok 11 untuk mengambil buah berondolan yang telah di masukkan ke dalam karung dan sekaligus ingin megajak istrinya yaitu terdakwa I MADE SUKARTI untuk pulang, namun saat dijalan yang berada di blok 10 dekat dengan blok 11, terdakwa NENGAH LODRA bertemu dengan istrinya I MADE SUKARTI  yang sedang berboncengan dengan anaknya yaitu terdakwa KADEK WARTINI yang juga telah kedapatan memungut buah berondolan kelapa sawit di blok 11 tersebut, dimana sebelumnya terdakwa NENGAH LODRA tidak tahu jika anaknya juga ikut memungut buah berodnolan di blok 11 tersebut,   lalu istri  terdakwa NENGAH LODRA mengatakan kepada terdakwa NENGAH LODRA “pak motornya di ambil dibawa sekurity, bapak disuruh ke mes Mamuang” sehingga terdakwa NENGAH LODRA dan istri serta anaknya pergi ke mes PT. Mamuang, sesampai di mes PT. Mamuang Terdakwa NENGAH LODRA dan terdakwa I MADE SUKARTI serta terdakwa KADEK WARTINI di interogasi oleh pihak pengamanan, setelah itu terdakwa disuruh pulang sementara motor milik terdakwa yang ditemukan di blok 11 tersebut ditahan oleh petugas keamanan.

c.    Pasal yang di dakwakan :

------------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 364 KUHP.

d.    Kesimpulan :   

------------bahwa terhadap Terdakwa NENGAH LODRA Alias NENGAH Putra Dari NYOMAN GUDAT, terdakwa I MADE SUKARTI Alias MADE Putri Dari I NYOMAN KASE dan Terdakwa KADEK WARTINI Alias KADEK Putri Dari NENGAH LODRA telah melakukan pencurian ringan dengan cara mengambil buah berondolan buah kelapa sawit milik PT. Mamuang tanpa ijin yang berada di blok 11 Afd, Hotel sebanyak 6 karung dengan jumlah tonase 240 kilo gram atau Rp 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dengan rincian jumlah berondolan yang di curi  240 kg x harga jual buah kelapa sawit perkilogram Rp 1.400 = 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya