Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
3.Samuel A.T Patandianan, S.H
4.Muh. Aqib Razak, S.H.
1.DANDI BIN KADIR
2.IWAN KADIR ALIAS IWAN BIN KADIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-520/P.6.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Samuel A.T Patandianan, S.H
3Muh. Aqib Razak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI BIN KADIR[Penahanan]
2IWAN KADIR ALIAS IWAN BIN KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa DANDI BIN KADIR (Selanjutnya disebut Terdakwa I) dan IWAN KADIR ALIAS IWAN BIN KADIR (Selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dalam hal ini adalah IRFAN ALIAS IPPANG BIN RUSLI (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Sekitar Pukul 14.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II tengah minum minuman jenis ballo dan bir dengan beberapa orang di kos milik orang tua Terdakwa yang berada di jl. Mawar Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Kemudian sekitar Pukul 17.00 Wita Terdakwa II melihat Saksi Korban bersama dengan teman-temannya di rumah Lk DAHAR yang tidak jauh dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II berada. Kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “ada mi itu orang yang pukul ka, itu kayaknya di sana” kemudian Terdakwa I menjawab “di mana” kemudian Terdakwa II menjawab “di sana di seblah rumahnya DAHAR”. Kemudian Terdakwa II langsung bergegas menuju kerumah Lk. DAHAR tempat Saksi Korban berada yang diikuti juga oleh Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I datang berlari dari belakang Terdakwa II dan mendahului Terdakwa II menuju ke Saksi Korban yang berada di rumah Lk. DAHAR, setelah sampai di rumah Lk. DAHAR, Terdakwa I dihalangi oleh beberapa orang yang berada di rumah Lk. DAHAR, namun Terdakwa I terlepas sehingga Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban pada bagian muka Saksi Korban menggunakan tangan kiri yang mengenai hidung Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa II juga langsung menuju kearah Saksi Korban dan melakukan pemukulan pada bagian kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa II.
  • Bahwa lokasi tempat dilakukannya pengeroyokan terhadap Saksi Korban merupakan tempat terbuka dan dapat dilewati oleh masyarakat umum.
  • Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 435/03/VER/II/2024/RSUD tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARDANA INDRAWAN sebagai dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu, ditemukan:
  • 1 (Satu) buah luka lecet pada tulang hidung ukuran 0,5 x 0,5 (nil koma lima kali nol koma lima) centimeter;
  • 1 (Satu) buah luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebelah dalam ukuran 1 x 0,5 (satu kali nol koma lima) centimeter;
  • 1 (Satu) buah lecet pada perut kiri bagian bawah dengan ukuran 0,5 x 0,5 (nol koma lima kali nol koma lima) centimeter.

dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan 1 (Satu) buah luka lecet pada tulang hidung, 1 (Satu) buah luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebelah dalam, 1 (Satu) buah luka lecet pada perut kiri bagian bawah yang diperkirakan akibat persentuhan benda tumpul.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa DANDI BIN KADIR (Selanjutnya disebut Terdakwa I) dan IWAN KADIR ALIAS IWAN BIN KADIR (Selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa telah melakukan perbuatan “Penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal ini terhadap IRFAN ALIAS IPPANG BIN RUSLI (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Sekitar Pukul 14.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II tengah minum minuman jenis ballo dan bir dengan beberapa orang di kos milik orang tua Terdakwa yang berada di jl. Mawar Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Kemudian sekitar Pukul 17.00 Wita Terdakwa II melihat Saksi Korban bersama dengan teman-temannya di rumah Lk DAHAR yang tidak jauh dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II berada. Kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “ada mi itu orang yang pukul ka, itu kayaknya di sana” kemudian Terdakwa I menjawab “di mana” kemudian Terdakwa II menjawab “di sana di seblah rumahnya DAHAR”. Kemudian Terdakwa II langsung bergegas menuju kerumah Lk. DAHAR tempat Saksi Korban berada yang diikuti juga oleh Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I datang berlari dari belakang Terdakwa II dan mendahului Terdakwa II menuju ke Saksi Korban yang berada di rumah Lk. DAHAR, setelah sampai di rumah Lk. DAHAR, Terdakwa I dihalangi oleh beberapa orang yang berada di rumah Lk. DAHAR, namun Terdakwa I terlepas sehingga Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban pada bagian muka Saksi Korban menggunakan tangan kiri yang mengenai hidung Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa II juga langsung menuju kearah Saksi Korban dan melakukan pemukulan pada bagian kepala Saksi Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa II.
  • Bahwa Saksi Korban tidak melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengeroyokan terhadap diri Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban terjatuh dan hanya melindungi kepala Saksi Korban menggunakan kedua tangan Saksi Korban.
  • Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 435/03/VER/II/2024/RSUD tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARDANA INDRAWAN sebagai dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu, ditemukan:
  • 1 (Satu) buah luka lecet pada tulang hidung ukuran 0,5 x 0,5 (nil koma lima kali nol koma lima) centimeter;
  • 1 (Satu) buah luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebelah dalam ukuran 1 x 0,5 (satu kali nol koma lima) centimeter;
  • 1 (Satu) buah lecet pada perut kiri bagian bawah dengan ukuran 0,5 x 0,5 (nol koma lima kali nol koma lima) centimeter.

dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan 1 (Satu) buah luka lecet pada tulang hidung, 1 (Satu) buah luka lecet pada pergelangan tangan kiri sebelah dalam, 1 (Satu) buah luka lecet pada perut kiri bagian bawah yang diperkirakan akibat persentuhan benda tumpul.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya