Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan a qou;
3. Menyatakan secara hukum, bahwa:
1. Hj. WENNE (istri dari H. Jafar),
2. H. Muh. Bakri (anak kandung/Penggugat),
3. Sitti Narnaini (anak kandung),
adalah Sah ahli waris dari H. JAFAR (Almarhum);
4. Menyatakan secara hukum, Sah dan Mengikat atas peralihan hak dengan cara jual-beli antara H. JAFAR sebagai Pembeli dengan NAIMA sebagai Penjual yang dilakukankan/dilaksanakan di hadapan Kepala Desa Pasangkayu atas nama H. ANDI ENONG pada tanggal 5 September 2005 ;
5. Menetapkan bahwa Objek Gugatan berupa Bidang Tanah/Lokasi Perumahan yang dahulunya terletak di jalan Poros, Dusun Labuan, Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sekarang bernama Jalan Poros Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dengan Luas ± 460 M (empat ratus enam puluh meter persegi) dengan rincian 23 Meter batas sisi Timur dan Barat 20 Meter batas sisi Selatan dan Utara dengan batas-batas lokasi sebagai berikut:
Sebelah Utara : Dahulu Berbatasan Lokasi Sdr. Simbolong,
Sekarang H. Yunda
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Poros Trans Sulawesi
Sebelah Selatan : Dahulunya Berbatasan H. Arifin sekarang H. Muh.
Bakri (Penggugat)
Sebelah Barat : Dahulunya Berbatasan Sdr. Nasir Sekarang dr.
Fatimah Munarfah (Tergugat I)
Adalah Sah Bidang Tanah/Lokasi Perumahan Milik Penggugat yang merupakan Tanah warisan dari Orangtua Penggugat yakni Almarhum H. Jafar ;
6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang telah mengalihkan dan menguasai Objek Gugatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat serta seluruh ahli waris lainnya adalah tidak sah dan merupakan Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat dan seluruh Ahli Waris Almarhum H. Jafar adalah Cacat Yuridis, Tidak Sah serta Tidak Mengikat atas Objek Gugatan;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan Imateril kepada Penggugat, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil Rp. 300.000.000,-
Kerugian Imateril Rp. 700.000.000,- +
Total Rp. 1.000.000.000,-
Maka berdasarkan perhitungan tersebut diatas ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, secara tanggugng renteng, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas Objek Gugatan, untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, tanpa syarat apapun secara seketika setelah putusan;
10. Menyatakan bahwa atas tindakan/perbuatan Turut Tergugat dalam peroses Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5174/Pasangkayu, Pemegang Hak Milik atas nama dr. Fatimah Munarfah, Surat Ukur Tanggal 10-09-2012, No. 992/Pasangkayu/2012, dengan luas ± 1.845 M2 (seribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu pada Tanggal 18-09-2012 adalah tindakan/perbuatan melawan hukum;
11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5174/Pasangkayu, Pemegang Hak Milik atas nama dr. Fatimah Munarfah, Surat Ukur Tanggal 10-09-2012, No. 992/Pasangkayu/2012, dengan luas ± 1.845 M2 (seribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu pada Tanggal 18-09-2012 adalah cacat yuridis dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah terhadap Objek sengketa;
12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, serta peninjauan kembali atau upaya hukum lain yang diataur dalam hukum;
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. |