Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Pky Fadilla Dwi Astuti, S.H. AGEL Bin ROBIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-212/P.6.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGEL Bin ROBIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa Agel bin Robin (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Crysan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu dan pada tanggal 27 bulan April, tahun 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di Dusun Mulyasari Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu dan pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekitar 02.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan RA Kartini Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang di lakukan oleh orang yang adanya disitu tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:.-------------------

 

  • Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kerumah lk Gusmadi (DPO) untuk bertanya jam berapa akan melakukan pencurian karena sebelumnya lk Gusmadi (DPO) mengatakan bahwa ada sepeda motor yang akan dicuri di Jalan Crysan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu sehingga terdakwa sepakat akan melakukan pencurian pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 dan setelah janjian terdakwa ke Anjungan Pantai Pasangkayu untuk menunggu malam kemudian sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa kerumah lk Gusmadi (DPO), lk Gusmadi (DPO) mengambil obeng lalu diberikan kepada tedakwa dan berangkat , pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Crysan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu terdakwa diminta berhenti oleh lk Gusmadi (DPO) kerana melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah saksi korban Abdul Rahman alias Rahman bin Alm Abdullah  sehinga lk Gusmadi (DPO) pun turun dan langsung mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam dan mendorongnya ke Alun-Alun Pasangkayu dan terdakwa membuka kap bagian depan motor tersebut dan menyambungkan kabel on/off sehingga sepeda motor tersebut bunyi dan terdakwa pun  membawa sepeda motor tersebut kea rah Kecamatan Bambalamotu untuk di jual, namun pada saat perjalanan terdakwa singgah di salah satu pondok yang ada di pinggir jalan untuk istirahat/ tidur dan setelah matahari terbit terdakwa dan lk Gusmadi melanjutkan perjalanan menuju Desa Kaluku dan melihat beberapa orang laki-laki yang berkumpul kemudia terdakwa menawarkan sepeda motor yang telah di curinya tersebut kepada orang yang ada disitu dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada surat-suratnya dan mengatakan sepeda motor tersebut aman dan hasil curian sehingga ada salah satu laki-laki yang menanyakan berapa harga sepeda motor tersebut dan terdakwa mengatakan harga sepeda motor Rp .2.000.000 (dua juta rupiah) namun di tawar oleh laki-laki tersebut dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah laki-laki tersebut membayar dengan harga yang disepakati terdakwa dan lk Gusmadi (DPO) Kembali kerumah lk Gusmadi (DPO) dan membagi dua hasil penjualan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa pulang menuju rumahnya
  • Pada tanggal tanggal 27 April tahun 2024 sekitar pukul 04.00 WITA terdakwa melakukan pencurian sepeda motor Bersama dengan lk Gusmadi (DPO) Dimana pada saat itu terdakwa berkeliling menggunakan mobil pick up Bersama dengan lk Gusmadi (DPO) di sekitar Kelurahan Martajaya kemudian pada saat di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu terdakwa melihat ada sepeda motor honda supra milik saksi korban Sujarno alias Bapak Risma bin Alm. Janoto  yang terparkir di pinggir jalan kemudian terdakwa pun berhenti dan lk Gusmadi (DPO) mengambil motor tersebut yang kebetulan pada saat itu motor tersebut tidak terkunci leher kemudian lk Gusmadi (DPO) mendorongnya ketempat yang sepi setelah itu menaikan sepeda motor tersebut ke atas bak mobil yang terdakwa bawa dan kemudian berangkat menuju arah Kota Palu, pada saat di perjalanan terdakwa menghentikan kendaraannya dan mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara mencari kabel on/off setelah motor bunyi terdakwa membawa motor tersebut kearah Desa Kaluku Nangka untuk menjual dan pada saat sampai ke Desa Kaluku Nangka terdakwa pun menurunkan sepeda motor tersebut dan pada saat Terdakwa melihat laki-laki yang sedang duduk di depan rumah dan terdakwa menawarkan motor tersebut dengan harga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan laki-laki tersebut bersedia membeli namun pada saat itu laki-laki tersebut menanyakan surat-surat motor tersebut terdakwa membohongi laki-laki tersebut dengan mengatakan sepeda motor tersebut memang tidak ada surat-suratnya sehingga laki-laki itu pun membeli motor tersebut dengan harga  Rp.2.100.000 (dua juta  seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa dan lk Gusmadi (DPO) membagi dua.
  • Pada tanggal 28 September 2025 sekitar Pukul 02.00 WITA terdakwa dan lk Gusmadi (DPO) berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitaran Kelurahan Pasangkayu kemudian sampai di jalan RA Kartini meminta untuk terdakwa berhenti dan mengatakan bahwa dia melihat sepeda motor milik saksi korban Rustan alias Utta bin Made yang sedang terparkir di samping rumah sehingga lk Gusmadi (DPO) turun menuju motor tersebut dan terdakwa menunggu dijalan yang tidak jauh dari rumah tersebut dan kemudian lk Gusmadi (DPO) mendorong sepeda motor merk Honda Revo dan terdakwa serta lk Gusmadi (DPO) mendorong sepeda tersebut ketempat sepi di dekat bundaran Pasangkayu dan menyambungkan kabel on/offnya dan membunyikan motor tersebut selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah Bambalamotu rencananya untuk terdakwa jual namun pada saat itu lk Gusmadi (DPO) tidak ikut terdakwa pergi sendiri untuk menjual motor tersebut di Bambalamotu dan pada saat perjalanan terdakwa berhenti di pondok yang ada di pinggir jalan dan di pagi harinya terdakwa langsung menuju Desa Kaluku Nangka dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada Masyarakat yang ada di desa tersebut namun sepeda motor tersebut tidak laku namun terdakwa berkeliling Desa untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan bertemu dengan seorang bapak-bapak yang sedang duduk di bengkel kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa menyampaikan bahwa motor tersebut memang tidak ada surat-suratnya sambil menyakinkan bahwa motor tersebut aman dan bukan curian sehingga orang tersebut bersedia membeli dan setelah motor tersebut laku terdakwa Kembali rumah lk Gusmadi (DPO) untuk membagi uang hasil penjualan motor tersebut.   

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 125 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya