Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Ade Tagor Mauli, S.H
1.YUYUN Bin UMAR
2.RUDI KURNIAWAN Alias RUDI Alias BAGONG Bin H. MARZUKI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-239/P.6.14/Enz.02/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Ade Tagor Mauli, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUN Bin UMAR[Penahanan]
2RUDI KURNIAWAN Alias RUDI Alias BAGONG Bin H. MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

------- Bahwa Yuyun Bin Umar (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Rudi Kurniawan Alias Rudi Alias Bangong Bin H. Marzuki (Selanjutnya disebut terdakwa II), Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Tinonto Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu., atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa Awalnya Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa I sedang mengendarai motor di Jalan trans Sulawesi Dusun Binoli Desa Kasoloan Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian terdakwa I melihat terdakwa II sedang memperbaiki mobilnya di pinggir jalan kemudian terdakwa II memanggil tersangka dan mengatakan bahwa “bisa panen sawit besok?” kemudian terdakwa I mengatakan bahwa “capek ka” kemudian terdakwa II mengatakan bahwa “datang moko kerumah nanti malam” kemudian terdakwa I mengatakan “iya” dan pada sekitar pukul 20.30 wita terdakwa I kerumah terdakwa II di Dusun Binoli Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian terdakwa II memberikan terdakwa I uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ambil ko barang (sabu) di Suremana” kemudian terdakwa I diberikan kunci motor milik terdakwa II selanjutnya terdakwa I berangkat menuju Suremana Kabupaten Donggala menggunakan sepeda motor milik terdakwa II.
  • kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I sampai di Suremana Kabupaten Donggala kemudian ACO (DPO) datang  menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian ACO (DPO) memberikan Terdakwa I 1 (satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. kemudian Terdakwa I pulang menuju Pasangkayu dan pada saat Terdakwa I berada di Dusun Tinonto Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu  kemudian Saksi ALI dan Saksi JUNAEDI menghentikan sepeda motor tesangka I kemudian Saksi Junaedi mengatakan bahwa “kami dari kepolisian” sambil memperlihatkan surat perintah kemudian Saksi JUNAEDI menanyakan identitas dari pengendara sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa I kemudian Saksi ALI dan Saksi JUNAEDI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Narkotika yang berada di dalam kotak berwarna merah yang tersimpan di alas kaki sepeda motor selebah kiri yang Terdakwa I gunakan yang mana pada saat ditemukan Terdakwa I mengatakan bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa II, kemudian saksi bersama Saksi Ali pergi kerumah Terdakwa II dan mengamankan Terdakwa II dan pada saat saksi  menanyakan tentang narkotika jenis sabu-sabu yang saksi temukan bersama Saksi Ali  terhadap Terdakwa I, Terdakwa II  mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa II.
  • Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa I dan terdakwa II tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan serta pada saat saksi bersama Saksi ALI melakukan introgasi singkat setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan bahwa memperoleh 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari ACO (DPO) di Suremana Kabupaten Donggala dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terhadap barang bukti yang terdakwa perlihatkan kepada Saksi ALI dan Saksi JUNAEDI yaitu 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II  .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   4154/NNF/X/2022 tanggal 07 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1601 gram, diberi Nomor barang bukti 9672/2022/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Milik Yuyun Bin Umar, diberi Nomor barang bukti 9673/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah Milik Yuyun Bin Umar, diberi Nomor barang bukti 9674/2022/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Milik Rudi Kurniawan alias Rudi Alias Bangong Bin H. Marzuki, diberi Nomor barang bukti 9675/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah Milik Rudi Kurniawan alias Rudi Alias Bangong Bin H. Marzuki, diberi Nomor barang bukti 9676/2022/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor: 9672/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 9672/2022/NNF, 9673/2022/NNF, 9674/2022/NNF, 9675/2022/NNF dan 9676/2022/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9672/2022/NNF 0,1381 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9672/2022/NNF, 9673/2022/NNF, 9674/2022/NNF, 9675/2022/NNF dan 9676/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa keuntungan terdakwa I dan terdakwa II menjual narkotika Jenis sabu sabu adalah hanya keuntungan memakai atau mengkonsumsi saja dan maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika Jenis sabu sabu untuk memenuhi atau kebutuhan hidup sehari hari dikarenakan terdakwa tidak bekerja.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II belum sempat menjual narkotika jenis sabu sabu ke orang atau beberapa tempat atau daerah Dusun Binoli Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Yuyun Bin Umar (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Rudi Kurniawan Alias Rudi Alias Bangong Bin H. Marzuki (Selanjutnya disebut terdakwa II), Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Tinonto Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu., atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wita saksi ALI bersama Saksi JUNAEDI mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Donggala menuju Kabupaten Pasangkayu kemudian saksi ALI bersama Saksi JUNAEDI melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu kemudian Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu mengumpulkan anggota Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan memberikan arahan kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan di Kecamatan Sarjo dan pada sekitar pukul 21.30 wita terdakwa I melintas yang sesuai dengan ciri-ciri dari informan kemudian saksi ALI bersama Saksi JUNAEDI menghentikan sepeda motor terdakwa I di Dusun Tinonto Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu kemudian Saksi JUNAEDI mengatakan bahwa ”kami dari kepolisian” sambil memperlihatkan surat perintah kemudian Saksi JUNAEDI menanyakan identitas dari pengendara sepeda motor tersebut yaitu terdakwa I kemudian saksi ALI  bersama Saksi JUNAEDI melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam kotak berwarna merah yang tersimpan di alas kaki sepeda motor selebah kiri yang Terdakwa I gunakan yang mana pada saat ditemukan Terdakwa I mengatakan bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa II  kemudian saksi ALI  bersama Saksi JUNAEDI pergi kerumah Terdakwa II dan mengamankan Terdakwa II dan pada saat saksi menanyakan tentang narkotika jenis sabu-sabu yang saksi ALI temukan bersama Saksi JUNAEDI terhadap terdakwa I , Terdakwa II mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu adalah milik Terdakwa II atas kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II  dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan saksi ALI dan saksi JUNAEDI pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar dan pada saat saksi ALI bersama Saksi JUNAEDI melakukan introgasi singkat setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II  mengaku bahwa 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu akan digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   4154/NNF/X/2022 tanggal 07 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1601 gram, diberi Nomor barang bukti 9672/2022/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Milik Yuyun Bin Umar, diberi Nomor barang bukti 9673/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah Milik Yuyun Bin Umar, diberi Nomor barang bukti 9674/2022/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Milik Rudi Kurniawan alias Rudi Alias Bangong Bin H. Marzuki, diberi Nomor barang bukti 9675/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah Milik Rudi Kurniawan alias Rudi Alias Bangong Bin H. Marzuki, diberi Nomor barang bukti 9676/2022/NNF

Dengan Kesimpulan :

  • Barang bukti Nomor: 9672/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 9672/2022/NNF, 9673/2022/NNF, 9674/2022/NNF, 9675/2022/NNF dan 9676/2022/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9672/2022/NNF 0,1381 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9672/2022/NNF, 9673/2022
  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan karena pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan ijin.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya