Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Pky Fatahuddin Bin Marjuni 1.Muh. Amir. K Alias Haedar
2.Mutrika Binti Hj. Aspiah
3.MASNI Alias MAMA RISKA
4.Kasmuddin Bin Sulung
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatahuddin Bin Marjuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, SHFatahuddin Bin Marjuni
Tergugat
NoNama
1Muh. Amir. K Alias Haedar
2Mutrika Binti Hj. Aspiah
3MASNI Alias MAMA RISKA
4Kasmuddin Bin Sulung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 155.000.000,00
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan;

3. Menyatakan Secara Hukum bahwa FATAHUDDIN Bin MARJUNI (Penggugat) adalah sah ahli waris dari MARJUNI (Almarhum) dan NURIPA. S (Almarhumah) ;

4. Menyatakan secara hukum, bahwa Sah dan Mengikat Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/ 12/ DP/ IV/ 94.- Desa/Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, yang Dibuat/Diterbitkan oleh Kepala Desa Pasangkayu, Salmuddin pada tanggal 19 April 1994 dan Diketahui/ Dikuatkan oleh Camat Pasangkayu Satruddin, Ba NIP: 580 009 332.- Dalam No. Reg. 532/ 396/ IX/ KP. Tanggal. 7 – 9 – 1994, Atas nama NURIPA. S;

4. Menetapkan bahwa  OBJEK GUGATAN  berupa  Bidang Tanah yang dahulunya terletak di Dusun Labuang Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan, Sekarang Jalan Andi Depu, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            :  Berbatasan dengan jalan umum sekarang Jl Andi Depu;
  • Sebelah Selatan         :  Berbatasan dengan saluran air / sungai kecil;
  • Sebelah Timur           :  Dahulunya Berbatasan dengan Ph.Kelapa Samade, sekarang

Berbatasan dengan Lokasi Tanah Haris;

  • Sebelah Barat             : Dahulunya Berbatasan Lokasi Tanah Temmi/Naimah dan

Tanah Rahemmang, Sekarang Berbatasan dengan Lokasi

Tanah Temmi/Naimah dan Lokasi Tanah Erwin Saputra;

Adalah Sah Bidang Tanah Perkebunan Milik Penggugat yang didapatkan secara waris dari Orangtua Penggugat yakni Almarhum MARJUNI dan Almarhumah NURIPA. S.;

6. Menyatakan Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 3862/Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, tertanggal 04 Juni 2010, Surat Ukur Nomor : 38/Pasangkayu tanggal 13 April 2010, dengan luas 4.150 M2 (empat ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak  Hj. Aspiah, adalah cacat yuridis sehingga Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

7. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah mengalihkan dan menguasai Objek Gugatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum;

8. Menghukum  Para Tergugat dan atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas Objek Gugatan, untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, tanpa syarat apapun secara seketika setelah putusan;

9. Menyatakan  bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat) dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat dan seluruh Ahli Waris Almarhum MARJUNI dan Almarhumah NURIPA. S. serta tidak Berdasarkan SURAT KETERANGAN NOMOR: 590/12/DP/IV/94.- Desa/Kelurahan: Pasangkayu Kecamatan: Pasangkayu, yang dibuat/dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pasangkayu, Salmuddin pada tanggal 19 April 1994 dan Diketahui/ Dikuatkan oleh Camat Pasangkayu Satruddin, Ba Nip: 580 009 332.- Dalam No. Reg. 532/ 396/ IX/ KP. Tanggal. 7 – 9 – 1994; adalah Cacat Yuridis,  Tidak Sah dan Tidak Mengikat atas Objek Gugatan serta  batal demi hukum;

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut :

20 pohonX100 biji kelapa=2000 biji kelapa untuk sekali panen

3 x 2000 = 6000 biji kelapa dalam setiap tahunnya

Dikuasai selama 6 tahun

6 x 6000 = 36.000 biji kelapa yang dihasilkan selama 6 tahun

Harga kelapa saat sekarang dalam perbijinya Rp. 2.500,-

36.000 bijiXRp. 2.500,-=Rp. 90.000.000,-

Jadi total kerugian untuk hasil panen selama 6 (enam) tahun Rp. 90.000.000,-

Harga perbatang pohon kelapa yang ditumbang = Rp. 3.000.000,-/Batang

Banyaknya pohon kelapa ditebang = 20   X

                                                  Jumlah = Rp. 60.000.000

Sehingga dapat dikalkulasi total kerugian sebagai berikut :

Harga hasil panen selama 6 (enam) tahun            =Rp.90.000.000,-

Harga 20 batang pohon kelapa yang ditumbang=Rp. 60.000.000,-

Harga Kayu Tippulu                                                    =  Rp. 5.000.000,-+

                                                                         Jumlah = Rp. 155.000.000

  • Berdasarkan perhitungan tersebut diatas kerugian Materil yang harus diganti oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah Rp. 155.000.000,- (seratus limah puluh lima juta rupiah);

11. Menghukum Para Tergugat, secara  tanggung  renteng untuk membayar kerugian Imateril kepada  Penggugat, tunai  dan  sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

12. Menghukum Para Tergugat, secara  tanggung  renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga dilaksanakannya;

13. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak