Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek sengketa dalam perkara a quo, berupa sebidang tanah dengan luas 30.000,-M (3 Hektar) terletak di Dusun Kalping, Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu adalah sah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
4. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo untuk menyerahkan Bidang tanah yang merupakan Objek sengketa dalam perkara a quo tanpa satu halangan apapun kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan menurut hukum, PENGGUGAT telah menderita kerugian materil sebesar Rp.648.000.000,,- (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.648.000.000,,- (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) secara tanggung renteng
7. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo, masing-masing untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (in inkracht Van Gewijsde)
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |