| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Pky |
| Tanggal Surat |
Kamis, 05 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DIANA GANDI, S.Farm.,Apt. | | 2 | YAVED NATANIEL |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md. | DIANA GANDI, S.Farm.,Apt. | | 2 | DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md. | YAVED NATANIEL | | 3 | RAHMAWATI SUKRI., S.H. | DIANA GANDI, S.Farm.,Apt. | | 4 | RAHMAWATI SUKRI., S.H. | YAVED NATANIEL | | 5 | DONNY JOHANNES, S.H. | DIANA GANDI, S.Farm.,Apt. | | 6 | DONNY JOHANNES, S.H. | YAVED NATANIEL | | 7 | CEWI SRI SILWANI MEALI, S.H., M.H. | DIANA GANDI, S.Farm.,Apt. | | 8 | CEWI SRI SILWANI MEALI, S.H., M.H. | YAVED NATANIEL | | 9 | MEISI FERONIKA, S.H. | DIANA GANDI, S.Farm.,Apt. | | 10 | MEISI FERONIKA, S.H. | YAVED NATANIEL |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BNI LIFE INSURANCE | | 2 | ASURANSI BNI LIFE KPM TASIKMALAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DIC GLENN ANDRE KRISS TANNY, S.H. | PT. BNI LIFE INSURANCE | | 2 | DIC GLENN ANDRE KRISS TANNY, S.H. | ASURANSI BNI LIFE KPM TASIKMALAYA |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Immanuel Karangetang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan SAH dan Mengikat Polis Asuransi nomor polis BLOP 5199006088, PUYA GANDI berlaku sejak tanggal 24 Juli 2019, yang dijadwalkan untuk berjalan selama 10 tahun dengan masa kontrak 24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2029 serta dengan Penerima manfaat / ahli Waris yaitu DIANA GANDI;
- Menyatakan Sah dan Diterima Oleh Para Tergugat setoran Premi Asuransi setiap tahunnya Oleh Penggugat I kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Baik Materil dan Immateril
- Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Materil dan Inmateril yaitu : a. Kerugian materil yaitu Jumlah Manfaat asuransi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b Kerugian inmateril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian materil yaitu Jumlah Manfaat asuransi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Inmateril yaitu Jumlah Manfaat asuransi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat Lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang pembayaran uang paksa tersebut diberikan kepada Penggugat secara Cash atau melalui Transfer;
- Menyatakan amar putusan dalam perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Pasang Kayu berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |