Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
I WAYAN DEMIARTA ANAK DARI I KETUT SUTIASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-788/P.6.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DEMIARTA ANAK DARI I KETUT SUTIASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I Wayan Demiarta anak dari I Ketut Sutiasa (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 23.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun 04 Desa Lalundu Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 16:00 WITA, Terdakwa ditelfon oleh teman-temannya dengan maksud mengajak Terdakwa patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tidak lama waktu berselang Saksi I Made Warsane menelfon Terdakwa dengan berkata “betul kau mau ambil (sabu-sabu)? kalau mau saya ikut !” dan Terdakwa menjawab “iya, cuman uang saya hanya Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) itupun saya patungan dengan teman-teman”selanjutnya Saksi I Made Warsane mendatangi rumah Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sehingga uang Patungan terkumpul sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Lk.Anton (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 20:00 WITA Terdakwa ditelpon oleh Saksi I Made Warsane yang menanyakan “sudah dirumah ?”, hal tersebut dijawab oleh Terdakwa “iya sudah dirumah, kemari sudah kak”, kemudian Saksi I Made Warsane pergi menuju rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan barang Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi I Made Warsane lalu Saksi I Made Warsane memisahkan/membagi barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian yaitu untuk diberikan kepada Terdakwa dan untuk Saksi I Made Warsane bawa pulang, tidak lama kemudian Saksi I Made Warsane Kembali pulang kerumahnya lalu Terdakwa memberitahukan kepada teman-teman Terdakwa yang ikut patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sudah ada;
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 19:00 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Saksi I Made Warsane yang mana sebelumnya Saksi I Made Warsane telah menelpon Terdakwa untuk datang kerumahnya, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi I Made Warsane, Terdakwa melihat beberapa orang yang berada di dalam rumah Saksi I Made Warsane, kemudian Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah dari Kepolisian memperkenalkan diri drai Kepolisian Sat Res Narkoba Resort Pasangkayu lalu mengintrogasi Terdakwa bersama dengan Saksi I Made Warsane, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi I Made Warsane dan didapati barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet plastic bening sedang klip merah, 9 (sembilan) sachet plastic bening besar klip merah, 15 (lima belas) sachet palstik bening sedang klip biru, 14 (empat belas) sachet plastic bening kecil klip merah, 7 (tujuh) sachet plastic bening kecil klip biru, 2 (dua) sachet plastic bening sedang klip merah, 1 (satu) batang pireks kaca bening,1 (satu) batang sendok pipet plastic bening, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hItam, dan uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim menanyakan kepada Saksi I Made Warsane apakah benar sehari sebelumnya pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Bahtiar yang mana atas pertanyaan tersebut Saksi I Made Warsane menyatakan pernah dan menjualnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana sehari sebelum penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 22:30 WITA Saksi Verdy Ibrahim dan Muh. Sigliansyah telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Bahtiar di sebuah Gedung Kantor Koperasi Annisa dan didapati 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram kemudian diperoleh fakta pengembangan bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari diri Saksi Bahtiar yang berasal dari Saksi I Made Warsane, selanjutnya Saksi I Made Warsane menjelaskan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Terdakwa, sehingga akan hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi I Made Warsane dan juga barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan memakai dan hanya memfasilitasi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan dengan teman-teman Terdakwa dan Saksi I Made Warsane
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi Bahtiar kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensic Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: NO. LAB: 0412 / NNF / I / 2024 pada tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0416 gram yang diberi nomor barang bukti 0739/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftara dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan 1 (satu) buah handphone merk vivo model : V2204 warna hitam IMEI 1 : 860033066328337 IMEI2 : 8660033066328329  termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu Indosat (ICCID : 89620100001030634097) dan Indosat (ICCID : 89620130003951135371) yang disita dari I Made Warsane bin Nyoman Nariana serta 1 (satu) buah handphone Vivo model : V2111 warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 860735057131773, IMEI 2   : 860735057131765 termasuk didalamnya 1 (satu) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100856423748893) yang disita dari I Wayan Demiarta bin I Ketut Sutiasa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa panggilan  yaitu  pangilan  masuk  (incoming),  panggilan  keluar  (outgoing),  dan  panggilan  tidak terjawab (missed) dan panggilan tidak diketahui , serta Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan fotocopy   Berita   Acara   Pemeriksaan   Laboratoris   Kriminalistik   Barang   Bukti   No.   LAB.   : 413/FKF/I/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wiji Purnomo, ST. MH dan Taufan Eka Putra, S. Kom, M. Adm. SDA yang telah dileges.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                   

-------Bahwa Terdakwa I Wayan Demiarta anak dari I Ketut Sutiasa (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 23.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun 04 Desa Lalundu Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 16:00 WITA, Terdakwa ditelfon oleh teman-temannya dengan maksud mengajak Terdakwa patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tidak lama waktu berselang Saksi I Made Warsane menelfon Terdakwa dengan berkata “betul kau mau ambil (sabu-sabu)? kalau mau saya ikut !” dan Terdakwa menjawab “iya, cuman uang saya hanya Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) itupun saya patungan dengan teman-teman”selanjutnya Saksi I Made Warsane mendatangi rumah Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sehingga uang Patungan terkumpul sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Lk.Anton (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang kerumahnya dengan maksud menunggu kabar dari Saksi I Wayan Demiarta;
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 20:00 WITA Terdakwa ditelpon oleh Saksi I Made Warsane yang menanyakan “sudah dirumah ?”, hal tersebut dijawab oleh Terdakwa “iya sudah dirumah, kemari sudah kak”, kemudian Saksi I Made Warsane pergi menuju rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan barang Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi I Made Warsane lalu Saksi I Made Warsane memisahkan/membagi barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian yaitu untuk diberikan kepada Terdakwa dan untuk Saksi I Made Warsane bawa pulang, tidak lama kemudian Saksi I Made Warsane Kembali pulang kerumahnya lalu Terdakwa memberitahukan kepada teman-teman Terdakwa yang ikut patungan untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sudah ada;
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 19:00 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Saksi I Made Warsane yangmana sebelumnya Saksi I Made Warsane telah menelpon Terdakwa untuk datang kerumahnya, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi I Made Warsane, Terdakwa melihat beberapa orang yang berada di dalam rumah Saksi I Made Warsane, kemudian Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah dari Kepolisian memperkenalkan diri dan mengintrogasi Terdakwa bersama dengan Saksi I Made Warsane, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi I Made Warsane dan didapati barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet plastic bening sedang klip merah, 9 (sembilan) sachet plastic bening besar klip merah, 15 (lima belas) sachet palstik bening sedang klip biru, 14 (empat belas) sachet plastic bening kecil klip merah, 7 (tujuh) sachet plastic bening kecil klip biru, 2 (dua) sachet plastic bening sedang klip merah, 1 (satu) batang pireks kaca bening,1 (satu) batang sendok pipet plastic bening, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hItam, dan uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim menanyakan kepada Saksi I Made Warsane apakah benar sehari sebelumnya pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Bahtiar yang mana atas pertanyaan tersebut Saksi I Made Warsane menyatakan pernah dan menjualnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 22:30 WITA Saksi Verdy Ibrahim dan Muh. Sigliansyah telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Bahtiar di sebuah Gedung Kantor Koperasi Annisa dan didapati 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram kemudian diperoleh fakta pengembangan bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari diri Saksi Bahtiar berasal dari Saksi I Made Warsane, selanjutnya Saksi I Made Warsane menjelaskan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Terdakwa, sehingga akan hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi I Made Warsane dan juga barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan memakai dan hanya memfasilitasi pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan dengan teman-teman Terdakwa dan Saksi I Made Warsane
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi Bahtiar kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensic Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: NO. LAB: 0412 / NNF / I / 2024 pada tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0416 gram yang diberi nomor barang bukti 0739/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftara dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan 1 (satu) buah handphone merk vivo model : V2204 warna hitam IMEI 1 : 860033066328337 IMEI2 : 8660033066328329  termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu Indosat (ICCID : 89620100001030634097) dan Indosat (ICCID : 89620130003951135371) yang disita dari I Made Warsane bin Nyoman Nariana serta 1 (satu) buah handphone Vivo model : V2111 warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 860735057131773, IMEI 2   : 860735057131765 termasuk didalamnya 1 (satu) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100856423748893) yang disita dari I Wayan Demiarta bin I Ketut Sutiasa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa panggilan  yaitu  pangilan  masuk  (incoming),  panggilan  keluar  (outgoing),  dan  panggilan  tidak terjawab (missed) dan panggilan tidak diketahui , serta Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan fotocopy   Berita   Acara   Pemeriksaan   Laboratoris   Kriminalistik   Barang   Bukti   No.   LAB.   : 413/FKF/I/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wiji Purnomo, ST. MH dan Taufan Eka Putra, S. Kom, M. Adm. SDA yang telah dileges.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya