Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Pky Lionard Kanter, S.H., M.H. Nuhil Bin Abdul Latif. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-221/P.6.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nuhil Bin Abdul Latif.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu.
-----Bahwa ia terdakwa, Nuhil Bin Abdul Latif, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00,- Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengadilinya sebagaimana dala pasal 165 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

Pada awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar 20.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya Padi yang beralamat di Desa Surumana Kec. Bawana Selatan Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah tiba-tiba datang lelaki Darwin Bin Guntur bersama dengan Murdan Alias Cudang Bin Suemana menanyakan 1 (satu) sachet sabu dengan harga paketan Rp.350.000,- sehingga terdakwa meminta uang Darwin Alias Dawing Bin Guntur, lalu Darwin Alias Dawing mengeluarkan dan menyerahkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribuh rupiah) kepada terdakwa, maka terdakwa menerimanya sambil mengatakan tunggu sebentar saya (terdakwa) keluar mengambilkannya, sehingga terdakwa keluar pergi menemui Padi sambil menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) maka Padi langsung memberikan 1 (satu) sachet sabu dengan paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan Padi menuju ke rumah Padi untuk menyerahkan 1 (satu) sachet sabu itu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntu, setelah Darwin Alias Dawing Bin Guntur menerima 1 (satu) sachet sabu itu dari terdakwa, maka terdakwa melihat Darwin Alias Dawing Bin Guntur mengajak temannya yang bernama Murdang Alias Cudang Bin Suemana untuk mengkomsumsi di rumah Padi tersebut, dan setelah mengkomsumsi, maka Darwin Alias Dawing Bin Guntur bersama dengan Murdan Alias Cudang Bin Suemana minta pamit untuk pulang kerumahnya di Pasangkayu, akibat penjuala sabu tersebut maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribuh rupiah), berselang beberapa bulan kemudian tepatnya Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 07.00. wita bertempat di rumah terdakwa di jalan trans Sulawesi (Donggala – Palu) Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulawesi Barat yang dipimpin oleh AKP. Tandikini, Briptu Sulkifli, Bripda Ade Rahmat Bripda Afif Alfian Putra dan  Muh. Yusril Zilmi Kaffah mengamankan terdakwa dan juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah benar terdakwa yang menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  Darwin Alias Dawing Bin Guntur, dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar saya (terdakwa) pernah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntur dengan paketan Rp.350.000,- bertempat di ruma Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00,- wita, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat isin untuk menjual atau menguasai sabu, dan dijawab oleh terdakwa saya (terdakwa) tidak mempunyai surat isin dari yang berwenang, sehingga terdakwa di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 07.00. wita bertempat di rumah terdakwa di jalan trans Sulawesi (Donggala – Palu) Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulawesi Barat yang dipimpin oleh AKP. Tandikini, Briptu Sulkifli, Bripda Ade Rahmat Bripda Afif Alfian Putra dan  Muh. Yusril Zilmi Kaffah mengamankan terdakwa dan juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah benar terdakwa yang menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  Darwin Alias Dawing Bin Guntur, dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar saya (terdakwa) pernah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntur dengan paketan Rp.350.000,- bertempat di ruma Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00,- wita, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat isin untuk menjual atau menguasai sabu, dan dijawab oleh terdakwa saya (terdakwa) tidak mempunyai surat isin dari yang berwenang, sehingga terdakwa di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-----Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik pada pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makassar No. LAB. 4437/NNF/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 87111389 selaku KASUBBID Narkobapor pada Laboratorium Forensik Polri, Apt EKA  AGUSTIANI, S.Si. Inspektur Polisi Dua Nrp. 96081358 Pamin Narkoba Subbid Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:------------------------------
1.    1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 10393/2025/NNF,
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Nuhil Bin Abdul Latif.
 
Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Nomor barang bukti 10393/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

  ----Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 165 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-----------------------------------------------------
 
Atau 
Kedua :

-----Bahwa ia terdakwa, Nuhil Bin Abdul Latif, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00,- Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengadilinya sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar 20.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya Padi yang beralamat di Desa Surumana Kec. Bawana Selatan Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah tiba-tiba datang lelaki Darwin Bin Guntur bersama dengan Murdan Alias Cudang Bin Suemana menanyakan 1 (satu) sachet sabu dengan harga paketan Rp.350.000,- sehingga terdakwa meminta uang Darwin Alias Dawing Bin Guntur, lalu Darwin Alias Dawing mengeluarkan dan menyerahkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribuh rupiah) kepada terdakwa, maka terdakwa menerimanya sambil mengatakan tunggu sebentar saya (terdakwa) keluar mengambilkannya, sehingga terdakwa keluar pergi menemui Padi sambil menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) maka Padi langsung memberikan 1 (satu) sachet sabu dengan paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan Padi menuju ke rumah Padi untuk menyerahkan 1 (satu) sachet sabu itu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntu, setelah Darwin Alias Dawing Bin Guntur menerima 1 (satu) sachet sabu itu dari terdakwa, maka terdakwa diajak oleh Darwin Alias Dawing Bin Guntur bernama Murdang Alias Cudang Bin Suemana untuk mengkomsumsi di rumah Padi tersebut, dan setelah mengkomsumsi, maka Darwin Alias Dawing Bin Guntur bersama dengan Murdan Alias Cudang Bin Suemana minta pamit untuk pulang kerumahnya di Pasangkayu, akibat penjuala sabu tersebut maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribuh rupiah), berselang beberapa bulan kemudian tepatnya Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 07.00. wita bertempat di rumah terdakwa di jalan trans Sulawesi (Donggala – Palu) Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulawesi Barat yang dipimpin oleh AKP. Tandikini, Briptu Sulkifli, Bripda Ade Rahmat Bripda Afif Alfian Putra dan  Muh. Yusril Zilmi Kaffah mengamankan terdakwa dan juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah benar terdakwa yang menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  Darwin Alias Dawing Bin Guntur, dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar saya (terdakwa) pernah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntur dengan paketan Rp.350.000,- bertempat di ruma Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00,- wita, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat isin untuk menjual atau menguasai sabu, dan dijawab oleh terdakwa saya (terdakwa) tidak mempunyai surat isin dari yang berwenang, sehingga terdakwa di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 07.00. wita bertempat di rumah terdakwa di jalan trans Sulawesi (Donggala – Palu) Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulawesi Barat yang dipimpin oleh AKP. Tandikini, Briptu Sulkifli, Bripda Ade Rahmat Bripda Afif Alfian Putra dan  Muh. Yusril Zilmi Kaffah mengamankan terdakwa dan juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah benar terdakwa yang menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  Darwin Alias Dawing Bin Guntur, dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar saya (terdakwa) pernah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntur dengan paketan Rp.350.000,- bertempat di ruma Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00,- wita, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat isin untuk menjual atau menguasai sabu, dan dijawab oleh terdakwa saya (terdakwa) tidak mempunyai surat isin dari yang berwenang, sehingga terdakwa di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-----Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik pada pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makassar No. LAB. 4437/NNF/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 87111389 selaku KASUBBID Narkobapor pada Laboratorium Forensik Polri, Apt EKA  AGUSTIANI, S.Si. Inspektur Polisi Dua Nrp. 96081358 Pamin Narkoba Subbid Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
2.    1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 10393/2025/NNF,
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Nuhil Bin Abdul Latif.
 
Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Nomor barang bukti 10393/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 ----Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 612 UU. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Bab III pasal VII angka 50 UU. No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 165 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau 
Ketiga :

-----Bahwa ia terdakwa, Nuhil Bin Abdul Latif, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00,- Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengadilinya sebagaimana dala pasal 165 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan perbuatan menyalaguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar 20.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya Padi yang beralamat di Desa Surumana Kec. Bawana Selatan Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah tiba-tiba datang lelaki Darwin Bin Guntur bersama dengan Murdan Alias Cudang Bin Suemana menanyakan 1 (satu) sachet sabu dengan harga paketan Rp.350.000,- sehingga terdakwa meminta uang Darwin Alias Dawing Bin Guntur, lalu Darwin Alias Dawing mengeluarkan dan menyerahkan uang sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribuh rupiah) kepada terdakwa, maka terdakwa menerimanya sambil mengatakan tunggu sebentar saya (terdakwa) keluar mengambilkannya, sehingga terdakwa keluar pergi menemui Padi sambil menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) maka Padi langsung memberikan 1 (satu) sachet sabu dengan paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan Padi menuju ke rumah Padi untuk menyerahkan 1 (satu) sachet sabu itu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntu, setelah Darwin Alias Dawing Bin Guntur menerima 1 (satu) sachet sabu itu dari terdakwa, maka terdakwa diajak oleh Darwin Alias Dawing Bin Guntur bernama Murdang Alias Cudang Bin Suemana untuk mengkomsumsi di rumah Padi tersebut, dan setelah mengkomsumsi, maka Darwin Alias Dawing Bin Guntur bersama dengan Murdan Alias Cudang Bin Suemana minta pamit untuk pulang kerumahnya di Pasangkayu, akibat penjuala sabu tersebut maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribuh rupiah), berselang beberapa bulan kemudian tepatnya Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 07.00. wita bertempat di rumah terdakwa di jalan trans Sulawesi (Donggala – Palu) Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulawesi Barat yang dipimpin oleh AKP. Tandikini, Briptu Sulkifli, Bripda Ade Rahmat Bripda Afif Alfian Putra dan  Muh. Yusril Zilmi Kaffah mengamankan terdakwa dan juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah benar terdakwa yang menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  Darwin Alias Dawing Bin Guntur, dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar saya (terdakwa) pernah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntur dengan paketan Rp.350.000,- bertempat di ruma Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00,- wita, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat isin untuk menjual atau menguasai sabu, dan dijawab oleh terdakwa saya (terdakwa) tidak mempunyai surat isin dari yang berwenang, sehingga terdakwa di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 07.00. wita bertempat di rumah terdakwa di jalan trans Sulawesi (Donggala – Palu) Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba datang petugas dari Polda Sulawesi Barat yang dipimpin oleh AKP. Tandikini, Briptu Sulkifli, Bripda Ade Rahmat Bripda Afif Alfian Putra dan  Muh. Yusril Zilmi Kaffah mengamankan terdakwa dan juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah benar terdakwa yang menjual 1 (satu) sachet sabu kepada  Darwin Alias Dawing Bin Guntur, dan dijawab oleh terdakwa bahwa benar saya (terdakwa) pernah menjual 1 (satu) sachet sabu kepada Darwin Alias Dawing Bin Guntur dengan paketan Rp.350.000,- bertempat di ruma Padi yang beralamat di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00,- wita, setelah itu petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat isin untuk menjual atau menguasai sabu, dan dijawab oleh terdakwa saya (terdakwa) tidak mempunyai surat isin dari yang berwenang, sehingga terdakwa di bawa ke Kantor Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-----Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik pada pusat laboratorium forensik Polri Cabang Makassar No. LAB. 4437/NNF/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 87111389 selaku KASUBBID Narkobapor pada Laboratorium Forensik Polri, Apt EKA  AGUSTIANI, S.Si. Inspektur Polisi Dua Nrp. 96081358 Pamin Narkoba Subbid Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
3.    1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 10393/2025/NNF,
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka Nuhil Bin Abdul Latif.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Nomor barang bukti 10393/2025/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

----Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 165 ayat (2) UU. No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya