Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Pky 1.Muhammad Awaludin, S.H
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
REZHA PRANDIKA PUTRA ALIAS ECHA BIN ALM. ARDAN SYAFULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-190/P.6.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Awaludin, S.H
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZHA PRANDIKA PUTRA ALIAS ECHA BIN ALM. ARDAN SYAFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

------Bahwa TERDAKWA REZHA PRANDIKA PUTRA alias ECHA Bin Alm Ardan Syafullah pada hari Jumat   tanggal 08 Desember 2023 sekira Pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Dusun Beai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”  perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

                                                                                                           

------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Saksi Korban MUH. RIDWAN alias RIDWAN Bin H.RAUF berada di samping kios NURDIANA bersama temannya, kemudian sdr. MARLING yang juga merupakan paman TERDAKWA berboncengan dengan TERDAKWA lewat depan kios NURDIANA dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi mengambil pasir di sungai, tidak lama kemudian TERDAKWA kembali lewat depan kios NURDIANA dengan menggunakan motor membonceng pasir untuk dibawa ke rumah sdr. MARLING sambil melihat SAKSI KORBAN dan SAKSI KORBAN pun melihat TERDAKWA, setelah TERDAKWA kembali dari mengantar pasir kemudian TERDAKWA menghampiri SAKSI KORBAN  dan berkata “apa Lihat-lihat” dan di jawab SAKSI KORBAN “siapa lihat-lihat” dan dibalas lagi oleh TERDAKWA “kamu yang lihat-lihat” sambil TERDAKWA memegang parang yang ada di pinggang sebelah kiri TERDAKWA kemudian SAKSI KORBAN mengambil sepotong kayu papan yang ada di sekitar SAKSI KORBAN dan menghampiri TERDAKWA lalu TERDAKWA lari meninggalkan motornya kemudian dikejar oleh SAKSI KORBAN sambil memegang kayu papan dan SAKSI KORBAN berhenti mengejar karena sudah jauh jaraknya dari TERDAKWA, tidak lama kemudian TERDAKWA bersama sdr. MARLING datang menghampiri SAKSI KORBAN dan SAKSI KORBAN dipukul oleh sdr.MARLING kemudian SAKSI KORBAN membalas memukul sdr MARLING dengan menggunakan kayu papan dan kayu papan terjatuh sehingga SAKSI KORBAN lari kerumah SAKSI KORBAN dan di ikuti oleh TERDAKWA dan sdr MARLING, setelah SAKSI KORBAN sampai dirumah dan mengambil parang kemudian SAKSI KORBAN balik menghampiri dan mengejar TERDAKWA dan sdr MARLING kearah kolong rumah panggung milik NURDIANA dan karena  sdr MARLING terpojok di bawah kolong rumah panggung NURDIANA sehingga terkena sabetan parang oleh SAKSI KORBAN kemudian tiba-tiba dari arah belakang SAKSI KORBAN, TERDAKWA mengayunkan parangnya sebanyak satu kali kearah SAKSI KORBAN dan mengenai kepala sebelah kiri SAKSI KORBAN sehingga SAKSI KORBAN kesakitan dan terluka mengeluarkan darah pada bagian kiri kepala SAKSI KORBAN sehingga menghalanginya untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

 

------Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: 812/01/UPTR LRG Tertanggal 5 Desember 2023 Perihal Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama MUH. RIDWAN, yang di tandatanagani oleh dr. Kadek Agus Arsana, dokter di Puskesmas Lariang, Kec. Lariang, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan tertanggal Delapan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pukul Delapan Belas Waktu Indonesia Bagian Tengah, Bertempat di Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Lariang, Pada seorang laki-laki dengan berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Resor Pasangkayu. Nomor Surat Permintaan Visum : No.:B/9/XII/RES.1.6.2023/Reskrim bernama MUH. RIDWAN berumur dua puluh dua tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan tampak satu buah luka terbuka pada kepala bagian kiri luka berbentuk celah berukuran 3 cm x 0,3 cm, tepi luka tidak teratur, nampak adanya jembatan jaringan, nampak adanya perdarahan aktif yang menyebabkan pasien diberikan penanganan berupa jahit luka dan perawatan selama 2 hari di Puskesmas Lariang sebelum di rujuk ke RSUD Pasangkayu.

 

---------------Bahwa Perbuatan yang dilakukan TERDAKWA REZHA PRANDIKA PUTRA alias ECHA Bin Alm Ardan Syafullah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

        

 

Subsidiair:

 

---------Bahwa TERDAKWA REZHA PRANDIKA PUTRA alias ECHA Bin Alm Ardan Syafullah pada hari Jumat   tanggal 08 Desember 2023 sekira Pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Dusun Beai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, “melakukan penganiayaan”  perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

                                                                                                           

------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Saksi Korban MUH. RIDWAN alias RIDWAN Bin H.RAUF berada di samping kios NURDIANA bersama temannya, kemudian sdr. MARLING yang juga merupakan paman TERDAKWA berboncengan dengan TERDAKWA lewat depan kios NURDIANA dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi mengambil pasir di sungai, tidak lama kemudian TERDAKWA kembali lewat depan kios NURDIANA dengan menggunakan motor membonceng pasir untuk dibawa ke rumah sdr. MARLING sambil melihat SAKSI KORBAN dan SAKSI KORBAN pun melihat TERDAKWA, setelah TERDAKWA kembali dari mengantar pasir kemudian TERDAKWA menghampiri SAKSI KORBAN  dan berkata “apa Lihat-lihat” dan di jawab SAKSI KORBAN “siapa lihat-lihat” dan dibalas lagi oleh TERDAKWA “kamu yang lihat-lihat” sambil TERDAKWA memegang parang yang ada di pinggang sebelah kiri TERDAKWA kemudian SAKSI KORBAN mengambil sepotong kayu papan yang ada di sekitar SAKSI KORBAN dan menghampiri TERDAKWA lalu TERDAKWA lari meninggalkan motornya kemudian dikejar oleh SAKSI KORBAN sambil memegang kayu papan dan SAKSI KORBAN berhenti mengejar karena sudah jauh jaraknya dari TERDAKWA, tidak lama kemudian TERDAKWA bersama sdr. MARLING datang menghampiri SAKSI KORBAN dan SAKSI KORBAN dipukul oleh sdr.MARLING kemudian SAKSI KORBAN membalas memukul sdr MARLING dengan menggunakan kayu papan dan kayu papan terjatuh sehingga SAKSI KORBAN lari kerumah SAKSI KORBAN dan di ikuti oleh TERDAKWA dan sdr MARLING, setelah SAKSI KORBAN sampai dirumah dan mengambil parang kemudian SAKSI KORBAN balik menghampiri dan mengejar TERDAKWA dan sdr MARLING kearah kolong rumah panggung milik NURDIANA dan karena  sdr MARLING terpojok di bawah kolong rumah panggung NURDIANA sehingga terkena sabetan parang oleh SAKSI KORBAN kemudian tiba-tiba dari arah belakang SAKSI KORBAN, TERDAKWA mengayunkan parangnya sebanyak satu kali kearah SAKSI KORBAN dan mengenai kepala sebelah kiri SAKSI KORBAN sehingga SAKSI KORBAN kesakitan dan terluka mengeluarkan darah pada bagian kiri kepala SAKSI KORBAN sehingga menghalanginya untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

------Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: 812/01/UPTR LRG Tertanggal 5 Desember 2023 Perihal Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama MUH. RIDWAN, yang di tandatanagani oleh dr. Kadek Agus Arsana, dokter di Puskesmas Lariang, Kec. Lariang, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan tertanggal Delapan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pukul Delapan Belas Waktu Indonesia Bagian Tengah, Bertempat di Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Lariang, Pada seorang laki-laki dengan berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Resor Pasangkayu. Nomor Surat Permintaan Visum : No.:B/9/XII/RES.1.6.2023/Reskrim bernama MUH. RIDWAN berumur dua puluh dua tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan tampak satu buah luka terbuka pada kepala bagian kiri luka berbentuk celah berukuran 3 cm x 0,3 cm, tepi luka tidak teratur, nampak adanya jembatan jaringan, nampak adanya perdarahan aktif yang menyebabkan pasien diberikan penanganan berupa jahit luka dan perawatan selama 2 hari di Puskesmas Lariang sebelum di rujuk ke RSUD Pasangkayu.

 

----------Bahwa Perbuatan yang dilakukan TERDAKWA REZHA PRANDIKA PUTRA alias ECHA Bin Alm Ardan Syafullah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya