Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Alias ACONG Bin GUSTI pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Dusun Tanjung Babia Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jaat untuk dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih netto sebesar 0,0367 gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Tanjung Babia,Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggotan unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan teesbut, kemudian setelah sampai d tempat yang di informasikan tersebut, saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO bersama saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati Terdakwa ISWANDI yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping Terdakwa dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan membeli dari sdr. RISWAN SYAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, awalnya Terdakwa menelfon Sdr. RISWAN menggunakan Hadphone milik Terdakwa dengan mengatakan “ dimana posisi” kemudian sdr. RISWAN mengatakan “ saya dirumah”, setelah mengetahui sdr. RISWAN di rumahnya, Terdakwa langsung menuju rumah sdr. RISWAN yang beralamat Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa tiba di rumah sdr. RISWAN dan Terdakwa langsung masuk dan bertemu dengan sdr. RISWAN lalu sdr. RISWAN langsung menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis shabu- shabu kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RISWAN, Bahwa Terdakwa sudah membeli shabu dengan sdr. RISWAN sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga sdr. RISWAN sudah mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengubungi sdr. RISWAN.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plstik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram milik terdawa mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa ISWANDI Alias ACONG Bin GUSTI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Alias ACONG Bin GUSTI pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di di Dusun Tanjung Babia Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih netto sebesar 0,0367 gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Tanjung Babia,Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggotan unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan teesbut, kemudian setelah sampai d tempat yang di informasikan tersebut, saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO bersama saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati Terdakwa ISWANDI yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping Terdakwa dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan membeli dari sdr. RISWAN SYAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, awalnya Terdakwa menelfon Sdr. RISWAN menggunakan Hadphone milik Terdakwa dengan mengatakan “ dimana posisi” kemudian sdr. RISWAN mengatakan “ saya dirumah”, setelah mengetahui sdr. RISWAN di rumahnya, Terdakwa langsung menuju rumah sdr. RISWAN yang beralamat Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa tiba di rumah sdr. RISWAN dan Terdakwa langsung masuk dan bertemu dengan sdr. RISWAN lalu sdr. RISWAN langsung menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis shabu- shabu kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RISWAN, Bahwa Terdakwa sudah membeli shabu dengan sdr. RISWAN sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga sdr. RISWAN sudah mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengubungi sdr. RISWAN.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plstik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram milik terdawa mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa ISWANDI Alias ACONG Bin GUSTI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Alias ACONG Bin GUSTI pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di di Dusun Tanjung Babia Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I (satu) Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Tanjung Babia,Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggotan unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan teesbut, kemudian setelah sampai d tempat yang di informasikan tersebut, saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO bersama saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati Terdakwa ISWANDI yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping Terdakwa dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan membeli dari sdr. RISWAN SYAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, awalnya Terdakwa menelfon Sdr. RISWAN menggunakan Hadphone milik Terdakwa dengan mengatakan “ dimana posisi” kemudian sdr. RISWAN mengatakan “ saya dirumah”, setelah mengetahui sdr. RISWAN di rumahnya, Terdakwa langsung menuju rumah sdr. RISWAN yang beralamat Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa tiba di rumah sdr. RISWAN dan Terdakwa langsung masuk dan bertemu dengan sdr. RISWAN lalu sdr. RISWAN langsung menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis shabu- shabu kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RISWAN, Bahwa Terdakwa sudah membeli shabu dengan sdr. RISWAN sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga sdr. RISWAN sudah mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengubungi sdr. RISWAN.
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) buah saset plastic yang berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. RISWAN untuk Terdakwa gunakan bekerja, karena setelah Terdakwa konsumsi Narkotika jenis shabu-shabu perasaan Terdakwa selalui fit dan kuat bekerja. cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu-Shabu awalya Terdakwa masukkan serbuk crystal kedalam kaca pireks lalu Terdakwa tancapkan di alat hisap lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api selanjutnya Terdakwa hisap melalui kaca pireks seperti layaknya orang merokok.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plstik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram milik terdakwa mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan, Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu - shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan terdakwa ISWANDI Alias ACONG Bin GUSTI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-- |