Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Pky Muhammad Baim MR 1.PT Mamuang
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Baim MR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Sukarto, S.H., M.H.Muhammad Baim MR
Tergugat
NoNama
1PT Mamuang
2Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.194.500.000.000,00
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di:
- Tanah Kelompok Tani Sipatuo terletak pada titik koordinat 01°18'26,8" LS dan 119°29'37,5 BT yang terletak di Dusun Kabuyu, Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu (sekarang Kecamatan Pedongga), Kabupaten Pasangkayu (dahulu Mamuju Utara) seluas +/-550 Ha, batas-batasnya:
            - Sebelah Utara        : Jl. Areal Perkebunan PT. Mamuang;
            - Sebelah Timur        : Batas Prov. Sulawesi Tengah.
            - Sebelah Selatan        : Sungai Pasangkayu;
            - Sebelah Barat        : Jalan Perkebunan PT. Mamuang.
- Tanah Kelompok Tani Sipatuo II yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari Kecamatan     Pasangkayu (sekarang Kecamatan Pedongga), Kabupatan Pasangkayu (dahulu Mamuju Utara), seluas +/- 500 Ha, batas-batasnya:
            - Sebelah Utara        : Areal kebun masyarakat Kabuyu;
            - Sebelah Timur        : Jl. Areal Perkebunan PT. Mamuang;
            - Sebelah Selatan        : Gunung Sambolo;
            - Sebelah Barat        : Transmigrasi Desa Martasari.
        Adalah milik Penggugat;

3.    Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha, Nomor 01/Desa Martajaya, atas nama Tergugat I, seluas 8.000 ha, penerbitannya adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4.    Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas tanah objek sengketa, begitu pula dengan tindakan Tergugat II yang telah menerbitkan Sertipikat HGU, Nomor 01/Desa Martajaya, atas nama Tergugat I, atas tanah objek sengketa, tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian dengan cermat dan seksama tentang asal-usul serta siapa yang berhak atas tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH);
5.    Menghukum Tergugat I atau pihak ketiga lainnya yang turut memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara seketika tanpa syarat apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
6.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar       Rp. 2.194.500.000.000,- (dua trilyun seratus sembilan puluh empat milyar lima ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:     
- ganti rugi tanaman coklat (kakao) per pohon adalah Rp. 50.000,- x 1.050.000 pohon = Rp. 52.500.000.000,- (lima puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);
-  Kehilangan hasil yang diharapkan Penggugat, sejak dilakukan penebangan coklat (kakao) Penggugat sampai perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasangkayu, yaitu 12 bulan dikali 17 tahun dikali perpohon tiap bulan adalah 1 kg coklat kering dengan harga Rp. 10.000,- dikali 1.050.000 pohon (Rp.10.000,- x 1.050.000 pohon x 12 bulan x 17 tahun) = Rp. 2.142.000.000.000,- (dua trilyun seratus empat puluh dua milyar rupiah), sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat keseluruhannya adalah Rp. 52.500.000.000,- (lima puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) + Rp. 2.142.000.000.000.- (dua trilyun seratus empat puluh dua milyar rupiah) = Rp. 2.194.500.000.000,- (dua trilyun seratus sembilan puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang adil menurut hukum dan kelayakan. (ex aquae et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak