Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Pangerang SB, S.H
Sudirman Alias Udi Bin Landa Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-208/P.6.14/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Pangerang SB, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudirman Alias Udi Bin Landa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa Sudirman Alias Udi Bin Landa (Selanjutnya disebut terdakwa), pada tahun 2022 sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kebun sawit milik saksi H. Ambo Taweng yang terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yakni H. AMBO TAWENG Alias H. AMBO Bin MAPPIABANG (Selanjutnya disebut Saksi), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa saksi H. Ambo Taweng dan istrinya yakni saksi HJ. Hasnah mempunyai lahan sawit yang saling bersampingan dan terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 31.02.04.01.1.03363 tanggal 30 November 2017 atas nama pemegang hak H. Ambo Taweng dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 31.02.04.01.1.03362 tanggal 30 November 2017 atas nama pemegang hak HJ. HASNAH.
  • Bahwa lahan milik H. Ambo Taweng dan istrinya yakni saksi HJ. Hasnah telah ditanami sawit sejak tahun 2007 dan beroperasi sampai dengan sekarang.
  • Pada tanggal 20 Januari 2022 terdakwa mendatangi lokasi lahan sawit Milik saksi H. Ambo Taweng dan saksi HJ. Hasnah tersebut, kemudian terdakwa membuat patok tanda batas dan membangun pondok kemudian pada saat pekerjaan pondok tersebut masih berlangsung yakni pada tanggal 26 Januari 2022 datanglah saksi Sadiman yang merupakan pekerja (pemanen sawit) Saksi H. Ambo Taweng dengan maksud untuk memanen sawit milik H. Ambo taweng namun saksi Sadiman melihat terdakwa sedang membangun pondok di lokasi milik H. Ambo taweng.
  • Kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan Saksi Sadiman, terdakwa berkata kepada saksi Sadiman “Jangan Dulu Kerja Sebelah Sana (Sambil Menunjuk Ke Arah Timur) Sudah Saya Babat Dan Sudah Saya Patok, Bilang Sama Aji” kemudian terdakwa menunjukkan kepada saksi Sadiman sebuah Patok dan sebuah lokasi yang sudah dibabat oleh terdakwa yang menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dikerjakan. Kemudian setelah itu Saksi Sadiman meninggalkan lokasi dan melaporkan kepada saksi H. Ambo Taweng mengenai perbuatan terdakwa. Kemudian saksi H. Ambo Taweng yang tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk memanen, merasa tidak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib.
  • Pada saat terdakwa selesai membangun pondok, terdakwa memulai memanen Sawit milik saksi H. Ambo Taweng sampai dengan bulan Desember tahun 2022 secara berangsur-angsur dan setiap selesai memanen terdakwa menjual sawit milik saksi H. Ambo Taweng untuk memperoleh keuntungan dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. Ambo Taweng mengalami kerugian sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 kali panen dapat menghasilkan sejumlah Rp. 3.500.000,-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
    • Dalam 1 bulan terdapat 3 kali panen sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan Rp.10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
    • terdakwa telah melakukan panen atau mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Amobo Taweng sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Desember 2022 dengan Jumlah total selama 11 bulan sehingga jumlah kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih Rp.115.500.000,- (Seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa Sudirman Alias Udi Bin Landa (Selanjutnya disebut terdakwa), pada tahun 2022 sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kebun sawit milik saksi H. Ambo Taweng yang terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, terhadap H. AMBO TAWENG Alias H. AMBO Bin MAPPIABANG (Selanjutnya disebut Saksi) yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wita saksi Korban sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Sidomukti Desa kumasari Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu lalu kemudian saksi Korban keluar rumah untuk pergi mencukur rambut kemudian diperjalanan saksi Korban bertemu dengan pemanen sawit saksi H. Ambo Taweng yang bernama saksi SADIMAN kemudian saksi SADIMAN memberitahukan kepada saksi Korban dengan mengatakan “Saya Mau Kerumahta Ini Haji, Mauka Sampaikan Kalo Ketemuka Sudirman Di Kebun Baru Nalarangka Panen Di Kebun” lalu saksi Korban kembali kerumah Bersama saksi SADIMAN setelah sampai dirumah saksi Korban, saksi SADIMAN memberitahukan kepada saksi Korban bahwa terdakwa sudah memasang patok di kebun saksi Korban dan juga bagian kebun saksi Korban yang sudah dipasangi patok dan di imas/paras rumputnya oleh terdakwa, kemudian Pada tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 09.00 wita saksi H. Ambo Taweng bersama saksi ZULKARNAEN melihat terdakwa sedang menebang pohon di lahan milik saksi H. Ambo Taweng yang terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
  • Bahwa pada tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 wita di rumah saksi SULAMEN di Dusun Tantalate Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu datang terdakwa dan mengatakan "Mauka Minta Tolong Mau Pinjam Uang Empat Puluh Juta" kemudian saksi SULAMEN menjawab "Tidak Semudah Itu Mau Pinjam Uang Orang Apalagi Uang Banyak, Kasi Saya Jaminan" kemudian pada saat itu terdakwa pulang ke rumahnya dan sekitar 5 hari kemudian terdakwa datang dengan membawa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah milik terdakwa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarudu namun pada saat itu saksi SULAMEN tidak membaca isi surat tersebut dan langsung saksi SULAMEN tanda tangani surat tersebut. Sekitar 2 hari kemudian saksi SULAMEN mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.40.000.000,(empat puluh juta rupiah) melalui transfer online. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2022 terdakwa mengembalikan uang saksi SULAMEN tersebut secara tunai sejumlah Rp.40.000.000,(empat puluh juta rupiah) dan pada saat itu juga saksi SULAMEN sepakat memutus perjanjian gadai antara saksi SULAMEN dan terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2022 pukul 15.00 Wita di Desa Bulumario Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu bahwa yang menjadi objek gadai adalah lokasi kebun sawit yang terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 2 Ha. terdakwa menggadaikan lokasi tersebut kepada saksi SYAHRIL dengan cara meminta uang kepada saksi SYAHRIL sejumlah Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) namun saksi SYAHRIL hanya memberikan sebanyak 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk di pinjam kepada terdakwa namun jika uang yang dipinjam tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan maka saksi SYAHRIL akan menggadai lokasi kebun sawit yang ada di Dusun Kolaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu selama 1 tahun, kemudian terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sesuai perjanjian sehingga saksi SYAHRIL menggadai lokasi tersebut selama beberapa hari. pada tanggal 06 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 wita saksi SYAHRIL menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan sekitar kurang lebih 1 minggu kemudian terdakwa memberikan saksi SYAHRIL 1 (lembar) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan 1 (lembar) Kwitansi penerimaan uang dan sekitar kurang lebih 1 bulan kemudian pada bulan Oktober 2022 terdakwa Mengembalikan uang yang telah terdakwa pinjam kepada saksi SYAHRIL SAMAD sejumlah Rp. Rp.30.000.000,-.
  • Kemudian saksi ZULKARNAEN menyampaikan kepada saksi Korban “Sudah Digadaikan Lokasi Ta” kemudian saksi Korban menjawab “Pergiko Tanya Baik Baik Dulu” kemudian saksi ZULKARNAEN langsung menanyakan perihal tersebut kepada saksi SULEMAN dan saksi SULEMAN membenarkan hal tersebut kemudian saksi ZULKARNAEN memotret Surat Keterangan Gadai yang dipegang oleh saksi SULEMAN kemudian saksi ZULKARNAEN mencetak foto Surat Keterangan Gadai dan memberikan kepada saksi H. Ambo Taweng. Pada tanggal 18 Agustus 2022 pada pukul 10.00 wita saksi H. Ambo Taweng mendatangi lahan miliknya yang berada di Dusun Kolaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu dan melihat bekas panen serta melihat buah kelapa sawit yang telah dipanen. kemudian saksi H. Ambo Taweng pulang ke rumah dan saksi H. Ambo Taweng datang kembali pada pukul 15.30 wita ke lokasi tersebut bersama saksi ZULKARNAEN, PONIRAN dan saksi ZULKARNEN merekam terdakwa yang sedang panen buah kelapa sawit di lahan milik saksi H. Ambo Taweng, kemudian saksi ZULKARNAEN mendekati saksi SYAHRIL yang sedang berada tidak jauh dari lahan saksi H. Ambo Taweng kemudian saksi SYAHRIL menyampaikan bahwa “Saya Yang Gadai Itu (sambil menunjuk lokasi yang digadaikan oleh terdakwa)” kemudian saksi ZULKARNAEN menjawab “Lokasinya Aji Ambo Taweng Itu” Kemudian Syahril Berkata “Sudah Saya Gadai Itu Sama Sudirman Tapi Dia Panen Tanpa Sepengetahun Saya Padahal Sudah Saya Gadai, Saya Berani Terima Gadai Karna Ada Surat Dari Desa Sarudu, Itu Dasar Saya Mau Gadai” kemudian saksi SYAHRIL mengatakan bahwa telah ditipu oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi H. Ambo Taweng merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa saksi H. Ambo Taweng dan istrinya yakni saksi HJ. Hasnah merupakan pemilik sah dari lahan sawit yang terdakwa telah gadaikan berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 31.02.04.01.1.03363 tanggal 30 November 2017 atas nama pemegang hak H. Ambo Taweng dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 31.02.04.01.1.03362 tanggal 30 November 2017 atas nama pemegang hak HJ. HASNAH.
  • Bahwa saksi H. Ambo Taweng tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk menggadaikan lahan milik saksi H. Ambo Taweng yang berada di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu
  • Bahwa kerugian yang saksi korban alami atas kejadian tersebut yaitu saksi korban tidak bisa mengelola dan tidak bisa mendapatkan hasil dari kebun saksi korban tersebut yang di perkirakan kurang lebih Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

  ------- Bahwa Terdakwa Sudirman Alias Udi Bin Landa (Selanjutnya disebut terdakwa), pada tahun 2022 sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kebun sawit milik saksi H. Ambo Taweng yang terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau seluruhnya tidak pergi dengan segera terhadap H. AMBO TAWENG Alias H. AMBO Bin MAPPIABANG (Selanjutnya disebut Saksi) yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : -----------------------------------------

 

  • Bahwa saksi H. Ambo Taweng dan istrinya yakni saksi HJ. Hasnah mempunyai lahan sawit yang saling bersampingan dan terletak di Dusun Kolaka Bunto Desa Sarudu kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 31.02.04.01.1.03363 tanggal 30 November 2017 atas nama pemegang hak H. Ambo Taweng dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 31.02.04.01.1.03362 tanggal 30 November 2017 atas nama pemegang hak HJ. HASNAH.
  • Bahwa lahan milik H. Ambo Taweng dan istrinya yakni saksi HJ. Hasnah telah ditanami sawit sejak tahun 2007 dan beroperasi sampai dengan sekarang.
  • Pada tanggal 20 Januari 2022 terdakwa mendatangi lokasi lahan sawit Milik saksi H. Ambo Taweng dan saksi HJ. Hasnah tersebut, kemudian terdakwa membuat patok tanda batas dan membangun pondok kemudian pada saat pekerjaan pondok tersebut masih berlangsung yakni pada tanggal 26 Januari 2022 datanglah saksi Sadiman yang merupakan pekerja (pemanen sawit) Saksi H. Ambo Taweng dengan maksud untuk memanen sawit milik H. Ambo taweng namun saksi Sadiman melihat terdakwa sedang membangun pondok di lokasi milik H. Ambo taweng.
  • Kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan Saksi Sadiman, terdakwa berkata kepada saksi Sadiman “Jangan Dulu Kerja Sebelah Sana (Sambil Menunjuk Ke Arah Timur) Sudah Saya Babat Dan Sudah Saya Patok, Bilang Sama Aji” kemudian terdakwa menunjukkan kepada saksi Sadiman sebuah Patok dan sebuah lokasi yang sudah dibabat oleh terdakwa yang menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dikerjakan. Kemudian setelah itu Saksi Sadiman meninggalkan lokasi dan melaporkan kepada saksi H. Ambo Taweng mengenai perbuatan terdakwa. Kemudian saksi H. Ambo Taweng yang tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk memanen, merasa tidak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. Kemudian  saksi H. Ambo Taweng mengirimkan surat teguran atau somasi sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 01 Agustus 2022 dan pada tanggal 03 Agustus 2022 kepada terdakwa yang bertujuan untuk meminta terdakwa pergi dari lahan milik saksi H. Ambo Taweng.
  • Namun terdakwa tidak mengindahkan laporan dan teguran saksi H. Ambo Taweng dan terdakwa tetap membangun pondok dan memulai memanen Sawit milik saksi H. Ambo Taweng sampai dengan bulan Desember tahun 2022 secara berangsur-angsur dan setiap selesai memanen terdakwa menjual sawit milik saksi H. Ambo Taweng untuk memperoleh keuntungan dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. Ambo Taweng mengalami kerugian sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 kali panen dapat menghasilkan sejumlah Rp. 3.500.000,-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Dalam 1 bulan terdapat 3 kali panen sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan Rp.10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • terdakwa telah melakukan panen atau mengambil buah kelapa sawit milik saksi H.Ambo Taweng sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Desember 2022 dengan Jumlah total selama 11 bulan sehingga jumlah kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih Rp.115.500.000,- (Seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya