Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan;
3. Menyatakan secara hukum, bahwa Sah dan Mengikat atas Objek Gugatan berupa :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1040/Desa Karya Bersama, dengan Surat Ukur No. 238/Karya Bersama/2012, dengan Luas : 16.411 M (enam belas ribu empat ratus sebelas meter persegi) atas nama LISDANITA, yang diterbitkan pada tanggal 07 Desember 2012, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : Tanah Dorania Dan Rasana
Batas Selatan : Jalan Tani dan Dodi
Batas Timur : Tanah Fadil
Batas Barat : Jadril
b. dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1037/Desa Karya Bersama, dan Surat Ukur No. 235/Karya Bersama/2012, dengan Luas : 15.369 M (lima belas ribu tiga ratus enam puluh Sembilan meter persegi) atas nama JADRIL yang diterbitkan pada tanggal 07 Desember 2012 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas yaitu :
Batas Utara : Tanah Firman
Batas Selatan : Jalan Tani
Batas Timur : Tanah Rasana dan Lisdanita
Batas Barat : Jalan Tani
4. Menetapkan bahwa OBJEK GUGATAN berupa tanah perkebunan yang dikuasai oleh Para Tergugat, yang sebagian Tanah Milik Penggugat I dan sebagian pula Tanah Milik Penggugat II dengan luas keseluruhan 7.660 M (tujuh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) adalah Sah milik Para Penggugat, Dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : Tanah Jadril (Penggugat II)
Batas Selatan : Jalan Tani
Batas Timur : Tanah Lisdanita (Penggugat I)
Batas Barat : Jalan Tani
dengan rincian sebagai berikut :
a. Sebagian Tanah Kebun Milik Penggugat I seluas 2.600 M (dua ribu enam ratus meter persegi) yang diatasnya telah ditanami Pohon jeruk oleh Tergugat I;
b. Sebagian Tanah Kebun Milik Penggugat II seluas 5.000 M (lima ribu meter persegi), dan juga telah ditanami Pohon jeruk oleh Tergugat I;
5. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah mengalihkan dan menguasai Objek Gugatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas Objek Gugatan, untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, tanpa syarat apapun secara seketika setelah putusan;
7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang telah diterbitkan oleh Para Tergugat dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta tidak berdasar pada Sertifikat Hak Milik Para Penggugat A quo adalah Cacat Yuridis, Tidak Sah dan Tidak Mengikat atas Objek Gugatan serta batal demi hukum;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat II sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Imateril kepada Para Penggugat sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga dilaksanakannya;
11. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|