Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Pky | Kwe Gozal Karyono | 1.Amanudin 2.Bahtiar |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2023/PN Pky | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara Primair:
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menempati/Menguasai dan mendirikan rumah/tempat tinggal di tanah Objek Sengketa serta mengaku/mengklaim sebagai pemilik atas tanah Objek Sengketa tanpa dasar hak yang jelas dan tanpa izin penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian meterill secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.092.000.000; 6. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian meterill secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang turut tinggal di dalam tanah objek sengketa untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 10. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya Perkara ini; Subsidair: Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Cq Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |