Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
BAHTIAR ALIAS TIAR BIN H. SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-786/P.6.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR ALIAS TIAR BIN H. SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa BAHTIAR Alias TIAR Bin H.SAMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 23.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gedung kantor yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 09:00 WITA seang berada di kantornya Koperasi Annisa yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu hendak pergi ke rumah Saksi I Made Warsane yang terletak di Kecamatan Lalundu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan ingin menagih angsuran yang dipinjam oleh Saksi I Made Warsane, kemudian pada jam 11:00 WITA sesampainya Terdakwa di rumah Saksi  I Made Warsane Terdakwa langsung menagih angsuran dari Saksi I Made Warsane, namun ketika Terdakwa ingin pulang, Saksi I Made Warsane bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “biasaki juga begitu ? (pake sabu-sabu)”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menjawab “iya biasaji”, kemudian Saksi I Made Warsane menawarkan beberapa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terpaketkan sebelumnya dengan rincian harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) sachet/paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000 (seratus rbu rupiah) dari Saksi I Made Warsane, kemudian Terdakwa langsung bergegas menuju kantor Koperasi Annisa;
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 18:30 WITA, Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Muh Sigliansyah beserta tim Sat Res Narkotika Polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana Narkotika di salah satu perkantoran dan memasang informan di sekitar lokasi yang sudah di infokan sebelumnya, selanjutnya ketika Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Muh Sigliansyah bersama tim telah mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai langsung menuju lokasi yang sudah diinformasikan sebelumnya, kemudian pada jam 22:30 WITA Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah menuju kantor Koperasi Annisa yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangakayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah mencocokkan ciri-ciri ornag yang dimaksud adalah Terdakwa, hal tersebut membuat SaksiVerdy Ibrahim menghampiri dan memanggil Terdakwa keluar, sambil memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah dari kepolisian dilanjutkan dengan pertanyaan “kapan terakhir memakai sabu ?”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “sudah lama tidak pak” dan sontak setelah menjawab, Terdakwa berlari melarikan diri menuju ke dalam kantor Koperasi Annisa dan masuk ke dalam kamar mandi, selanjutnya Terdakwa yang sudah masuk ke dalam kamar mandi langung membuka kaos tangan warna hitam yang dia kenakan yang mana di dalam kaos tangan tersebut terdakwa menyembunyikan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram, kemudian Terdakwa membuang kaos tangan tersebut di kamar mandi, selanjutnya  Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah yang mendapati Terdakwa langsung mengintrogasi Terdakwa mengenai kepemilikan barang Narkotika tersebut, yang mana mengenai hal tersebut Terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram adalah miliknya yang di peroleh dari Saksi I Made Warsane, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04gram yang disita dari Terdakwa kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensic Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: NO. LAB: 0412 / NNF / I / 2024 pada tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0416 gram yang diberi nomor barang bukti 0739/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftara dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • bahwa peruatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknpologi serta tidak memiliki ijin dari pohak berwenang dalam hal ini menteri Kesehatan RI dan tidak memiliki rekomendasi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa BAHTIAR alais TIAR bin H.SAMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 23.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gedung kantor yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 09:00 WITA seang berada di kantornya Koperasi Annisa yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu hendak pergi ke rumah Saksi I Made Warsane yang terletak di Kecamatan Lalundu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan ingin menagih angsuran yang dipinjam oleh Saksi I Made Warsane, kemudian pada jam 11:00 WITA sesampainya Terdakwa di rumah Saksi  I Made Warsane Terdakwa langsung menagih angsuran dari Saksi I Made Warsane, namun ketika Terdakwa ingin pulang Saksi I Made Warsane bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “biasaki juga begitu ? (pake sabu-sabu)”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menjawab “iya biasaji”, kemudian Saksi I Made Warsane menawarkan beberapa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terpaketkan sebelumnya dengan rincian harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) sachet/paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000 (seratus rbu rupiah) dari Saksi I Made Warsane, kemudian Terdakwa langsung bergegas menuju kantor Koperasi Annisa;
  • Kemudian pada hari kamis sekitar jam 18:30 WITA, Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Muh Sigliansyah beserta tim Sat Res Narkotika Polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana Narkotika di salah satu perkantoran dan memasang informan di sekitar lokasi yang sudah di infokan sebelumnya, selanjutnya ketika Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Muh Sigliansyah bersama tim telah mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai langsung menuju lokasi yang sudah diinformasikan sebelumnya, kemudian pada jam 22:30 WITA Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah menuju kantor Koperasi Annisa yang terletak di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangakayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah mencocokkan ciri-ciri ornag yang dimaksud adalah Terdakwa, hal tersebut membuat SaksiVerdy Ibrahim menghampiri dan memanggil Terdakwa keluar, sambil memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah dari kepolisian dilanjutkan dengan pertanyaan “kapan terakhir memakai sabu ?”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “sudah lama tidak pak” dan sontak setelah menjawab, Terdakwa berlari melarikan diri menuju ke dalam kantor Koperasi Annisa dan masuk ke dalam kamar mandi, selnajutnya Terdakwa yang sudah amsuk ke dalam kamar mandi langung membuka kaos tangan warna hitam yang dia kenakan yang mana di dalam kaos tangan tersebut terdakwa menyembunyikan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram, kemudian Terdakwa membuang kaos tangan tersebut di kamar mandi, selanjutnya  Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh Sigliansyah yang mendapati Terdakwa langsung mengintrogasi Terdakwa mengenai kepemilikan barang Narkotika tersebut, yang mana mengenai hal tersebut Terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram adalah miliknya yang di peroleh dari Saksi I Made Warsane, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Terdakwa kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensic Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: NO. LAB: 0412 / NNF / I / 2024 pada tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0416 gram yang diberi nomor barang bukti 0739/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftara dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa peruatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknpologi serta tidak memiliki ijin dari pohak berwenang dalam hal ini menteri Kesehatan RI dan tidak memiliki rekomendasi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya