Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
SAHARUDDIN ALIAS ACO BIN RAUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-740/P.6.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDDIN ALIAS ACO BIN RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa ia Terdakwa SAHARUDDIN Alias Aco Bin RAUF pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun Fasilitas Umum, Desa Parabu, Kec. Lariang, Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu), perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 wita saksi MUH. SIGLIANSYAH yang merupakan anggota Polres Pasangkayu mendapatkan informasi bahwa selalu terjadi transksi penjualan Narkotika jenis sabu sabu di Dusun Fasilitas Umum Desa Parabu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, atas informasi tersebut saksi MUH. SIGLIANSYAH melakukan penyelidikan dan memasang informen, lalu pada hari itu juga mendapatkan ciri-ciri orang tersebut kemudian saksi MUH. SIGLIANSYAH di lokasi mengintai beberapa jam, kemudian pada sekitar pukul 00.20 Wita saksi MUH. SIGLIANSYAH bersama saksi VERDY IBRAHIM langsung menuju kerumah TERDAKWA, kemudian SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM menuju ke dekat tempat tinggal TERDAKWA, setiba di lokasi tersebut SAKSI MUH. SIGLIANSYAH melihat TERDAKWA sedang di pinggir jalan bersama temannya yakni SAKSI RAHMAT, kemudian SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM mendekati TERDAKWA dan mengatakan ‘’ apa kau bikin disini? Dimana barangmu kau simpan?’’ lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ tidak ada pak’’ lalu SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM meminta ijin kepada TERDAKWA untuk menggeledah badan dan TERDAKWA mengijinkan namun tidak ditemukan, lalu dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA sambil mengintrogasi dan akhirnya TERDAKWA mengatakan ‘’saya meletekakkan di pinggir jalan pak’’, sehingga SAKSI MUH. SIGLIANSYAH mengarah ke tempat dimana TERDAKWA menyimpan barang narkotika jenis sabu sabu tersebut, lalu SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM menemukan barang narkotika jenis sabu sabu tersebut di pinggir jalan yang terbungkus rokok merk class mild, kemudian pada itu SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM langsung mengintrogasi TERDAKWA dan mengatakan ‘’betul ini barangmu?’’ lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ iya pak’’, kemudian SAKSI MUH. SIGLIANSYAH mengatakan ‘’ kau mau jual berapa? Lalu TERDAKWA mengatakan ‘’saya jual Rp200.000 pak’’, kemudian TERDAKWA beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh anggota kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa menurut pengakuan TERDAKWA, Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 wita TERDAKWA berangkat dari  rumah TERDAKWA dengan naik mobil sewa ke Kota Palu dengan maksud membeli perlengkapan rumah, setelah TERDAKWA sampai di kota Palu untuk membeli perlengkapan rumah yakni rangka baja, kemudian TERDAKWA sekitar jam 13.00 wita naik ojek ke daerah Kayumalue untuk membeli sabu sabu, sesampai di Kayualue TERDAKWA bertemu dengan orang yang TERDAKWA tidak tau namanya dan membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. .1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah TERDAKWA selesai membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut, TERDAKWA kembali ke tempat dimana TERDAKWA membeli Rangka baja, kemudian sekitar jam 16.00 wita TERDAKWA pulang ke rumah di Dusun Fasilitas Umum Desa Parabu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, sesampai dirumah TERDAKWA langsung memisahkan sabu sabu tersebut kedalam paketan dengan menggunakan sendok pipet sebanyak 10 sachett, kemudian TERDAKWA menyimpannya selama 2 hari, setelah itu TERDAKWA menjual sebanyak 5 sachet kepada orang yang saya tidak tahu namanya kemudian TERDAKWA menjual perpaketnya kisaran harga Rp. 200.000 – Rp. 300.000 dan sebanyak 4 sachet digunakan oleh terdakwa sendiri selama beberapa hari, kemudian tersisa sebanyak 1 sachet yang akan dijual ke sdr AHMAD FIRMANSYAH (DPO) dimana setelah ada kesepakatan antara TERDAKWA dengan sdr AHMAD FIRMANSYAH (DPO), TERDAKWA bergegas untuk ke pinggir jalan, namun sebelum sdr. AHMAD FIRMANSYAH (DPO) datang, TERDAKWA langsung menyimpan barang di pinggir jalan dengan maksud jika sudah menerima uang tersebut barulah TERDAKWA memberitahukan bahwa barang (sabu-sabu) tersebut TERDAKWA simpan di pinggir jalan, setelah tidak lama berselang TERDAKWA bertemu dengan sdr.AHMAD FIRMANSYAH (DPO) dan tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) lalu TERDAKWA memberikan kode dengan maksud memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut TERDAKWA simpan di pinggir jalan, lalu setelah TERDAKWA mengambil uang tersebut TERDAKWA menunjuk kearah tempat dimana sabu sabu tersebut disimpan, kemudian sdr. AHMAD FIRMANSYAH (DPO) mengarah ke tempat yang TERDAKWA tunjukkan, namun tiba tiba datang  seseorang yang mengarah ke tempat dimana sabu-sabu itu disimpan dan TERDAKWA melihat saudara AHMAD FIRMANSYAH (DPO) langsung meninggalkan tempat dimana sabu-sabu tersebut dismpan terdakwa kemudian orang tersebut mengaku dari pihak kepolisian.
  • Bahwa TERDAKWA memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram sekitar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 0675 / NNF /II/ 2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0526 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

         ------Bahwa Perbuatan Terdakwa SAHARUDDIN alias Aco Bin RAUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

          ATAU

          KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAHARUDDIN Alias Aco Bin RAUF pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun Fasilitas Umum, Desa Parabu, Kec. Lariang, Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 wita saksi MUH. SIGLIANSYAH yang merupakan anggota Polres Pasangkayu mendapatkan informasi bahwa selalu terjadi transksi penjualan Narkotika jenis sabu sabu di Dusun Fasilitas Umum Desa Parabu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, atas informasi tersebut saksi MUH. SIGLIANSYAH melakukan penyelidikan dan memasang informen, lalu pada hari itu juga mendapatkan ciri-ciri orang tersebut kemudian saksi MUH. SIGLIANSYAH di lokasi mengintai beberapa jam, kemudian pada sekitar pukul 00.20 Wita saksi MUH. SIGLIANSYAH bersama saksi VERDY IBRAHIM langsung menuju kerumah TERDAKWA, kemudian SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM menuju ke dekat tempat tinggal TERDAKWA, setiba di lokasi tersebut SAKSI MUH. SIGLIANSYAH melihat TERDAKWA sedang di pinggir jalan bersama temannya yakni SAKSI RAHMAT, kemudian SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM mendekati TERDAKWA dan mengatakan ‘’ apa kau bikin disini? Dimana barangmu kau simpan?’’ lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ tidak ada pak’’ lalu SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM meminta ijin kepada TERDAKWA untuk menggeledah badan dan TERDAKWA mengijinkan namun tidak ditemukan, lalu dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA sambil mengintrogasi dan akhirnya TERDAKWA mengatakan ‘’saya meletekakkan di pinggir jalan pak’’, sehingga SAKSI MUH. SIGLIANSYAH mengarah ke tempat dimana TERDAKWA menyimpan barang narkotika jenis sabu sabu tersebut, lalu SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM menemukan barang narkotika jenis sabu sabu tersebut di pinggir jalan yang terbungkus rokok merk class mild, kemudian pada itu SAKSI MUH. SIGLIANSYAH bersama SAKSI VERDY IBRAHIM langsung mengintrogasi TERDAKWA dan mengatakan ‘’betul ini barangmu?’’ lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ iya pak’’, kemudian SAKSI MUH. SIGLIANSYAH mengatakan ‘’ kau mau jual berapa? Lalu TERDAKWA mengatakan ‘’saya jual Rp200.000 pak’’, kemudian TERDAKWA beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh anggota kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa menurut pengakuan TERDAKWA, Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 wita TERDAKWA berangkat dari  rumah TERDAKWA dengan naik mobil sewa ke Kota Palu dengan maksud membeli perlengkapan rumah, setelah TERDAKWA sampai di kota Palu untuk membeli perlengkapan rumah yakni rangka baja, kemudian TERDAKWA sekitar jam 13.00 wita naik ojek ke daerah Kayumalue untuk membeli sabu sabu, sesampai di Kayualue TERDAKWA bertemu dengan orang yang TERDAKWA tidak tau namanya dan membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. .1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah TERDAKWA selesai membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut, TERDAKWA kembali ke tempat dimana TERDAKWA membeli Rangka baja, kemudian sekitar jam 16.00 wita TERDAKWA pulang ke rumah di Dusun Fasilitas Umum Desa Parabu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, sesampai dirumah TERDAKWA langsung memisahkan sabu sabu tersebut kedalam paketan dengan menggunakan sendok pipet sebanyak 10 sachett, kemudian TERDAKWA menyimpannya selama 2 hari, setelah itu TERDAKWA menjual sebanyak 5 sachet kepada orang yang saya tidak tahu namanya kemudian TERDAKWA menjual perpaketnya kisaran harga Rp. 200.000 – Rp. 300.000 dan sebanyak 4 sachet digunakan oleh terdakwa sendiri selama beberapa hari, kemudian tersisa sebanyak 1 sachet yang akan dijual ke sdr AHMAD FIRMANSYAH (DPO) dimana setelah ada kesepakatan antara TERDAKWA dengan sdr AHMAD FIRMANSYAH (DPO), TERDAKWA bergegas untuk ke pinggir jalan, namun sebelum sdr. AHMAD FIRMANSYAH (DPO) datang, TERDAKWA langsung menyimpan barang di pinggir jalan dengan maksud jika sudah menerima uang tersebut barulah TERDAKWA memberitahukan bahwa barang (sabu-sabu) tersebut TERDAKWA simpan di pinggir jalan, setelah tidak lama berselang TERDAKWA bertemu dengan sdr.AHMAD FIRMANSYAH (DPO) dan tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) lalu TERDAKWA memberikan kode dengan maksud memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut TERDAKWA simpan di pinggir jalan, lalu setelah TERDAKWA mengambil uang tersebut TERDAKWA menunjuk kearah tempat dimana sabu sabu tersebut disimpan, kemudian sdr. AHMAD FIRMANSYAH (DPO) mengarah ke tempat yang TERDAKWA tunjukkan, namun tiba tiba datang  seseorang yang mengarah ke tempat dimana sabu-sabu itu disimpan dan TERDAKWA melihat saudara AHMAD FIRMANSYAH (DPO) langsung meninggalkan tempat dimana sabu-sabu tersebut dismpan terdakwa kemudian orang tersebut mengaku dari pihak kepolisian.
  • Bahwa TERDAKWA memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram sekitar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 0675 / NNF /II/ 2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0526 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa SAHARUDDIN alias Aco Bin RAUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya