Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
MUH RIFAL SADIGIN ALIAS AMBO BIN MUHAMMADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-724/P.6.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RIFAL SADIGIN ALIAS AMBO BIN MUHAMMADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa MUH. RIFAL SADIGIN ALIAS AMBO BIN MUHAMMADIN pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Waecella Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kecamatan Pasangkayu menuju ke rumah orang tua di Kecamatan Bambalomotu dengan tujuan ingin makan malam, namun dikarenakan ada permasalahan antara Terdakwa dengan orang tua sehingga Terdakwa tidak jadi makan di rumah orang tua. Dikarenakan Terdakwa sangat membutuhkan uang pada saat itu untuk kepentingan pribadi kemudian pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Lk. SUDIRMAN untuk meminjam uang namun Lk. SUDIRMAN tidak berada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa melihat Konter Handphone milik Saksi VIVIN CINDRA DEVI sehingga dikarenakan Terdakwa sangat membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi, Terdakwa ingin mengambil barang berharga yang ada di konter tersebut;
  • Bahwa kemudian pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melakukan pemantauan sekitar konter milik Saksi VIVIN CINDRA DEVI, apakah ada orang atau tidak untuk menjalankan niatnya untuk mengambil barang berharga yang ada di konter tersebut. Kemudian setelah Terdakwa melakukan pemantauan dan Terdakwa mengetahui di sekitar lokasi tidak ada orang, Terdakwa langsung masuk melalui dinding samping konter yang terbuat dari seng secara paksa, kemudian setelah Terdakwa masuk  di rumah tersebut tepatnya di dapur,  Terdakwa mencoba membuka pintu yang menghubunkan dapur ke konter namun terkunci, sehingga Terdakwa melihat dan mengambil parang yang ada di dapur tersebut kemudian Terdakwa naik ke atas kursi dan mencungkil ventilasi menggunakan parang lalu memanjat masuk ke dalam ruangan tempat handphone melalui ventilasi, kemudian pada saat di dalam ruangan, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah handphone dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna merah dengan Imei 861930047217332 dan Imei2 86193004721732;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam.

Setelah mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke Kecamatan Pasangkayu;

  • Bahwa kemudian pada hari, Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa meminta Anak Saksi VICO FIRALDI Alias VIKO Bin SAHRUDIN untuk menjual 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna merah sehingga Anak Saksi VICO FIRALDI Alias VIKO Bin SAHRUDIN menjual handphone tersebut di konter milik Saksi FANDI Bin DG. MASSIGGA seharga Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian keesokan harinya, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru pada saat  perjalanan menuju Kota Palu bersama dengan Lk. RENDI, tepatnya Terdakwa singgah di daerah Surumana, kemudian menjual handphone tersebut kepada Lk. Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Palu, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam sehingga handphone tersebut tidak dapat digunakan karena tidak dapat digunakan lagi, Terdakwa membuang hp tersebut;
  • Bahwa dari hasil penjualan 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah hanphone merk Oppo A3s berwarna merah dengan Imei 861930047217332 dan Imei2 86193004721732 dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0, Terdakwa memperoleh uang sejumlah kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil mengambil 3 (tiga) buah handphone dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna merah dengan Imei 861930047217332 dan Imei2 86193004721732;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Samsung M10 berwarna berwarna hitam.

tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi VIVIN CINDRA DEVI;

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di konter milik Saksi VIVIN CINDRA DEVI, telah dikembalikan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0 oleh orang yang tidak dikenali oleh Saksi ACHMAD RADI Alias RADI Bin Alm. H. PATTOLA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VIVIN CINDRA DEVI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah).

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa MUH. RIFAL SADIGIN ALIAS AMBO BIN MUHAMMADIN pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Waecella Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kecamatan Pasangkayu menuju ke rumah orang tua di Kecamatan Bambalomotu dengan tujuan ingin makan malam, namun dikarenakan ada permasalahan antara Terdakwa dengan orang tua sehingga Terdakwa tidak jadi makan di rumah orang tua. Dikarenakan Terdakwa sangat membutuhkan uang pada saat itu untuk kepentingan pribadi kemudian pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa menuju ke rumah Lk. SUDIRMAN untuk meminjam uang namun Lk. SUDIRMAN tidak berada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa melihat Konter Handphone milik Saksi VIVIN CINDRA DEVI sehingga dikarenakan Terdakwa sangat membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi, Terdakwa ingin mengambil barang berharga yang ada di konter tersebut;
  • Bahwa kemudian pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melakukan pemantauan sekitar konter milik Saksi VIVIN CINDRA DEVI, apakah ada orang atau tidak untuk menjalankan niatnya untuk mengambil barang berharga yang ada di konter tersebut. Kemudian setelah Terdakwa melakukan pemantauan dan Terdakwa mengetahui di sekitar lokasi tidak ada orang, Terdakwa langsung masuk melalui dinding samping konter yang terbuat dari seng secara paksa, kemudian setelah Terdakwa masuk  di rumah tersebut tepatnya di dapur,  Terdakwa mencoba membuka pintu yang menghubunkan dapur ke konter namun terkunci, sehingga Terdakwa melihat dan mengambil parang yang ada di dapur tersebut kemudian Terdakwa naik ke atas kursi dan mencungkil ventilasi menggunakan parang lalu memanjat masuk ke dalam ruangan tempat handphone melalui ventilasi, kemudian pada saat di dalam ruangan, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah handphone dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna merah dengan Imei 861930047217332 dan Imei2 86193004721732;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam.

Setelah mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke Kecamatan Pasangkayu;

  • Bahwa kemudian pada hari, Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa meminta Anak Saksi VICO FIRALDI Alias VIKO Bin SAHRUDIN untuk menjual 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna merah sehingga Anak Saksi VICO FIRALDI Alias VIKO Bin SAHRUDIN menjual handphone tersebut di konter milik Saksi FANDI Bin DG. MASSIGGA seharga Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian keesokan harinya, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru pada saat  perjalanan menuju Kota Palu bersama dengan Lk. RENDI, tepatnya Terdakwa singgah di daerah Surumana, kemudian menjual handphone tersebut kepada Lk. Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Palu, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam sehingga handphone tersebut tidak dapat digunakan karena tidak dapat digunakan lagi, Terdakwa membuang hp tersebut;
  • Bahwa dari hasil penjualan 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah hanphone merk Oppo A3s berwarna merah dengan Imei 861930047217332 dan Imei2 86193004721732 dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0, Terdakwa memperoleh uang sejumlah kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil mengambil 3 (tiga) buah handphone dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna merah dengan Imei 861930047217332 dan Imei2 86193004721732;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Samsung M10 berwarna berwarna hitam.

tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi VIVIN CINDRA DEVI;

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di konter milik Saksi VIVIN CINDRA DEVI, telah dikembalikan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s berwarna biru dengan Imei1 0 dan Imei2 0 oleh orang yang tidak dikenali oleh Saksi ACHMAD RADI Alias RADI Bin Alm. H. PATTOLA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VIVIN CINDRA DEVI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah).

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya