Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di:
- Tanah Kelompok Tani Sipatuo terletak pada titik koordinat 01°18'26,8" LS dan 119°29'37,5 BT yang terletak di Dusun Kabuyu, Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu (sekarang Kecamatan Pedongga), Kabupaten Pasangkayu (dahulu Mamuju Utara) seluas +/-550 Ha, batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jl. Areal Perkebunan PT. Mamuang;
- Sebelah Timur : Batas Prov. Sulawesi Tengah.
- Sebelah Selatan : Sungai Pasangkayu;
- Sebelah Barat : Jalan Perkebunan PT. Mamuang.
- Tanah Kelompok Tani Sipatuo II yang terletak di Dusun Kabuyu Desa Martasari Kecamatan Pasangkayu (sekarang Kecamatan Pedongga), Kabupatan Pasangkayu (dahulu Mamuju Utara), seluas +/- 500 Ha, batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Areal kebun masyarakat Kabuyu;
- Sebelah Timur : Jl. Areal Perkebunan PT. Mamuang;
- Sebelah Selatan : Gunung Sambolo;
- Sebelah Barat : Transmigrasi Desa Martasari.
Adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha, Nomor 01/Desa Martajaya, atas nama Tergugat I, seluas 8.000 ha, penerbitannya adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas tanah objek sengketa, begitu pula dengan tindakan Tergugat II yang telah menerbitkan Sertipikat HGU, Nomor 01/Desa Martajaya, atas nama Tergugat I, atas tanah objek sengketa, tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian dengan cermat dan seksama tentang asal-usul serta siapa yang berhak atas tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH);
5. Menghukum Tergugat I atau pihak ketiga lainnya yang turut memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara seketika tanpa syarat apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.194.500.000.000,- (dua trilyun seratus sembilan puluh empat milyar lima ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- ganti rugi tanaman coklat (kakao) per pohon adalah Rp. 50.000,- x 1.050.000 pohon = Rp. 52.500.000.000,- (lima puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Kehilangan hasil yang diharapkan Penggugat, sejak dilakukan penebangan coklat (kakao) Penggugat sampai perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasangkayu, yaitu 12 bulan dikali 17 tahun dikali perpohon tiap bulan adalah 1 kg coklat kering dengan harga Rp. 10.000,- dikali 1.050.000 pohon (Rp.10.000,- x 1.050.000 pohon x 12 bulan x 17 tahun) = Rp. 2.142.000.000.000,- (dua trilyun seratus empat puluh dua milyar rupiah), sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat keseluruhannya adalah Rp. 52.500.000.000,- (lima puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) + Rp. 2.142.000.000.000.- (dua trilyun seratus empat puluh dua milyar rupiah) = Rp. 2.194.500.000.000,- (dua trilyun seratus sembilan puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang adil menurut hukum dan kelayakan. (ex aquae et bono) |