Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
3.Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
4.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
5.Muh. Aqib Razak, S.H.
6.Lionard Kanter, S.H., M.H.
1.MAULID ALIAS ULLI BIN MINING
2.RIZKY YANDY ALIAS RISKY BIN SUTIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-423/P.6.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
3Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
4Muh. Aqib Razak, S.H.
5Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULID ALIAS ULLI BIN MINING[Penahanan]
2RIZKY YANDY ALIAS RISKY BIN SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MursikMAULID ALIAS ULLI BIN MINING
2MursikRIZKY YANDY ALIAS RISKY BIN SUTIKNO
3Rustam TimbongaMAULID ALIAS ULLI BIN MINING
4Rustam TimbongaRIZKY YANDY ALIAS RISKY BIN SUTIKNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Para Terdakwa MAULID Alias ULLI Bin MINING (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan RIZKY YANDI Alias RISKI Bin SUTIKNO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat, di Afdeling India Blok 19 PT.Pasangkayu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu menggunakan sepeda motor menuju Blok 19 Afdeling India PT Pasangkayu, kemudian Terdakwa II singgah di rumah Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa I memanen buah sawit. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di lokasi Blok 19 Afdeling India PT Pasangkayu, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk ke dalam kebun milik Perusahaan PT.Pasangkayu (Berdasarkan Hak Guna Usaha PT.Pasangkayu nomor 31.02.00.00.2.00011 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Pasangkayu dan masih berlaku hingga Tanggal 02 Oktober 2032) yang berlokasi di Afdeling India Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
  • Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II memanen buah sawit yang mana Terdakwa II berperan untuk menurunkan buah kelapa sawit dari atas pohon menggunakan egrek dari bahan besi dengan Panjang sekitar 12 meter milik Terdakwa II dengan cara mengangkat ujung pegangan egrek lalu menempelkan bagian ujung sebelah egrek yang berbentuk sabit dengan pinggiran tajam di tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II menarik egrek sehingga ujung egrek mengiris tandan buah sawit hingga putus dan terjatuh ke tanah, selanjutnya buah sawit yang sudah jatuh lalu di tombak dan diangkat oleh Terdakwa II ke artco, selanjutnya Terdakwa I berperan untuk mengangkut dan membawa buah kelapa sawit menuju ke pinggir jalan. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I Bersama Terdakwa II selesai memanen dan selanjutnya Terdakwa II menghubungi Saksi Ari melalui Aplikasi WhatsApp untuk mengangkut buah sawit yang akan di jual. Setelah itu sekitar pukul 17.00 wita Saksi Ari dan Saksi Ikram (yang telah jadi Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengangkut buah sawit sekitar 81 (delapan puluh satu) tandan dengan berat 1.850 kg menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Zusuki Carry warna Silver nomor polisi DC 8596 XG dan 1 (satu) tombak untuk menaikkan buah kelapa sawit ke atas mobil.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I bersama Terdakwa II memanen buah kelapa sawit milik PT.Pasangkayu untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari PT. Pasangkayu untuk memmanen buah kelapa sawit di lokasi Afdeling India wilayah PT. Pasangkayu.
  • Bahwa Jumlah kerugian yang dialami oleh PT. Pasangkayu akibat dari pencurian buah kelapa sawit adalah sebesar Rp. 3.589.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Semblan Ribu Rupiah).

 

 ---------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Para terdakwa MAULID Alias ULLI Bin MINING (selanjutnya disebut Terdakwa I), RIZKY YANDI Alias RISKI Bin SUTIKNO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat, di Afdeling India Blok 18 PT.Pasangkayu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu menggunakan sepeda motor menuju Blok 19 Afdeling India PT Pasangkayu, kemudian Terdakwa II singgah di rumah Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa I memanen buah sawit, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di lokasi, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk ke dalam kebun milik Perusahaan PT.Pasangkayu (Berdasarkan Hak Guna Usaha PT.Pasangkayu nomor 31.02.00.00.2.00011 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Pasangkayu dan masih berlaku hingga Tanggal 02 Oktober 2032) yang berlokasi di Afdeling India Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
  • Bahwa Terdakwa I Bersama Terdakwa II memanen buah sawit yang mana Terdakwa II berperan untuk menurunkan buah kelapa sawit dari atas pohon menggunakan egrek dari bahan besi dengan Panjang sekitar 12 meter milik Terdakwa II dengan cara mengangkat ujung pegangan egrek lalu menempelkan bagian ujung sebelah egrek yang berbentuk sabit dengan pinggiran tajam di tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II menarik egrek sehingga ujung egrek mengiris tandan buah sawit hingga putus dan terjatuh ke tanah, selanjutnya buah sawit yang sudah jatuh lalu di tombak dan diangkat oleh Terdakwa II ke artco, selanjutnya Terdakwa I berperan untuk mengangkut dan membawa buah kelapa sawit menuju ke pinggir jalan. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I Bersama Terdakwa II selesai memanen dan selanjutnya Terdakwa II menghubungi Saksi Ari melalui Aplikasi WhatsApp untuk mengangkut buah sawit yang akan di jual, sekitar pukul 17.00 wita Saksi Ari dan Saksi Ikram mengangkut buah sawit sekitar 81 (delapan puluh satu) tandan dengan berat 1.850 kg menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Zusuki Carry warna Silver nomor polisi DC 8596 XG dan 1 (satu) tombak untuk menaikkan buah kelapa sawit ke atas mobil.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Bersama Terdakwa II memanen buah kelapa sawit milik PT.Pasangkayu untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari PT. Pasangkayu untuk memmanen buah kelapa sawit di lokasi Afdeling India wilayah PT. Pasangkayu.Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (Dua) kali mengambil buah kelapa sawit diwilayah Afdeling India PT. Pasangkayu, diantaranya:
  • Pertama yaitu pada hari Selasa pada tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I sedang berada di rumah di Afdeling India 2 kemudian datang Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk memanen buah kelapa sawit di Afdeling India PT. Pasangkayu Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. kemudian pada saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung pergi memanen di Afdeling India PT. Pasangkayu;
  • Kedua pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa I menuju ke Afdeling India PT. Pasangkayu. Setelah Terdakwa I sampai dilokasi tersebut diketahui sudah ada Terdakwa II, dan pada saat itu juga Terdakwa I dan Terdakwa masuk ke dalam kebun untuk melakukan panen.
  • Bahwa Jumlah kerugian yang dialami oleh PT. Pasangkayu akibat dari pencurian buah kelapa sawit adalah sebesar Rp. 3.589.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Semblan Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayar (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya