Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
KAMISLIADI ALIAS ADI BIN BETTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-156/P.6.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMISLIADI ALIAS ADI BIN BETTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa KAMISLIADI Alias ADI Bin BETTA pada waktu yang tidak diketahui pasti sejak bulan Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap Saksi HAEDAR Bin KUBE ,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Terdakwa menawarkan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE yang merupakan Ipar dari Terdakwa untuk menyimpan uang hasil bisnis milik Saksi HAEDAR Bin KUBE di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE yang merupakan adik Saksi HAEDAR Bin KUBE sekaligus istri dari Terdakwa sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE yang tidak memiliki rekening sendiri, tergerak untuk menyimpan uang hasil bisnisnya ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE “KALAU BISA, KALAU MAUKI, KARENA SAYA DENGAR DARI ORANG, DARIPADA UANGTA DISIMPAN DIREKENINGNYA ORANG, SIMPAN SAJA DI REKENINNYA ADEKTA (Istri Terdakwa)” kemudian Saksi HAEDAR Bin KUBE menjawab perkataan Terdakwa “TUNGGU DULU HABIS UANGKU DIREKENINGNYA ORANG”.
  • Bahwa berselang beberapa Minggu, tergerak dari penawaran Terdakwa sebelumnya kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE untuk menyimpan uang hasil bisnis miliknya di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, namun dikarenakan Saksi HAEDAR Bin KUBE mengetahui rekening tersebut terblokir sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE meminta kepada Terdakwa untuk mengurus rekening Bank BRI yang terblokir tersebut sehingga Terdakwa mengurus pembukaan blokir rekening Bank BRI ke Bank BRI terdekat;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa yang mengurus pembukaan blokir rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, Terdakwa mengetahui sandi transaksi rekening tersebut dan Terdakwa juga menyambungkan rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE dengan Aplikasi BRImo di Handphone Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan maupun melakukan transfer uang yang ada di rekening tersebut;
  • Bahwa berselang 2 (dua) Minggu kemudian setelah mengetahui jika blokir rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE sudah terbuka sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon dengan mengatakan “KASIKA DULU NOMOR REKENINGNYA SUMARNI” kemudian Terdakwa langsung mengirim nomor rekening Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, Saksi HAEDAR Bin KUBE mulai menyimpan uang hasil usaha di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE yang jumlah uang yang disimpan bervariasi dan diketahui juga oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa dapat mengakses rekening Bank BRI tersebut melalui Aplikasi BRImo di Handphone Terdakwa. Kemudian setiap Saksi HAEDAR Bin KUBE membutuhkan uang atau ingin menggunakan uang Saksi HAEDAR Bin KUBE selalu meminta kepada Terdakwa untuk menarik atau mentrasfer uang yang ingin Saksi HAEDAR Bin KUBE gunakan melalui aplikasi BRImo yang ada di Handphone Terdakwa langsung di BRI Link terdekat;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE jika jumlah uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE sebanyak Rp.120.056.000,- (seratus dua puluh juta lima puluh enam ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2023 Terdakwa kembali mengirimkan jumlah saldo uang Saksi HAEDAR Bin KUBE di rekening Bank BRI tersebut sebanyak Rp. 110.056.000.-(seratus sepuluh juta lima puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak diketahui pasti, Terdakwa menggunakan beberapa kali uang Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE hingga menghabiskan uang sebesar Rp. 25.000.000., (dua puluh lima juta) dengan cara melakukan penarikan maupun transfer melalui aplikasi BRImo yang ada di Handphone Terdakwa langsung di BRI Link terdekat untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE, hingga uang ada di dalam rekening BRI tersebut tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi HAEDAR Bin KUBE mengatakan “MASIH ADA 25 JUTA LAGI UANG TO” kepada Terdakwa dan Terdakwa berbohong mengatakan “IYA BETUL” dikarenakan uang milik Saksi Korban HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian dikarenakan Terdakwa tidak mengatakan yang sebenarnya kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE meminta kepada Terdakwa untuk mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), namun Terdakwa beralasan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE dengan mengatakan “TIDAK BISA DITARIK TERBLOKIR” sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE percaya dengan perkataan Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi HAEDAR Bin KUBE kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “SUDAH KAU PERBAIKI (Aplikasi BRImo)” namun pada saat itu Terdakwa mengatakan “BESOK PI SEKALIAN KARNA BESOK SAYA TIDAK KERJA”, kemudian pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, Saksi HAEDAR Bin KUBE kembali meminta Terdakwa untuk menarik semua uang sejumlah Rp. 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah) milik Saksi Korban HAEDAR Bin KUBE yang masih ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE dikarenakan Saksi HAEDAR Bin KUBE sudah mulai curiga dengan perilaku Terdakwa yang selalu beralasan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE saat Terdakwa diminta untuk mengambil uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023, pada waktu yang tidak diketahui lagi, Terdakwa bersama dengan Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE ke Bank BRI untuk mengambil buku rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, setelah Terdakwa bersama dengan Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE pulang dari Bank BRI, Terdakwa mengatakan sudah tidak ada uang milik Saksi Korban HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening BRI tersebut kepada Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi FARIDA Binti RUSTAM mengenai telah habisnya uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama di atas sekira pukul 11.00 WITA Saksi HAEDAR Bin KUBE baru mengetahui uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE telah berkurang, hal ini diketahui oleh Saksi HAEDAR Bin KUBE setelah diberitahukan Saksi RIDWAN Alias DAWAN Bin Alm KUBE yang merupakan adik Saksi HAEDAR Bin KUBE datang ke rumah Saksi HAEDAR Bin KUBE dan mengatakan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE “TINGGAL 2,5 JUTA UANG MU DIREKENINGNYA SUMARNI”, setelah itu Saksi HAEDAR Bin KUBE terus menghubungi Terdakwa yang telah pergi dan tidak pernah kembali ke rumah namun Terdakwa tidak dapat dihubungi;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi HAEDAR Bin KUBE menemukan Terdakwa dan membawahnya ke rumah Saksi HAEDAR Bin KUBE setelah itu sesampainya di rumah, Saksi HAEDAR Bin KUBE menanyakan perihal uang Saksi HAEDAR Bin KUBE yang disimpan di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE kepada Terdakwa, yang kemudian pada saat itu Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE langsung mengatakan jika uang tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, kemudian setelah itu Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE ke Bank BRI untuk mengecek jumlah uang Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di , namun jumlah uang yang ada di rekening Bank BRI milik Saksi SUMARNI dengan nomor rekening 707101026737538 tersisa Rp.26.668.,-(dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi HAEDAR Bin KUBE mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh Saksi HAEDAR Bin KUBE.

----- Perbuatan Terdakwa KAMISLIADI Alias ADI Bin BETTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa KAMISLIADI Alias ADI Bin BETTA pada waktu yang tidak diketahui pasti sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang  lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, terhadap Saksi HAEDAR Bin KUBE ,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juni 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Terdakwa menawarkan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE yang merupakan Ipar dari Terdakwa untuk menyimpan uang hasil bisnis milik Saksi HAEDAR Bin KUBE di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE yang merupakan adik Saksi HAEDAR Bin KUBE sekaligus istri dari Terdakwa sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE yang tidak memiliki rekening sendiri, tergerak untuk menyimpan uang hasil bisnisnya ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE “KALAU BISA, KALAU MAUKI, KARENA SAYA DENGAR DARI ORANG, DARIPADA UANGTA DISIMPAN DIREKENINGNYA ORANG, SIMPAN SAJA DI REKENINNYA ADEKTA (Istri Terdakwa)” kemudian Saksi HAEDAR Bin KUBE menjawab perkataan Terdakwa “TUNGGU DULU HABIS UANGKU DIREKENINGNYA ORANG”.
  • Bahwa berselang beberapa Minggu, tergerak dari penawaran Terdakwa sebelumnya kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE untuk menyimpan uang hasil bisnis miliknya di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, namun dikarenakan Saksi HAEDAR Bin KUBE mengetahui rekening tersebut terblokir sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE meminta kepada Terdakwa untuk mengurus rekening Bank BRI yang terblokir tersebut sehingga Terdakwa mengurus pembukaan blokir rekening Bank BRI ke Bank BRI terdekat;
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa yang mengurus pembukaan blokir rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, Terdakwa mengetahui sandi transaksi rekening tersebut dan Terdakwa juga menyambungkan rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE dengan Aplikasi BRImo di Handphone Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan maupun melakukan transfer uang yang ada di rekening tersebut;
  • Bahwa berselang 2 (dua) Minggu kemudian setelah mengetahui jika blokir rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE sudah terbuka sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon dengan mengatakan “KASIKA DULU NOMOR REKENINGNYA SUMARNI” kemudian Terdakwa langsung mengirim nomor rekening Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, Saksi HAEDAR Bin KUBE mulai menyimpan uang hasil usaha di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE yang jumlah uang yang disimpan bervariasi dan diketahui juga oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa dapat mengakses rekening Bank BRI tersebut melalui Aplikasi BRImo di Handphone Terdakwa. Kemudian setiap Saksi HAEDAR Bin KUBE membutuhkan uang atau ingin menggunakan uang Saksi HAEDAR Bin KUBE selalu meminta kepada Terdakwa untuk menarik atau mentrasfer uang yang ingin Saksi HAEDAR Bin KUBE gunakan melalui aplikasi BRImo yang ada di Handphone Terdakwa langsung di BRI Link terdekat;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE jika jumlah uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE sebanyak Rp.120.056.000,- (seratus dua puluh juta lima puluh enam ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2023 Terdakwa kembali mengirimkan jumlah saldo uang Saksi HAEDAR Bin KUBE di rekening Bank BRI tersebut sebanyak Rp. 110.056.000.-(seratus sepuluh juta lima puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak diketahui pasti, Terdakwa menggunakan beberapa kali uang Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE hingga menghabiskan uang sebesar Rp. 25.000.000., (dua puluh lima juta) dengan cara melakukan penarikan maupun transfer melalui aplikasi BRImo yang ada di Handphone Terdakwa langsung di BRI Link terdekat untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE, hingga uang ada di dalam rekening BRI tersebut tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi HAEDAR Bin KUBE mengatakan “MASIH ADA 25 JUTA LAGI UANG TO” kepada Terdakwa dan Terdakwa berbohong mengatakan “IYA BETUL” dikarenakan uang milik Saksi Korban HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 milik Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE tersisa kurang lebih Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian dikarenakan Terdakwa tidak mengatakan yang sebenarnya kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE meminta kepada Terdakwa untuk mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), namun Terdakwa beralasan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE dengan mengatakan “TIDAK BISA DITARIK TERBLOKIR” sehingga Saksi HAEDAR Bin KUBE percaya dengan perkataan Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi HAEDAR Bin KUBE kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “SUDAH KAU PERBAIKI (Aplikasi BRImo)” namun pada saat itu Terdakwa mengatakan “BESOK PI SEKALIAN KARNA BESOK SAYA TIDAK KERJA”, kemudian pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, Saksi HAEDAR Bin KUBE kembali meminta Terdakwa untuk menarik semua uang sejumlah Rp. 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah) milik Saksi Korban HAEDAR Bin KUBE yang masih ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE dikarenakan Saksi HAEDAR Bin KUBE sudah mulai curiga dengan perilaku Terdakwa yang selalu beralasan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE saat Terdakwa diminta untuk mengambil uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023, pada waktu yang tidak diketahui lagi, Terdakwa bersama dengan Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE ke Bank BRI untuk mengambil buku rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE, setelah Terdakwa bersama dengan Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE pulang dari Bank BRI, Terdakwa mengatakan sudah tidak ada uang milik Saksi Korban HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening BRI tersebut kepada Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi FARIDA Binti RUSTAM mengenai telah habisnya uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama di atas sekira pukul 11.00 WITA Saksi HAEDAR Bin KUBE baru mengetahui uang milik Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE telah berkurang, hal ini diketahui oleh Saksi HAEDAR Bin KUBE setelah diberitahukan Saksi RIDWAN Alias DAWAN Bin Alm KUBE yang merupakan adik Saksi HAEDAR Bin KUBE datang ke rumah Saksi HAEDAR Bin KUBE dan mengatakan kepada Saksi HAEDAR Bin KUBE “TINGGAL 2,5 JUTA UANG MU DIREKENINGNYA SUMARNI”, setelah itu Saksi HAEDAR Bin KUBE terus menghubungi Terdakwa yang telah pergi dan tidak pernah kembali ke rumah namun Terdakwa tidak dapat dihubungi;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi HAEDAR Bin KUBE menemukan Terdakwa dan membawahnya ke rumah Saksi HAEDAR Bin KUBE setelah itu sesampainya di rumah, Saksi HAEDAR Bin KUBE menanyakan perihal uang Saksi HAEDAR Bin KUBE yang disimpan di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 707101026737538 atas nama Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE kepada Terdakwa, yang kemudian pada saat itu Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE langsung mengatakan jika uang tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, kemudian setelah itu Saksi SUMARNI Alias NANNI Binti Alm KUBE ke Bank BRI untuk mengecek jumlah uang Saksi HAEDAR Bin KUBE yang ada di , namun jumlah uang yang ada di rekening Bank BRI milik Saksi SUMARNI dengan nomor rekening 707101026737538 tersisa Rp.26.668.,-(dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi HAEDAR Bin KUBE mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh Saksi HAEDAR Bin KUBE.

----- Perbuatan Terdakwa KAMISLIADI Alias ADI Bin BETTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya