Petitum |
PRIMER;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan berupa Satu Unit Kendaraan Mobil berdasarkan bukti otentik berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : Q-08718470 atas nama Wildayanti yang Dikeluarkan Oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Pada Tanggal 22 April 2022, dan dengan STNK Nomor : 12551378, dengan identitas kendaraan sebagai berikut :
- Nomor Registrasi : DN 1083 NZ
- Merek : Toyota
- Type : AGYA 1.2 GM/T
- Model : Minibus
- Tahun Pembuatan : 2022
- Warna : Kuning
- Nomor Rangka : MHKA4GA5JNJ061725
- Nomor Mesin : 3NRH668277
- Bahan Bakar : Bensin
- Menyatakan secara hukum, bahwa sah dan mengikat atas Objek Gugatan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : Q-08718470, atas nama Wildayanti yang Dikeluarkan Oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Pada Tanggal 22 April 2022, dengan identitas kendaraan sebagai berikut :
- Nomor Registrasi : DN 1083 NZ
- Merek : Toyota
- Type : AGYA 1.2 GM/T
- Model : Minibus
- Tahun Pembuatan : 2022
- Warna : Kuning
- Nomor Rangka : MHKA4GA5JNJ061725
- Nomor Mesin : 3NRH668277
- Bahan Bakar : Bensin
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas objek gugatan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Merek Toyota, Type AGYA 1.2 GM/T, Model Minibus, Tahun Pembuatan: 2022, Warna Kuning, Nomor Rangka : MHKA4GA5JNJ061725., Nomor Mesin : 3NRH668277, Bahan Bakar Bensin dengan Nomor Polisi (nomor registrasi) DN 1083 NZ, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : Q-08718470, atas nama Wildayanti yang Dikeluarkan Oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Pada Tanggal 22 April 2022;
- Menyatakan, segala surat-surat yang telah diterbitkan oleh Tergugat dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat serta tidak berdasar pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : Q-08718470 atas nama Wildayanti adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek gugatan dalam perkara ini untuk menyerahkan objek gugatan kepada Penggugat selaku pemilik sah dalam keadaan baik dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain;;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lain atasnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDER;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |