Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan
- Menyatakan Penjualan Empang Para Tergugat kepada Turut TERGUGAT 3 seluas kurang lebih 15 (lima belas ) Ha dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa para TERGUGAT dan turut TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Curang terhadap PENGGUGAT bersama 3 (tiga) orang pekerja dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Pdt
- Menghukum ganti rugi kepada Para TERGUGAT dan turut TERGUGAT 1 atas hasil penyewaan hak empang PENGGUGAT bersama Hak empang , Bapak Menggo, Bapak Kudding dan Bapak Abdul Samad pada Perusahaan Turut TERGUGAT 2 sebesar Rp. 9.600.000.000,- (Sembilan Milyar enam ratus juta rupih)
- Menyatakan bahwa tanah empang yang terletak di Desa Sarjo seluas kurang lebih 20 Ha dan Tanah Empang Yang terletak di Desa Letawa seluas Kurang lebih 66 Ha , Kec. Sarjo, Kab. Pasangkayu, dengan batas-batas sebagaimana Peta lokasi Empang yang menjadi sengketa adalah tanah empang yang dibuka bersama PENGGUGAT, Para TERGUGAT dan 3 (tiga ) orang pekerja yang belum dibagi
- Menghukum para TERGUGAT untuk dibagi empang tersebut sebagai berikut :
- Pekerja Bapak Menggo 1 (satu) Ha, Bapak Kudding 1 (satu) Ha dan Bapak Abdul Samad 2 (da) Ha.
- Para TERGUGAT 41 (empat puluh satu) Ha
- PENGGUGAT 41 (empat Puluh satu) Ha
- Menyatakan sertifikat yang dimiliki Para TERGUGAT cacat hukum, perbuatan curang , tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk dijadikan sebagai Pemilikan Akta Autentik Para Tergugat
- Menyatakan bahwa Turut TERGUGAT 2 harus ada kesepakatan bersama PENGGUGAT bersama 3 (tiga) orang pekerja tersebut dan Para TERGUGAT untuk dilanjutkan pengolahan penyewaan empang yang diperkarakan
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
- Menghukum para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT 1 untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) untuk setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan pengadilan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan dilaksanakan putusan tersebut.
- Menghukum para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil |