Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Muhammad Awaludin, S.H
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
ADAHANG ALIAS DAHA BIN BOBU P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 432/P.6.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Awaludin, S.H
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAHANG ALIAS DAHA BIN BOBU P[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa Adahang alias Daha bin Bobu P (Selanjutnya disebut terdakwa), Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 04:00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di depan Wisma Raodah yang terletak di jalan Pendidikan Ke. Pasangkayu, kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 20:00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Lk. Dadang (DPO) untuk mengambil mobil milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Lk. Dadang (DPO) dengan berkata ”sini ambil mobilmu”, mendengar hal tersebut Terdakwa segera menuju ke daerah kota Pasangkayu dan bertemu dengan Lk. Dadang (DPO) di sebuah bengkel namun pada saat itu mobil pick up milik Terdawka tidak diberikan ole Lk. Dadang (DPO) dengan alasan kunci mobil milik Terdakwa tertinggal, selanjutnya pada saat Terdakwa menunggu tiba-tiba Lk. Dadang (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah memakai Narkotika jenis sabu-sabu Lk. Dadang (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang, mendengar hal tersebut Terdakwa secara sadar dan sengaja tanpa ada paksaan meng iyakan hal tersebut yang pada saat itu juga Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 03:30 WITA, Terdakwa bersama dengan Lk. Dadang (DPO) pergi menuju bundaran Pasangkayu untuk pergi menemui seseorang, bahwa sesampainya di tempat tersebut setelah Terdakwa melihat seseorang yang sudah dijelaskan oleh Lk. Dadang (DPO) sebelumnya, langsung turun menghampiri seseorang tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu dengan menggunakan uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Lk. Dadang (DPO) kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan seseorang tersebut, selanjutnya Terdakwa yang sudah melakukan jual beli langsung mendatangi Lk. Dadang (DPO) dan diberitahu olehnya ”dia (orang yang tidak dikenal sebelumnya) saja yang mengantarkan kamu ke Wisma Raodah, karena sudah ada itu perempuang disana menunggu, saya mau pergi dulu” mendengar hal tersebut Terdakwa mengiyakannya dan langsung pergi menuju Wisma Raodah bersama dengan orang tersebut;
  • Bahwa sebelumnya Saksi Verdy Ibrahim dbersama dengan Saksi Edison yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Pasangkayu yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Wisma Raodah sering terjadi Tindak Pidana Narkotika pergi menuju tempat tersebut sekitar jam 04:00 WITA, kemudian sesampainya Saksi Verdi Ibrahim dan Saksi Edison sampai di tempat tersebut, melihat Terdakwa duduk sendirian sehingga Saksi Verdi Ibrahim dan Saksi Edison mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi Verdi Ibrahim datang langsung membuang 2 (dua) sachet/paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam lipatan uang Rp.1000 (seribu rupiah) ke arah pinggir jalan aspal, kemudian Saksi Verdi Ibrahim dan Saksi Edison yang melihat hal tersebut langsung bergegas mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan introgasi singkat yang sebelumnya keduanya telah memperkenakan diri sebagai anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu, selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa ”dimana kamu sipan barang sabumu” kemudian Terdakwa langsung menunjuk 1 (satu) lembar uang Rp.1000 (seribu rupiah) terlipat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet/paket kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1224 gram dan mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hal tersebut disaksikan juga oleh Saksi Abd. Wahid, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti yang terdakwa bawa yang diduga barang Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0552/NNF/II/2024 hari Rabu tanggal 07 Februari 2024. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Dewi, S.Farm, Apt. Eka Agustiani,S.si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 2 (dua) sachet plastik bersikan kristal being dengan berat netto seluruhnya 0,1224 gram diberi nomor barang bukti 1021/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 1022/2024/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1021/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 1022/2024/NNF, benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1021/2024/NNF 0,0812 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1022/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa Adahang alias Daha bin Bobu P (Selanjutnya disebut terdakwa), Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 04:00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di depan Wisma Raodah yang terletak di jalan Pendidikan Ke. Pasangkayu, kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 20:00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Lk. Dadang (DPO) untuk mengambil mobil milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Lk. Dadang (DPO) dengan berkata ”sini ambil mobilmu”, mendengar hal tersebut Terdakwa segera menuju ke daerah kota Pasangkayu dan bertemu dengan Lk. Dadang (DPO) di sebuah bengkel namun pada saat itu mobil pick up milik Terdawka tidak diberikan ole Lk. Dadang (DPO) dengan alasan kunci mobil milik Terdakwa tertinggal, selanjutnya pada saat Terdakwa menunggu tiba-tiba Lk. Dadang (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah memakai Narkotika jenis sabu-sabu Lk. Dadang (DPO) kemudian setelah itu Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 03:30 WITA, Terdakwa bersama dengan Lk. Dadang (DPO) pergi menuju bundaran Pasangkayu untuk pergi menemui seseorang, bahwa sesampainya di tempat tersebut setelah Terdakwa melihat seseorang yang sudah dijelaskan oleh Lk. Dadang (DPO) sebelumnya, langsung turun menghampiri seseorang tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu dengan menggunakan uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Lk. Dadang (DPO) kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan seseorang tersebut, selanjutnya Terdakwa yang sudah melakukan jual beli langsung mendatangi Lk. Dadang (DPO) dan diberitahu olehnya ”dia (orang yang tidak dikenal sebelumnya) saja yang mengantarkan kamu ke Wisma Raodah, karena sudah ada itu perempuang disana menunggu, saya mau pergi dulu” mendengar hal tersebut Terdakwa mengiyakannya dan langsung pergi menuju Wisma Raodah bersama dengan orang tersebut, kemudian ketika Terdakwa sampai, Terdakwa berdiri sendirian menunggu sampai 20 (dua puluh) menit lamanya;
  • Bahwa sebelumnya Saksi Verdy Ibrahim dbersama dengan Saksi Edison yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Pasangkayu yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Wisma Raodah sering terjadi Tindak Pidana Narkotika pergi menuju tempat tersebut sekitar jam 04:00 WITA, kemudian sesampainya Saksi Verdi Ibrahim dan Saksi Edison sampai di tempat tersebut, melihat Terdakwa duduk sendirian sehingga Saksi Verdi Ibrahim dan Saksi Edison mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi Verdi Ibrahim datang langsung membuang 2 (dua) sachet/paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam lipatan uang Rp.1000 (seribu rupiah) ke arah pinggir jalan aspal, kemudian Saksi Verdi Ibrahim dan Saksi Edison yang melihat hal tersebut langsung bergegas mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan introgasi singkat yang sebelumnya keduanya telah memperkenakan diri sebagai anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu, selanjutnya ditanyakan kepada Terdakwa ”dimana kamu sipan barang sabumu” kemudian Terdakwa langsung menunjuk 1 (satu) lembar uang Rp.1000 (seribu rupiah) terlipat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet/paket kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1224 gram dan mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hal tersebut disaksikan juga oleh Saksi Abd. Wahid, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti yang terdakwa bawa yang diduga barang Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0552/NNF/II/2024 hari Rabu tanggal 07 Februari 2024. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Dewi, S.Farm, Apt. Eka Agustiani,S.si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 2 (dua) sachet plastik bersikan kristal being dengan berat netto seluruhnya 0,1224 gram diberi nomor barang bukti 1021/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 1022/2024/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1021/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 1022/2024/NNF, benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1021/2024/NNF 0,0812 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1022/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya