Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Pky 1.SIKUSMAN Alias BAPAKNYA AMAT Bin MARJAN
2.JUFRI Alias UPONG Bin H. LAUJUNG
3.SUPARTO Alias BARIS Bin KATENI
4.MUHADIN Alias PAODANG Bin SALO
POLRES MAMUJU UTARA Cq PENYIDIK KEPOLISIAN MAMUJU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SIKUSMAN Alias BAPAKNYA AMAT Bin MARJAN
2JUFRI Alias UPONG Bin H. LAUJUNG
3SUPARTO Alias BARIS Bin KATENI
4MUHADIN Alias PAODANG Bin SALO
Termohon
NoNama
1POLRES MAMUJU UTARA Cq PENYIDIK KEPOLISIAN MAMUJU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. ;
  2. Menyatakan tempat kejadian perkara (Locus Delikti) A Quo adalah sepenuhnya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. ; ----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon adalah Perbuatan Hukum Perdata dan bukan sebuah perbuatan Hukum Pidana. ; -
  4. Menyatakan bahwa Kepolisian Resort Mamuju Utara tidak berhak melakukan tindakan Penyidikan dan diikuti tindakan penahanan atas tindak pidana yang terjadi diluar domisili hukumnya. ; ------------------------
  5. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Reserse Kriminal Kepolisian Resort Mamuju Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ; ----------------------------------
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. ; -------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. ; ---------------------------------------------
  8. Memerintahakan kepada Penyidik dalam perkara A Quo untuk segera mengeluarkan/membebasakan Pemohon  dari Rumah Tahanan Negara. ; -----
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. ; ---------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.; ------------------------------------------------------------------

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.; ----------------------------------------------------

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).; ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya