Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
YUSRIADI ALIAS UYA BIN DISING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-645/P.6.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIADI ALIAS UYA BIN DISING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa Yusriadi Alias Uya Bin Dising (Selanjutnya disebut terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17:00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari Pasangkayu menuju ke Tatanga Kota Palu mengendarai sepeda motor dengan maksud mau membeli sabu-sabu, setelah sampai di Tatanga Kota Palu Terdakwa bertemu seseorang yang menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) paket/sachet sabu-sabu dari orang tersebut, kemudian Terdakwa meminta beberapa sachet kosong lalu Terdakwa diberikan 11 (sebelas) sachet kosong kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket/sachet sabu-sabu di dalam helm yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa Kembali ke Pasangkayu,
  • bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) paket/sachet sabu-sabu Bersama dengan 11 (sebelas) sachet kosong di bawah pohon sawit yang berada di dekat rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Bukit Asri Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa mengambil sabu-sabu dan membaginya menjadi 14 (empat belas) sachet/paket dengan ukuran dan harga yang sama yaitu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) persachet, berselang 1 jam datang orang mau membeli sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke pohon sawit dan ia mengambil sedikit sabu-sabu dari 11 (sebelas) sachet/paket tersebut kemudian Terdakwa memasukkannya kedalam plastic pembungkus rokok yang ia buat menjadi 1 (satu) sachet lalu memberikannya kepada orang tersebut ,setelah itu sekitar pukul 12.30 wita datang HARIS (DPO) yang membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa pergi ke pohon sawit lagi yang berada didekat rumah, Terdakwa mengambil sedikit sabu-sabu dari 11 (sebelas) sachet/paket tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam plastic pembungkus rokok yang Terdakwa buat menjadi 2 (dua) sachet dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikannya kepada HARIS (DPO).
  • Bahwa Terdakwa kemudian di telpon oleh orang yang ingin memesan sabu-sabu lalu Terdakwa mengambil 11 (sebelas) sachet/paket sabu-sabu dan menyimpannya di dalam sadel motor merk Yamaha Type Xeon warna Orange dengan Nomor Polisi DN 2084 VN kemudian Terdakwa pergi ke pinggir jalan Poros Dusun Salokaili desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita datang Saksi Verdy dan Saksi Andi Ali Imran dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang merupakan Target Operasi, yangmana sebelumnya Saksi Verdy Ibrahim bersama dengan Saksi Andi Ali Imran telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Kecamatan Baras kemudian Saksi Verdy dan Saksi Ali Imran menemukan 1 (satu) sachet yang berisi 11 (sebelas) paket/sachet yang diduga sabu-sabu didalam sadel motor milik Terdakwa yang Terdakwa beli di Tatanga Kota Palu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan telah di membagi menjadi 14 (empat belas) sachet dan Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sab-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet dengan keuntungan sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0551/NNF/II/2024 hari Rabu tanggal 07 Februari 2024. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Dewi, S.Farm, Apt. Eka Agustiani,S.si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) sachet plastik bersikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4651 gram diberi nomor barang bukti 1023/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 1024/2024/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1023/2024/NNF dan 1024/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1023/2024/NNF 0,3539 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1024/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                   

---------Bahwa Terdakwa Yusriadi Alias Uya Bin Dising (Selanjutnya disebut terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17:00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari Pasangkayu menuju ke Tatanga Kota Palu mengendarai sepeda motor dengan maksud mau membeli sabu-sabu, setelah sampai di Tatanga Kota Palu Terdakwa bertemu seseorang yang menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) paket/sachet sabu-sabu orang tersebut, kemudian Terdakwa meminta beberapa sachet kosong lalu Terdakwa diberikan 11 (sebelas) sachet kosong kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket/sachet sabu-sabu di dalam helm yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa Kembali ke Pasangkayu,
  • bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa kemudian menyimpan 1 (satu) paket/sachet sabu-sabu Bersama dengan 11 (sebelas) sachet kosong di bawah pohon sawit yang berada di dekat rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Bukit Asri Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa mengambil sabu-sabu dan membaginya menjadi 14 (empat belas) sachet/paket dengan ukuran dan harga yang sama yaitu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) persachet, berselang 1 jam datang orang mau membeli sabu-sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke pohon sawit dan ia mengambil sedikit sabu-sabu dari 11 (sebelas) sachet/paket tersebut kemudian Terdakwa memasukkannya kedalam plastic pembungkus rokok yang ia buat menjadi 1 (satu) sachet lalu memberikannya kepada orang tersebut ,setelah itu sekitar pukul 12.30 wita datang HARIS (DPO) yang membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa pergi ke pohon sawit lagi yang berada didekat rumah, Terdakwa mengambil sedikit sabu-sabu dari 11 (sebelas) sachet/paket tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam plastic pembungkus rokok yang Terdakwa buat menjadi 2 (dua) sachet dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikannya kepada HARIS (DPO).
  • Bahwa Terdakwa kemudian di telpon oleh orang yang ingin memesan sabu-sabu lalu Terdakwa mengambil 11 (sebelas) sachet/paket sabu-sabu dan menyimpannya di dalam sadel motor merk Yamaha Type Xeon warna Orange dengan Nomor Polisi DN 2084 VN kemudian Terdakwa pergi ke pinggir jalan Poros Dusun Salokaili desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita datang Saksi Verdy dan Saksi Andi Ali Imran dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang merupakan Target Operasi, yangmana sebelumnya Saksi Verdy Ibrahim bersama dengan Saksi Andi Ali Imran telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Kecamatan Baras kemudian Saksi Verdy dan Saksi Ali Imran menemukan 1 (satu) sachet yang berisi 11 (sebelas) paket/sachet yang diduga sabu-sabu didalam sadel motor milik Terdakwa yang Terdakwa beli di Tatanga Kota Palu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan telah di membagi menjadi 14 (empat belas) sachet dan Terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet dengan keuntungan sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0551/NNF/II/2024 hari Rabu tanggal 07 Februari 2024. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Dewi, S.Farm, Apt. Eka Agustiani,S.si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) sachet plastik bersikan kristal being dengan berat netto seluruhnya 0,4651 gram diberi nomor barang bukti 1023/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 1024/2024/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1023/2024/NNF dan 1024/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1023/2024/NNF 0,3539 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 1024/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya