Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Pky Muhammad Arjan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Arjan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TJALLA RASIDO, S.H.Muhammad Arjan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Arjan Bin Midin menjadi Muhammad Arjan.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Terkait dalam hal ini Imigrasi  untuk menerbitkan Paspor yang terbaru yang berdasarka kartu tanda Penduduku  (KTP) yang di keluarkan oleh  Dinas Duk Caapil Pasangkayui.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak