Bahwa benar pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 sekitar jam 12.00 wita bertempat di dusun maranggapa desa sarudu kecamatan sarudu kabupaten mamuju utara atau tepatnya di kebun milik lelaki H. ROS terdakwa lelaki yang bernama ANDI MUSTARI alias TARI Bin MATTOANGIN telah dan sedang menyuruh orang untuk memanjat pohon kelapa dan dari hasil panjakan buah kelapa tersebut terdakwa jual kepada orang lain seharga Rp. 1.230.400 (satu juta dua ratus tiga puluh empat ratus rupiah) yang mana pada saat terdakwa menyuruh orang lain memanjat buah pohon kelapa tersebut datang orang yang bernama AMINUDDIN yang ingin memanjat Pohon kepala yang sama namaun dicegat oleh lelaki yang bernama ANDI MUSTARI dan pada saat itu lelaki AMINUDDIN melaporkan hal tersebut kepada pemilik Pohon dan atas kejadian tersebut Pemilik Pohon kelapa melaporkan kepada pihak yang berwajib, maka terhadap terdakwa patut di duga telah melakukan tindak pidana PENCURIAN.
Pasal yang disangkakan : Pasal 364 KUHPidana |