Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pky 1.DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
2.YAVED NATANIEL
2.PT. BNI LIFE INSURANCE
3.ASURANSI BNI LIFE KPM TASIKMALAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pky
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
2YAVED NATANIEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
2DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.YAVED NATANIEL
3RAHMAWATI SUKRI., S.H.DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
4RAHMAWATI SUKRI., S.H.YAVED NATANIEL
5DONNY JOHANNES, S.H.DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
6DONNY JOHANNES, S.H.YAVED NATANIEL
7CEWI SRI SILWANI MEALI, S.H., M.H.DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
8CEWI SRI SILWANI MEALI, S.H., M.H.YAVED NATANIEL
9MEISI FERONIKA, S.H.DIANA GANDI, S.Farm.,Apt.
10MEISI FERONIKA, S.H.YAVED NATANIEL
Tergugat
NoNama
1PT. BNI LIFE INSURANCE
2ASURANSI BNI LIFE KPM TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIC GLENN ANDRE KRISS TANNY, S.H.PT. BNI LIFE INSURANCE
2DIC GLENN ANDRE KRISS TANNY, S.H.ASURANSI BNI LIFE KPM TASIKMALAYA
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Immanuel KarangetangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan SAH dan Mengikat Polis Asuransi nomor polis BLOP 5199006088, PUYA GANDI berlaku sejak tanggal 24 Juli 2019, yang dijadwalkan untuk berjalan selama 10 tahun dengan masa kontrak 24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2029 serta dengan Penerima manfaat / ahli Waris yaitu DIANA GANDI;
  4. Menyatakan Sah dan Diterima Oleh Para Tergugat setoran Premi Asuransi setiap tahunnya Oleh Penggugat I kepada Para Tergugat;
  5. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Baik Materil dan Immateril
  6. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Materil dan Inmateril yaitu : a. Kerugian materil yaitu Jumlah Manfaat asuransi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b Kerugian inmateril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian materil yaitu Jumlah Manfaat asuransi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Inmateril yaitu Jumlah Manfaat asuransi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat Lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang pembayaran uang paksa tersebut diberikan kepada Penggugat secara Cash atau melalui Transfer;
  10. Menyatakan amar putusan dalam perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan  (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Pasang Kayu berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak