Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G.S/2019/PN Pky |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SARDIANTO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke | 2 | MOH. RAFLY | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JEMA | 2 | DESY RATNASARI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
18.361.023,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.Rp.18.361.023,- (delapan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 932 atas nama Jema dan SHM Nomor: 897 atas nama Muslimin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |