Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2021/PN Pky | DG (DAENG) MACORA BIN MANSYUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2021/PN Pky | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR:------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan Permohonan pemohon; 2. Mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama asal DG (dibaca DAENG) MACORA lahir di Lambai tanggal 09 April 1981 menjadi AMBO AKO lahir di Lambai tanggal 09 April 1981); 3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pasangkayu untuk mencatat penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor No. 7601-LT-28062021 tertanggal 28 JUNI 2021 dari semula tercatat atas nama DG (dibaca DAENG) MACORA lahir di Lambai tanggal 09 April 1981 diganti menjadi AMBO AKO lahir di Lambai tanggal 09 April 1981; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku; SUBSIDAIR; ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya;------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |