Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Pky PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke 1.SAHABUDDIN
2.SAINAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Pky
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARDIANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke
2MILDANI SATRIPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK Kantor Unit Tikke
Tergugat
NoNama
1SAHABUDDIN
2SAINAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.050.298,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.Rp. 32.050.298,- (tigapuluhduajuta lima puluhribuduaratussembilanpuluhdelapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 708 atas nama Sahabuddin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak