Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
1.KHAIRIL ANWAR ALIAS HAIRIL BIN ANWAR SAID
2.SANUSI D ALIAS DAPO BIN SABA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-656/P.6.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRIL ANWAR ALIAS HAIRIL BIN ANWAR SAID[Penahanan]
2SANUSI D ALIAS DAPO BIN SABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------Bahwa TERDAKWA I KHAIRIL  ANWAR Alias HAIRIL Bin ANWAR SAID bersama TERDAKWA II SANUSI  D. Alias DAPO Bin SABA pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 08:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Afdeling India Blok 18 PT. Pasangkayu Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu,  pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : --------------

                                                                                                                                

------Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 07:00 WITA, bermula ketika saksi JAMES T, SAKSI MAGFUR, SAKSI BAMBANG Bersama dengan teman-teman security PT. Pasangkayu tiba di lokasi kebun kelapa sawit yang akan dipanen yaitu di Afdeling India Blok 18 PT. Pasangkayu Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan pengamanan karyawan yang akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Pasangkayu yang akan dipanen. Kemudian sekira Pukul 08:30 wita TERDAKWA II datang Bersama dengan beberapa orang temannya dan TERDAKWA II langsung marah-marah dengan mengatakan ”siapa yang suruh panen disini?, kan kemarin saya sudah bilang jangan dulu ada panen disini” setelah itu SAKSI JOKO dan SAKSI MAGFUR mengajak TERDAKWA II untuk berdiskusi namun pada saat itu TERDAKWA II tidak mau dan mengatakan “kenapa bawa orang banyak kesini mau ajak perangkah? Kalau mau ayo!” sambil teriak-teriak di sekitar karyawan yang panen. Setelah itu SAKSI JOKO pergi ke kantor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Perusahaan dan tidak lama kemudian TERDAKWA II juga pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian TERDAKWA II Kembali datang kelokasi panen setelah itu datang lagi TERDAKWA I dan tidak lama kemudian datang lagi Sdr. SIMSON (DPO) dan sdri. YULI setelah beberapa saat kemudian datang lagi SDR. DEDI dan beberapa orang temannya datang dan melarang karyawan PT. Pasangkayu untuk melakukan pemanenan. Tidak lama Kemudian datang SAKSI FAHRUL dengan mengendarai mobil dump truk warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69 milik PT. Pasangkayu dengan maksud untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen setelah itu TERDAKWA II, TERDAKWA I, sdr. SIMSON (DPO) memberhentikan mobil dump truk milik PT. Pasangkayu yang dikendarai SAKSI FAHRUL kemudian TERDAKWA II mendekati mobil dan saat tiba disamping pintu sopir, SAKSI FAHRUL dan temannya turun dari mobil dan masuk kedalam blok karena merasa takut melihat TERDAKWA II membawa parang dan marah-marah. Setelah itu TERDAKWA I menyuruh SAKSI FAHRUL untuk menaikkan buah kelapa sawit yang telah dipanen keatas namun pada saat itu TERDAKWA II mengatakan “BAWA ITU MOBIL……KASIH NAIK BUAHNYA JUGA “ lalu ada beberapa orang dari masyarakat yang ada disitu yang menaikkan buah kelapa sawit yang ada di pinggir jalan blok 18 keatas mobil dump truk warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69  milik PT. PASANGKAYU. Kemudian TERDAKWA I mengendarai mobil dump truk milik PT. Pasangkayu tersebut dan TERDAKWA II dan sdr. SIMSON (DPO) kembali ingin mengambil mobil milik PT. Pasangkayu yang lainnya namun kunci mobil tersebut tidak ada.  Setelah itu mobil dump truk warna putih Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69  yang berisi buah kelapa sawit yang telah di panen milik PT. Pasangkayu di bawa oleh TERDAKWA I.

 

         Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Pasangkayu untuk membawa 1 unit mobil Dump truck merk Isuzu warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG milik PT. Pasangkayu yang berisi 82 tandan buah kelapa sawit yang telah di panen oleh karyawan PT. Pasangkayu.

 

           Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA I DAN TERDAKWA II, PT. Pasangkayu mengalami kerugian sekitar Rp. 3.042.000 (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah) untuk 1.560 kg atau 82 tandan buah kelapa sawit dan sekitar Rp 466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) untuk 1 unit mobil Dump truck merk Isuzu warna puith dengan Nopol. DC 8233 XG.

 

------Bahwa Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. --- -------------

          

 

ATAU

KEDUA:

 

------Bahwa TERDAKWA I KHAIRIL ANWAR Alias HAIRIL Bin ANWAR SAID bersama TERDAKWA II SANUSI  D. Alias DAPO Bin SABA pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 08:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Afdeling India Blok 18 PT. Pasangkayu Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang tertentu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,  perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : ------------------

                                                                                                                                

------Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 07:00 WITA, bermula ketika saksi JAMES T, SAKSI MAGFUR, SAKSI BAMBANG Bersama dengan teman-teman security PT. Pasangkayu tiba di lokasi kebun kelapa sawit yang akan dipanen yaitu di Afdeling India Blok 18 PT. Pasangkayu Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan pengamanan karyawan yang akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Pasangkayu yang akan dipanen. Kemudian sekira Pukul 08:30 wita TERDAKWA II datang Bersama dengan beberapa orang temannya dan TERDAKWA II langsung marah-marah dengan mengatakan ”siapa yang suruh panen disini?, kan kemarin saya sudah bilang jangan dulu ada panen disini” setelah itu SAKSI JOKO dan SAKSI MAGFUR mengajak TERDAKWA II untuk berdiskusi namun pada saat itu TERDAKWA II tidak mau dan mengatakan “kenapa bawa orang banyak kesini mau ajak perangkah? Kalau mau ayo!” sambil teriak-teriak di sekitar karyawan yang panen. Setelah itu SAKSI JOKO pergi ke kantor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Perusahaan dan tidak lama kemudian TERDAKWA II juga pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian TERDAKWA II Kembali datang kelokasi panen setelah itu datang lagi TERDAKWA I dan tidak lama kemudian datang lagi Sdr. SIMSON (DPO) dan sdri. YULI setelah beberapa saat kemudian datang lagi SDR. DEDI dan beberapa orang temannya datang dan melarang karyawan PT. Pasangkayu untuk melakukan pemanenan. Tidak lama Kemudian datang SAKSI FAHRUL dengan mengendarai mobil dump truk warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69 milik PT. Pasangkayu dengan maksud untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen setelah itu TERDAKWA II, TERDAKWA I, sdr. SIMSON (DPO) memberhentikan mobil dump truk milik PT. Pasangkayu yang dikendarai SAKSI FAHRUL kemudian TERDAKWA II mendekati mobil dan saat tiba disamping pintu sopir, SAKSI FAHRUL dan temannya turun dari mobil dan masuk kedalam blok karena merasa takut melihat TERDAKWA II membawa parang dan marah-marah. Setelah itu TERDAKWA I menyuruh SAKSI FAHRUL untuk menaikkan buah kelapa sawit yang telah dipanen keatas namun pada saat itu TERDAKWA II mengatakan “BAWA ITU MOBIL……KASIH NAIK BUAHNYA JUGA “ lalu ada beberapa orang dari masyarakat yang ada disitu yang menaikkan buah kelapa sawit yang ada di pinggir jalan blok 18 keatas mobil dump truk warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69  milik PT. PASANGKAYU. Kemudian TERDAKWA I mengendarai mobil dump truk milik PT. Pasangkayu tersebut dan TERDAKWA II dan sdr. SIMSON (DPO) kembali ingin mengambil mobil milik PT. Pasangkayu yang lainnya namun kunci mobil tersebut tidak ada.  Setelah itu mobil dump truk warna putih Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69  yang berisi buah kelapa sawit yang telah di panen milik PT. Pasangkayu di bawa oleh TERDAKWA I.

 

         Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Pasangkayu untuk membawa 1 unit mobil Dump truck merk Isuzu warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG milik PT. Pasangkayu yang berisi 82 tandan buah kelapa sawit yang telah di panen oleh karyawan PT. Pasangkayu.

 

           Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA I DAN TERDAKWA II, PT. Pasangkayu mengalami kerugian sekitar Rp. 3.042.000 (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah) untuk 1.560 kg atau 82 tandan buah kelapa sawit dan sekitar Rp 466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) untuk 1 unit mobil Dump truck merk Isuzu warna puith dengan Nopol. DC 8233 XG.

 

        ------Bahwa Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. --- -------------

 

ATAU

KETIGA:

 

------Bahwa TERDAKWA I KHAIRIL ANWAR Alias HAIRIL Bin ANWAR SAID bersama TERDAKWA II SANUSI  D. Alias DAPO Bin SABA pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 08:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Afdeling India Blok 18 PT. Pasangkayu Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu,  secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai  ancaman Kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                

------Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 07:00 WITA, bermula ketika saksi JAMES T, SAKSI MAGFUR, SAKSI BAMBANG Bersama dengan teman-teman security PT. Pasangkayu tiba di lokasi kebun kelapa sawit yang akan dipanen yaitu di Afdeling India Blok 18 PT. Pasangkayu Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan pengamanan karyawan yang akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Pasangkayu yang akan dipanen. Kemudian sekira Pukul 08:30 wita TERDAKWA II datang Bersama dengan beberapa orang temannya dan TERDAKWA II langsung marah-marah dengan mengatakan ”siapa yang suruh panen disini?, kan kemarin saya sudah bilang jangan dulu ada panen disini” setelah itu SAKSI JOKO dan SAKSI MAGFUR mengajak TERDAKWA II untuk berdiskusi namun pada saat itu TERDAKWA II tidak mau dan mengatakan “kenapa bawa orang banyak kesini mau ajak perangkah? Kalau mau ayo!” sambil teriak-teriak di sekitar karyawan yang panen. Setelah itu SAKSI JOKO pergi ke kantor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Perusahaan dan tidak lama kemudian TERDAKWA II juga pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian TERDAKWA II Kembali datang kelokasi panen setelah itu datang lagi TERDAKWA I dan tidak lama kemudian datang lagi Sdr. SIMSON (DPO) dan sdri. YULI setelah beberapa saat kemudian datang lagi SDR. DEDI dan beberapa orang temannya datang dan melarang karyawan PT. Pasangkayu untuk melakukan pemanenan. Tidak lama Kemudian datang SAKSI FAHRUL dengan mengendarai mobil dump truk warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69 milik PT. Pasangkayu dengan maksud untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen setelah itu TERDAKWA II, TERDAKWA I, sdr. SIMSON (DPO) memberhentikan mobil dump truk milik PT. Pasangkayu yang dikendarai SAKSI FAHRUL kemudian TERDAKWA II mendekati mobil dan saat tiba disamping pintu sopir, SAKSI FAHRUL dan temannya turun dari mobil dan masuk kedalam blok karena merasa takut melihat TERDAKWA II membawa parang dan marah-marah. Setelah itu TERDAKWA I menyuruh SAKSI FAHRUL untuk menaikkan buah kelapa sawit yang telah dipanen keatas namun pada saat itu TERDAKWA II mengatakan “BAWA ITU MOBIL……KASIH NAIK BUAHNYA JUGA “ lalu ada beberapa orang dari masyarakat yang ada disitu yang menaikkan buah kelapa sawit yang ada di pinggir jalan blok 18 keatas mobil dump truk warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69  milik PT. PASANGKAYU. Kemudian TERDAKWA I mengendarai mobil dump truk milik PT. Pasangkayu tersebut dan TERDAKWA II dan sdr. SIMSON (DPO) kembali ingin mengambil mobil milik PT. Pasangkayu yang lainnya namun kunci mobil tersebut tidak ada.  Setelah itu mobil dump truk warna putih Nopol. DC 8233 XG dengan tulisan DT 69  yang berisi buah kelapa sawit yang telah di panen milik PT. Pasangkayu di bawa oleh TERDAKWA I.

 

         Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Pasangkayu untuk membawa 1 unit mobil Dump truck merk Isuzu warna putih dengan Nopol. DC 8233 XG milik PT. Pasangkayu yang berisi 82 tandan buah kelapa sawit yang telah di panen oleh karyawan PT. Pasangkayu.

 

           Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA I DAN TERDAKWA II, PT. Pasangkayu mengalami kerugian sekitar Rp. 3.042.000 (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah) untuk 1.560 kg atau 82 tandan buah kelapa sawit dan sekitar Rp 466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) untuk 1 unit mobil Dump truck merk Isuzu warna puith dengan Nopol. DC 8233 XG.

 

 ------Bahwa        Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. --- -

Pihak Dipublikasikan Ya